Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 33-34)

 

Sifat Hukum

Hukum yang telah dibuat untuk kepentingan masyarakat memiliki sifat-sifat yang melekat didalamnya. Setidaknya ada dua sifat yang harus ada dalam pelaksanaan sebuah hukum, yaitu:

  1. Hukum Bersifat Mengatur

Isi dari hukum yang dibuat harus mencantumkan suatu aturan secara jelas. Dalam pelaksanaannya, hukum tersebut tidak membuat bingung masyarakat. Inilah maksud dari hukum bersifat mengatur. Adanya aturan dalam sebuah hukum yang jelas akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

  1. Hukum Bersifat Memaksa

Hukum yang isinya hanya mengatur saja belumlah cukup. Sifat lain yang juga penting melekat dalam suatu produk hukum adalah sifatnya yang memaksa. Paksaan ini tidak tebang pilih, artinya hukum harus diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, tidak peduli apapun rasnya, sukunya, agamanya, bahkan strata sosialnya.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~