Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 65)

 

Makna Tindakan Hukum

Hubungan antara subjek hukum dalam melakukan tindakan yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan merupakan sesuatu hal yang dapat kita sebut sebagai tindakan hukum. Tindakan hukum merupakan sebuah tindakan dari subjek hukum terhadap apa-apa saja yang telah ada ketentuan aturannya dalam hukum positif. Sebuah tindakan biasa yang memang tidak diatur dalam ketentuang undang-undang bukan merupakan bagian dari tindakan hukum.

Beberapa macam pembedaan dalam tindakan hukum, yaitu:[1]

  1. Tindakan menurut hukum, misalnya jual beli, melangsungkan perkawinan, dan lain-lain;
  2. Tindakan yang dilarang oleh hukum, misalnya jual beli narkoba, menghilangkan nyawa orang lain, dan lain-lain;
  3.  \Tindakan yang melanggar hukum, misalnya perbuatan merugikan orang lain, berbuat curang, dan lain-lain;
  4. Tindakan karena tidak memenuhi kewajiban (istilah hukumnya adalah wanprestasi), misalnya tidak membayar utang, tidak mengirim barang yang sudah dipesan pembeli, dan lain-lain.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

_________

[1] Peter Mahmud Marzuki, opt.cit., hlm. 210.