Sebelum dibubarkan, Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi yang gencar menyuarakan NKRI Bersyariah. Salahkah slogan yang mereka bawa?

Dalam kacamata saya sebagai seseorang yang dulu belajar hukum Islam, slogan tersebut tidak ada salahnya sama sekali. Syariat Islam artinya adalah Islam itu sendiri.

Namun salahnya FPI, dalam pandangan mereka, Indonesia ini belum menerapkan Syariat Islam. Tolak ukur yang digunakan adalah jinayah (Hukum Pidana Islam). Bagi mereka, karena Indonesia belum menerapkan jinayah, berarti Indonesia belum bersyariah. Begitu mungkin pikiran mereka.

Ini tentu keliru. Dalam realitanya, Indonesia ini sudah lebih dari 80% menerapkan Syariat Islam. Mari saya buka pandangan pembaca sedikit demi sedikit.

Pernahkah negara melarang sholat? Tidak pernah bukan? Bahkan di banyak instansi negara, didalam gedungnya terdapat musholla.

Pernahkah negara melarang puasa? Jelas tidak pernah! Bahkan negara memfasilitasi rukyatul hilal untuk menentukan awal masuk puasa.

Pernahkah negara melarang zakat? Tidak pernah! Negara bahkan membuatkan lembaga khusus untuk mengelola zakat, yaitu Baznas.

Pernahkah negara melarang haji? Tidak pernah sama sekali. Negara bahkan mengambil untung dalam pelaksanaan haji.

Bolehkah Indonesia membuat peraturan perundang-undangan yang didasarkan Islam? Boleh kok, nyatanya memang terjadi. Ada UU Zakat, UU Haji, UU Pesantren, UU Perkawinan, KHI, UU Perbankan Syariah, dan lain-lain. Belum lagi di Aceh sudah diberikan kewenangan untuk membuat Perda-Perda Syariah.

Kurang apalagi Indonesia mengakomodir Syariat Islam?

FPI dalam hal ini keliru. Dalam kenyataannya, Indonesia ini sudah menerapkan Syariat Islam, kecuali jinayah saja. Atau siyasah (Politik Islam) mungkin jika kita debatkan, itupun Indonesia tidak melarang berdirinya partai politik berasaskan Islam. Jinayah pun masih menjadi perdebatan, apakah memang fardhu atau wajib ditegakkan atau tidak.

Lantas tentang khilafah bagaimana? Itu jelas bukan aturan pokok dalam Rukun Islam dan Rukun Iman. Mengutip perkataan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, kita menegakkan Syariat Islam tidak harus di negara Islam.[1] Kita bisa menegakkan Syariat Islam di negara Pancasila.

Kesalahan FPI ini memeunculkan anti-tesis yang juga sama-sama keliru. Kelompok anti-FPI lantang menyuarakan “menolak Syariat Islam”. Ini juga keliru, jelas keliru.

Menolak Syariat Islam, secara otomatis menolak Islam itu sendiri. Dan sialnya lagi, itu dilakukan oleh orang-orang Islam. Hanya karena membenci FPI, tiba-tiba menyuarakan kampanye menolak Syariat.

Coba saya tanya, sholat termasuk Syariat Islam bukan?

Puasa termasuk Syariat Islam bukan?

Syahadat termasuk Syariat Islam bukan? Dan yang lain-lainnya.

Disini jelas, menolak Syariat Islam, sama artinya menolak Islam itu sendiri.

Perlu kita bedakan antara “Syariat Islam”, “Fiqh”, “Qanun”, dan “Jinayah” agar kita tidak tersesat mengikuti kampanye ekstrim kiri dan kanan ini. Bahkan Prof. Mahfud MD selalu menjelaskan bahwa setiap mahasiswa hukum wajib mengetahui perbedaan antara Syariat Islam, Fiqh, dan Qanun.

Syariat Islam itu adalah setiap perintah dari Tuhan kepada umat Islam. Semua perintahnya dan semua larangannya, itulah Syariat Islam. Termasuk sholat, zakat, dan lain-lainnya itu, adalah Syariat Islam, baik yang wajib maupun yang sunnah.

Adapun Fiqh atau juga Ushul Fiqh adalah metode untuk menentukan suatu amalan itu termasuk amalan wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah.

Sementara Qanun adalah hukum positif yang sudah diberlakukan secara resmi oleh negara.

Sholat 5 waktu adalah Syariat Islam, secara fiqh hukumnya wajib (dilakukan mendapat pahala, meninggalkan mendapat dosa), tapi sholat 5 waktu ini di Indonesia tidak termasuk Qanun, karena jika kita tidak sholat, kita tidak bisa diberikan sanksi oleh negara.

Begitulah gambaran umumnya.

Dari penjabaran ini, dapat disimpulkan berikut:

  1. Indonesia hampir banyak telah melaksanakan Syariat Islam. Jikapun belum 100%, tidak serta merta kita bisa menghukumi Indonesia ini sebagai negara thagut. Jangan sedikit-sedikit melabeli thagut, kafir, dan lain-lain. Hidup ini perjuangan, jikapun belum 100% menerapkan Syariat Islam, jangan pernah katakan negeri ini tidak melaksanakan Syariat Islam sama sekali.
  2. Istilah NKRI Bersyariah bukanlah slogan yang keliru, namun pemahaman bahwa Indonesia ini tidak bersyariah hanya karena belum menerapkan jinayah adalah pandangan yang keliru.
  3. Membenci ormas Islam yang keras tidak lantas mengkampanyekan “anti-Syariat Islam”, karena hakikatnya, menolak Syariat Islam sama artinya dengan menolak Islam itu sendiri.
  4. Hukum menerapkan jinayah di sebuah negara masih menjadi perdebatan ulama. Sebagian mewajibkan, sebagian lagi tidak mewajibkan. Terhadap khilafiyah ini, tentunya kita harus bersikap bijak.
  5. Syariat Islam bisa kita tegakkan di negera Pancasila, tidak harus di negara Islam.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

_____________

[1] Diakses dari https://nu.or.id/warta/gus-dur-syariat-islam-tak-perlu-negara-islam-NUx95, pada tanggal 19 Juli 2022, pukul 14:02 WITA.