Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 40-41)

 

Makna Tujuan Hukum

Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Dan dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Tujuan hukum merupakan arah atau sasaran yang hendak diwujudkan dengan memakai hukum sebagai alat dalam mewujudkan tujuan tersebut dengan mengatur tatanan dan perilaku masyarakat.

Soebekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat. Dalam mengabdi kepada tujuan negara, dilakukan dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.[1]

Menurut hukum positif yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa tujuan hukum positif kita adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[2]

Menurut Teori Campuran, Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat manusia yang teratur. Disamping itu, tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda isi dan ukuranya menurut masyarakat dan zamannya.[3]

Dengan adanya beberapa perbedaan pandangan para sarjanawan hukum mengenai tujuan hukum, pada hakikatnya suatu hukum harus memiliki tujuan yang didalamnya mengandung unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Ketiga-tiganya merupakan syarat imperatif yang tidak boleh hanya satu unsur dan/atau dua unsur lainya yang terpenuhi.

Ketiga tujuan hukum tersebut lebih rinci dijelaskan oleh tiga teori, tujuan keadilan dijabarkan dengan teori etis, tujuan kemanfaatan dijelaskan oleh teori utilities, dan tujuan kepastian hukum digambarkan dengan teori positivis. Seharusnya, ketiga tujuan hukum tersebut berjalan saling beriringan, walaupun dalam kenyataannya sering terjadi benturan diantara ketiga tujuan hukum tersebut, utamanya antara keadilan hukum dan kepastian hukum.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

________

[1]  Sudikno Mertokusumo, 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, hlm. 81.

[2] Ibid.

[3] Ibid.