Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 96-97)

 

Hukum Berdasarkan Masa Berlaku

Berdasarkan saat berlakunya, hukum diklasifikasikan menjadi ius constitutum dan ius constituendum. Ius constitutum atau juga dikenal dengan sebutan hukum positif adalah hukum yang berlaku di suatu negara. Dengan kata lain, isu constitutum adalah hukum yang saat ini berlaku di suatu negara. Sedangkan ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan. Rancangan undang-undang adalah salah satu contoh dari ius constituendum.[1]

Dapat dikatakan, bahwa perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum umumnya didasarkan pada perkembangan sejarah dari tata hukum suatu negara, yang pada hakikatnya tata hukum tersebut dipengaruhi oleh sistem politik dan sistem pemerintahan sebuah negara. Dalil tersebut diperkuat dengan doktrin W.L.G. Lemaire sebagaimana dikutip oleh Appe Hamonangan Hutauruk, yang mengatakan bahwa hukum menerbitkan pergaulan hidup manusia di suatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Hukum merupakan hasil perkembangan sejarah, yang terbentuk dan akan hilang.[2]

Dengan demikian, ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka sebagai ius constituendum mempunyai nilai sejarah. Proses semacam itu dapat terjadi dengan berbagai cara, misalnya:[3]

  1. Digantinya suatu undang-undang baru (undang-undang baru pada mulanya sebagai rancangan merupakanius constituendum).
  2. Perubahan undang-undang yang ada, dengan cara memasukkan unsur-unsur atau pasal-pasal baru (unsur-unsur baru dan pasal-pasal baru pada mulanya adalahius constituendum).
  3. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini, mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau (penafsiran terbaru pada mulanya adalahius constituendum).
  4. Perkembangan doktrin dikalangan para akademisi hukum.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

_________

[1] Abdul Rachmad Budiono, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, hlm. 142.

[2] Appe Hamonangan Hutauruk, “Pengertian Ius Constitutum dan Ius Constituendum”, https://appehamonanganhutauruk.com, diakses pada tanggal 10 Februari 2021, pukul 14:36 WIT.

[3] Ibid.