TUGAS 1

KASUS

Bekerja di instansi negara adalah mimpi bagi banyak orang di Indonesia, termasuk bagi Nurul Fatimah dan Naufal Daud. Di pendaftaran CPNS tahun 2017, berkat karunia Tuhan, mereka lolos menjadi Cakim (calon hakim) yang bekerja dan bertanggungjawab dibawah kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung.

Saat lolos CPNS tahun 2017, status Nurul Fatimah dan Naufal Daud tidak lantas menjadi hakim, namun hanya sebatas Calon Hakim. Ada jenjang pendidikan atau diklat tertentu yang dibutuhkan Nurul Fatimah dan Naufal Daud untuk benar-benar menjadi hakim dan duduk memegang palu keadilan.

Berdasarkan aturannya, setidak-tidaknya dibutuhkan waktu sekitar 2 tahun dalam proses pendidikannya. Nurul Fatimah dan Naufal Daud ini dalam keterangannya mengaku mulai mengikuti proses pendidikan sejak Januari 2018.

Ternyata dalam perjalanan waktu, Nurul Fatimah dinyatakan tidak lolos diklat dan oleh karenanya, status CPNS nya hilang.[1] Tidak lolosnya Nurul Fatimah dinyatakan pada suatu surat dari tim seleksi. Lain Nurul Fatimah, lain pula Naufal Daud. Dia dinyatakan lolos diklat calon hakim, namun baru beberapa bulan dia bekerja, dia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Keduanya tidak terima dengan kenyataan yang dihadapi, sehingga keduanya mendatangi saudara yang merupakan lawyer terkenal di Kota Sorong.

Rumusan Masalah :

  1. Apakah jabatan hakim bagian dari Aparatur Sipil Negara?
  2. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin bisa dilakukan bagi saudara Nurul Fatimah dan saudara Naufal Daud?

TUGAS

Buatlah legal opinion atas kasus tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diketik menggunakan font Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5;
  2. Konsep pembuatannya mohon mengikuti sistematika dibawah ini:
  3. Latar Belakang[2]
  4. Rumusan Masalah[3]
  5. Dasar Hukum[4]
  6. Analisis[5]
  7. Kesimpulan[6]
  8. Saran[7]
  9. dibuat minimal 10 halaman;
  10. berikan analisis yang logis, argumentatif, sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, teori-teori hukum, asas-asas hukum, serta norma peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif Indonesia);
  11. simpan file dalam format .pdf ;

[1] Lihat sebagai referensi, “Seleksi Calon Hakim Dahulu dan Sekarang”, https://www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 3 November 2020, pukul 19:38 WIB.

[2] Sampaikan alur kasus sesuai soal diatas. Jika ada hal-hal lain yang tidak tercantum didalam soal dan dianggap penting, saudara bisa memberikan imajinasi lainnya selama itu relevan dengan soal tersebut.

[3] Untuk rumusan masalah, samakan dengan rumusan masalah yang telah diberikan dosen. Saudara boleh mengganti kalimat dari pertanyaan tersebut, sejauh itu tidak merusak substansi. Bahkan saudara bisa menambahkan pertanyaan lain yang saudara anggap penting, itu akan sangat dihargai.

[4] Cari semua dasar hukum yang relevan dalam kasus tersebut, baik dari tingkat UU, PP, Perpres, Permen, dan aturan-aturan teknis lainnya. Semakin lengkap aturan hukum yang saudara temukan, semakin bagus opini hukum yang saudara buat.

[5] Berikan analisis atas kasus tersebut. Gunakan dasar-dasar Ilmu Hukum, baik dari Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, dan dalam hal ini juga Pengantar Hukum Kepegawaian, sebagai bahan analisis saudara.

[6] Dari hasil analisis yang saudara buat, berikan kesimpulan yang mudah dipahami oleh klien saudara. Caranya dengan membuat poin-poin penting.

[7] Berikan saran kepada klien saudara dalam  menghadapi situasi yang mereka hadapi tersebut.

