Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 34)

 

Fungsi Hukum

Disamping memiliki unsur dan ciri-ciri serta memiliki sifat tertentu yang khas, hukum juga memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

  1. Hukum memiliki fungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Adanya perintah dan larangan dalam sebuah hukum, akan memberikan implikasi terjadinya ketertiban umum dalam masyarakat.
  2. Hukum dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan stabilitas. Perubahan sosial masyarakat yang terjadi begitu cepat tentu akan memberikan dampak buruk pada stabilitas hidup. Dengan berfungsinya hukum secara baik, tentu akan menekan instabilitas yang terjadi dari perubahan sosial dalam masyarakat.
  3. Hukum dapat dijadikan sebagai bentuk rekayasa sosial. Suatu kehidupan masyarakat yang tidak tertib harus didorong untuk dirubah menjadi masyarakat yang lebih tertib dengan melahirkan hukum-hukum yang bisa merubah kehidupan sosial masyarakat tersebut.
  4.  Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengkritik. Fungsi hukum ini berlaku secara luas bukan hanya untuk mengkritik kehidupan masyarakat yang melanggar suatu kaidah yang baik, tapi juga berfungsi untuk mengawasi pejabat pemerintahan, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan begitu, hukum berlaku bukan hanya untuk masyarakat, tapi untuk seluruh lapisan, termasuk pejabat yang membuat hukum.
  5.   Hukum berfungsi untuk menyelesaikan suatu pertikaian dalam masyarakat. Fungsi ini jelas akan sangat terasa ketika sebuah konflik terjadi dalam lingkungan masyarakat. Ada dua orang yang saling memperebutkan sebidang tanah misalnya, maka hukum akan mengambil alih sengketa diantara keduanya untuk menyelesaikan secara objektif.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~