Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 62-64)
Konsep Hukum
Radbruch membedakan dua jenis konsep hukum yakni konsep yuridis relevan (legally relevant consept) dan konsep hukum asli (genuine legal concepts).[1] Konsep hukum asli selanjutnya disebut sebagai konsep hukum. Konsep yuridis relevan merupakan konsep komponen aturan hukum khususnya konsep yang digunakan untuk memaparkan situasi fakta dalam kaitannya dengan ketentuan undang-undang yang dijelaskan dengan interpretasi, misalnya konsep fakta seperti benda membawa pergi atau mengambil, tujuan atau maksud (intensi). Sementara konsep hukum (genuine legal concepts) adalah konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami sebuah aturan hukum (misalnya konsep hak, kewajiban, hubungan hukum, lembaga hukum, perikatan, perkawinan, waris dan jual beli).
Dari konsep hukum di atas maka dikenal lima tipe kajian dalam penelitian hukum. Kelima metode kajian tersebut adalah sebagai berikut:[2]
- Tipe kajian filsafat hukum yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Tipe kajian ini berorientasi kefilsafatan, dengan menggunakan metode logika-deduksi dari premis normatif yang diyakini bersifat self-evident.
- Tipe kajian hukum murni yang mengkaji “law as it is written in the books” yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Berorientasi positivistik, dan menggunakan metode doktrinal bersaranakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif.
- Tipe kajian American sociological jurisprudence yang mengkaji “law as it is by judges through judicial process”, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim inkonkreto dan tersistematisasi sebagai judge made law. Berorientasi behavioural dan sosiologik serta menggunakan metode doktrinal dan nondoktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengakaji “court behaviours”.
- Tipe kajian sosiologi hukum yang mengkaji “law as it is an society” yang bertolak daripada pandangan bahwa hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga dan eksis sebagai variabel sosial yang empirik. Berorientasi struktural, dan menggunakan metode sosial atau nondoktrinal dengan pendekatan struktural/makro dan umumnya kuantitatif.
- Tipe kajian sosiologi dan/atau antropologi hukum yang mengkaji “law as it is in (human) action”, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Berorientasi simbolik interaksional, dan menggunakan metode sosial atau nondoktrinal dengan pendekatan interaksional/mikro dengan analisis kualitatif.
Tipe kajian hukum nomor (1), (2), dan (3) berada dalam tipe penelitian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah yang disebut penelitian normatif. Metodenya disebut dengan metode doktrinal-monologik yang bertolak dari kaidah sebagai ajaran yang mengkaidahi perilaku. Tipe kajian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah dan metode doktrinal adalah metode yang digunakan dalam kegiatan pengembanan teori hukum dan ilmu hukum.
Tipe kajian hukum (5) dan (6) termasuk penelitian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai proses atau perilaku yang berulang setiap kali terjadi hal yang sama, yang disebut penelitian sosial atau penelitian empirik. Hukum bukanlah kaidah, melainkan sebagai regularitas atau keajegan perilaku yang berpola. Metodenya disebut metode nondoktrinal nomologik. Metode ini digunakan dalam penelitian sosial terhadap kaidah hukum yang digunakan dalam disiplin hukum yang bersifat empiris seperti sosiologi hukum, dan antropologi hukum.
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~
___________
[1] “Konsep Hukum dalam Metode Penelitian Hukum”, http://www.damang.web.id, diakses pada tanggal 10 Februari 2021, pukul 13:43 WIT.
[2] Soetandyo Wignjosoebroto, 1974, Penelitian Hukum Sebuah Tipologi, dalam Jurnal Masyarakat Indonesia, Tahun 1 No 2, hlm. 89-98.