 

TUGAS 2

  1. Bagaimana pendapat saudara mengenai fenomena ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ketika masa kampanye Pilpres 2019 kemarin ikut mengkampanyekan salah satu calon? Adakah asas yang mengatur tentang hal ini, dan uraikan tentang asas tersebut, serta analisis fenomena ASN yang ikut berkampanye berdasarkan asas yang saudara temukan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN?
  2. Jenis ASN ada 2, yaitu: PNS dan PPPK. Jelaskan keunikan dari PPPK yang menjadi pembeda paling konkret dari jenis PNS.
  3. Salah satu nilai dasar ASN adalah “Memegang Teguh Ideologi Pancasila”. (Lihat UU ASN). Dalam realita di masyarakat, kita menemukan banyak ideologi lain yang berkembang selain Pancasila, beberapa diantaranya bahkan dinyatakan sebagai ideologi terlarang. Jika dalam perkembangan selanjutnya, seorang ASN ternyata “terindikasi” merupakan salah satu orang yang memegang teguh ideologi terlarang, bagaimana pendapat saudara tentang status ASN dari orang tersebut? Layakkah untuk diberhentikan? Berikan argumentasi yang logis atas jawaban saudara.
  4. Salah satu nilai dasar ASN yang lain adalah “setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah”, namun disisi yang lain terdapat nilai dasar ASN yang berbunyi “mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia”. Apakah frasa “”pemerintah” dan “negara” adalah satu kesatuan yang utuh tak bisa dipisahkan, atau justru frasa “pemerintah” dan “negara” adalah 2 hal yang berbeda dalam sudut pandang Ilmu Hukum? Menurut saudara, bagaimana jika suatu rezim kekuasaan eksekutif memiliki jalan yang berbeda dengan mayoritas suara rakyat, apakah mendahulukan kepentingan “pemerintah” atau mendahulukan kepentingan “rakyat Indonesia” dalam kedudukannya sebagai ASN? Berikan argumentasi yang logis atas jawaban saudara.
  5. Dalam UU ASN, dikenal Asas Keterbukaan, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik. Di beberapa instansi negara—sebut saja KPK, BPK, Kementerian Keuangan, dan beberapa lembaga lainnya—mencantumkan transparansi kinerja dan keuangan di portal website resmi mereka. Namun tidak bisa dipungkiri, masih banyak lembaga publik yang mungkin masih belum memberikan akses data secara terbuka. Bagaimana pandangan saudara tentang lembaga-lembaga negara baik pusat maupun daerah yang masih belum memberikan akses terbuka bagi masyarakat?

 

TUGAS 3

  1. Buat rangkuman mengenai materi kuliah : Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan;
  2. Silahkan gunakan rujukan dari buku-buku hukum ketenagakerjaan yang relevan dalam tugas ini;
  3. Gunakan kaidah-kaidah penulisan ilmiah. Jika saudara hendak memberikan kutipan, maka harus disertai dengan pemberian rujukan seperti footnote;
  4. Rangkuman materi kuliah diketik menggunakan jenis font Times New Roman ukuran 12;
  5. Rangkuman materi kuliah dibuat paling sedikit 5 halaman;
  6. Berikan pula Daftar Pustaka dibagian akhir rangkuman tersebut. Daftar Pustaka tidak termasuk dalam 5 halaman dari isi rangkuman;
  7. File hasil rangkuman di simpan dalam format .pdf.

 

TUGAS 4

  1. Buatlah makalah dan analisislah salah satu putusan Pengadilan Hubungan Industrial dengan tolak ukur UU Ketenagakerjaan. Saudara bisa mengakses portal direktori putusan Mahkamah Agung melalui link berikut : http://putusan3.mahkamahagung.go.id ;
  2. Silahkan gunakan rujukan dari buku-buku yang relevan dalam tugas ini untuk memperkuat argumentasi saudara;
  3. Gunakan kaidah-kaidah penulisan ilmiah. Jika saudara hendak memberikan kutipan, maka harus disertai dengan pemberian rujukan seperti footnote;
  4. Makalah diketik menggunakan jenis font Times New Roman ukuran 12;
  5. Makalah dibuat paling sedikit 8 halaman;
  6. Berikan pula Daftar Pustaka dibagian akhir makalah Daftar Pustaka tidak termasuk dalam 8 halaman dari isi makalah;
  7. File hasil makalah di simpan dalam format .pdf.

 

TUGAS 5

  1. Buatlah makalah yang bertemakan : Posisi Prajurit TNI dan Anggota POLRI dalam Hukum Kepegawaian;
  2. Mahasiswa bebas menentukan judul dari tema tersebut, misalnya mengambil salah satu kasus hukum sesuai tema yang dimaksud;
  3. Tugas diketik menggunakan font jenis Times New Roman ukuran 12, spasi 2;
  4. Penulisan makalah harus sesuai dengan cara penulisan ilmiah, gunakan footnote dalam setiap pengutipan, lengkapi dengan daftar pustaka dibagian akhir makalah;
  5. Minimal 15 halaman;
  6. File disimpan dalam format .pdf .

 

TUGAS 6

  1. Buatlah makalah yang bertemakan : Proses Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Kepegawaian;
  2. Mahasiswa bebas menentukan judul dari tema tersebut, misalnya mengambil salah satu kasus hukum sesuai tema yang dimaksud;
  3. Tugas diketik menggunakan font jenis Times New Roman ukuran 12, spasi 2;
  4. Penulisan makalah harus sesuai dengan cara penulisan ilmiah, gunakan footnote dalam setiap pengutipan, lengkapi dengan daftar pustaka dibagian akhir makalah;
  5. Minimal 15 halaman;
  6. File disimpan dalam format .pdf .

 

TUGAS 7

  1. Buatlah kliping tentang hal-hal yang berhubungan dengan hukum kepegawaian yang diambil dari media cetak, baik media cetak lokal maupun nasional;
  2. Foto berita-berita yang didapat dari media cetak tersebut;
  3. Minimal 5 berita yang berhubungan dengan hukum kepegawaian;
  4. Masukkan hasil foto tersebut kedalam Microsoft Word;
  5. File disimpan dalam format .pdf .

 

SOAL UTS

Isilah soal-soal UTS dibawah ini dengan mengikuti pedoman berikut:

  1. lengkapi identitas diri, mulai dari Nama, NIM, Semester, Kelas, dan Nama Mata Kuliah;
  2. jawaban diketik menggunakan jenis font Times New Roman ukuran 12;
  3. isilah jawaban dengan menggunakan logika hukum, kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum, teori-teori hukum (sebagaimana telah dipelajari dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia), serta doktrin atau pendapat sarjanawan hukum yang relevan;
  4. dalam pengutipan pendapat sarjanawan hukum, mahasiswa bisa menggunakan skema footnote, dengan format Nama Pengarang, Tahun Terbit, Judul Buku dicetak miring, Kota Terbit, titik dua, Nama Penerbit, Halaman. Contoh footnote: (Ari Hernawan, 2019, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Yogyakarta: UII Press, hlm. 14-15);
  5. hasil jawaban disimpan dalam format .pdf ;
  6. setiap UTS akan diberikan soal sebanyak 5 butir, dengan masing-masing butir memiliki bobot nilai 20;
  7. jawaban mahasiswa yang tidak menjawab substansi dan tidak memiliki bobot jawaban yang logis dan argumentatif, serta adanya indikasi pengutipan yang tidak disertai sumber rujukan, maka dosen memiliki hak untuk tidak memberikan nilai pada jawaban tersebut;

 

Isilah soal-soal berikut disertai jawaban yang selaras dengan soal, logis dan argumentatif.

Pak Maman mempunyai seorang isteri dan 4 (empat) orang anak, bekerja sebagai PNS selama 22 tahun dan berumur 47 tahun, mengajukan pensiun.

Kemudian Pak Dudung yang telah bekerja selama 5 tahun, mengalami kecelakaan tidak dalam menjalankan tugas kedinasan, sehingga tidak dapat bekerja lagi. Pak Dudung belum menikah dan mempunyai kedua orang tua.

  1. Apakah terhadap Pak Maman dan Pak Dudung mempunyai hak pensiun? Jelaskan dan analisislah dengan jawaban yang logis dan argumentatif, disertai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
  2. Bila Pak Maman dan Pak Dudung meninggal dunia, kepada siapa turunan hak pensiunnya dan berapa besaran jumlahnya? Jelaskan dan analisislah dengan jawaban yang logis dan argumentatif, disertai dengan norma yang berlaku di Indonesia.

Bekerja di instansi negara adalah mimpi bagi banyak orang di Indonesia, termasuk bagi Nurul Fatimah dan Naufal Daud. Di pendaftaran CPNS tahun 2017, berkat karunia Tuhan, mereka lolos menjadi Cakim (calon hakim) yang bekerja dan bertanggungjawab dibawah kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung.

Saat lolos CPNS tahun 2017, status Nurul Fatimah dan Naufal Daud tidak lantas menjadi hakim, namun hanya sebatas Calon Hakim. Ada jenjang pendidikan atau diklat tertentu yang dibutuhkan Nurul Fatimah dan Naufal Daud untuk benar-benar menjadi hakim dan duduk memegang palu keadilan.

Berdasarkan aturannya, setidak-tidaknya dibutuhkan waktu sekitar 2 tahun dalam proses pendidikannya. Nurul Fatimah dan Naufal Daud ini dalam keterangannya mengaku mulai mengikuti proses pendidikan sejak Januari 2018.

Ternyata dalam perjalanan waktu, Nurul Fatimah dinyatakan tidak lolos diklat dan oleh karenanya, status CPNS nya hilang.[1] Tidak lolosnya Nurul Fatimah dinyatakan pada suatu surat dari tim seleksi. Lain Nurul Fatimah, lain pula Naufal Daud. Dia dinyatakan lolos diklat calon hakim, namun baru beberapa bulan dia bekerja, dia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

  1. Apakah jabatan hakim bagian dari Aparatur Sipil Negara? Jelaskan dan analisislah dengan jawaban yang logis dan argumentatif, disertai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
  2. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin bisa dilakukan bagi saudara Nurul Fatimah dan saudara Naufal Daud? Jelaskan dan analisislah dengan jawaban yang logis dan argumentatif, disertai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
  3. Salah satu nilai dasar ASN adalah “setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah”, namun disisi yang lain terdapat nilai dasar ASN yang berbunyi “mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia”. Apakah nomenklatur ”pemerintah” dan “negara” adalah satu kesatuan yang utuh tak bisa dipisahkan, atau justru nomenklatur “pemerintah” dan “negara” adalah 2 hal yang berbeda dalam sudut pandang Ilmu Hukum? Menurut saudara, bagaimana jika suatu rezim eksekutif menggunakan kekuasaannya secara otoriter serta banyak merugikan rakyat, apakah mendahulukan kepentingan “pemerintah” atau mendahulukan kepentingan “rakyat Indonesia” dalam kedudukannya sebagai ASN? Berikan argumentasi yang logis dan argumentatif atas jawaban saudara.

 

[1] Lihat sebagai referensi, “Seleksi Calon Hakim Dahulu dan Sekarang”, https://www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 3 November 2020, pukul 19:38 WIB.

 

 

SOAL UAS

Isilah soal-soal UAS dibawah ini dengan mengikuti pedoman berikut:

  1. lengkapi identitas diri, mulai dari Nama, NIM, Semester, Kelas, dan Nama Mata Kuliah;
  2. jawaban diketik menggunakan jenis font Times New Roman ukuran 12;
  3. isilah jawaban dengan menggunakan logika hukum, kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum, teori-teori hukum (sebagaimana telah dipelajari dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia), serta doktrin atau pendapat sarjanawan hukum yang relevan;
  4. dalam pengutipan pendapat sarjanawan hukum, mahasiswa bisa menggunakan skema footnote, dengan format Nama Pengarang, Tahun Terbit, Judul Buku dicetak miring, Kota Terbit, titik dua, Nama Penerbit, Halaman. Contoh footnote: (Ari Hernawan, 2019, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Yogyakarta: UII Press, hlm. 14-15);
  5. hasil jawaban disimpan dalam format .pdf ;
  6. setiap UAS akan diberikan soal sebanyak 5 butir, dengan masing-masing butir memiliki bobot nilai 20;
  7. jawaban mahasiswa yang tidak menjawab substansi dan tidak memiliki bobot jawaban yang logis dan argumentatif, serta adanya indikasi pengutipan yang tidak disertai sumber rujukan, maka dosen memiliki hak untuk tidak memberikan nilai pada jawaban tersebut;
  8. jawaban mahasiswa yang diduga berasal dari hasil perbuatan curang berupa menyontek, maka dosen berhak memberikan nilai 0 kepada mahasiswa yang menyontek maupun yang dicontek.

 

Isilah soal-soal berikut disertai jawaban yang selaras dengan soal, logis dan argumentatif.

  1. Gubernur berdasarkan data dari Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2021 tidak berubah atau sama dengan UMP 2020 yakni sebesar Rp. 134.600.[1] Dalam keadaan Pandemi Covid-19 seperti saat ini, banyak perusahaan yang tidak mampu memenuhi target pemberian upah sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut. Menurut pendapat saudara, bolehkah perusahaan memberikan upah dibawah upah minimum dengan alasan Pandemi Covid-19? Apakah Pandemi Covid-19 bisa dikategorikan sebagai overmacht? Dan bagaimana mekanisme yang bisa dilakukan oleh perusahaan agar pemberian upah dibawah upah minimum tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Bunari melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 29 Maret 2017 dengan register perkara nomor : 9/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Yyk. Gugatan ini merupakan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Jogja Tugu Trans (JTT) karena penggugat (Bunari) menuntut status kontrak (PKWT[2]) menjadi tetap (PKWTT[3]).

Tuntutan untuk merubah status dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap telah diajukan gugatan oleh Bunari hingga melakukan upaya hukum kasasi dan berhasil menang pada tingkat judex facti[4] (Nomor: 08/G/2013/PHI.Yk) maupun juris[5] (256K/Pdt.Sus-PHI/2014). Namun selama proses persidangan dari sejak dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Yogyakarta untuk kasus perubahan status dari pegawai kontrak ke pegawai tetap (proses penyelesaian di peradilan belum mencapai putusan yang inkracht[6]), pada tanggal 30 September 2013, PT. Jogja Tugu Trans (JTT) mem-PHK secara sepihak kepada beberapa karyawannya, termasuk Bunari.

Yang menjadi permasalahan disini adalah, proses PHK secara sepihak oleh pengusaha (dalam hal ini PT. Jogja Tugu Trans) kepada karyawannya (Bunari) yang bekerja sebagai sopir bus secara sepihak selama kurun waktu gugatan Bunari ke pengadilan dalam kasus perubahan status dari pegawai kontrak ke pegawai tetap sedang berlangsung. Permasalahan ini tentu menjadi perhatian menarik karena menurut aturan hukumnya, dalam Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa:

Sebelum putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

  1. Bagaimana tinjauan hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. Jogja Tugu Trans (PT. JTT) kepada Bunari sebagai karyawannya, padahal saat PHK dilakukan, Bunari sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial?
  2. Analisislah putusan hakim dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Yyk. dengan tolak ukur UU Ketenagakerjaan, apakah pertimbangan hakim dalam amar putusan sudah memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi para pihak?[7]
  3. Ketika putusan Mahkamah Agung telah dijatuhkan yang isinya menguatkan putusan ditingkat pertama, bahwa dalam gugatan perubahan status dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap itu dimenangkan oleh Bunari, namun ternyata dalam implementasinya Bunari tetap di PHK oleh PT. Jogja Tugu Trans (PT. JTT), bagaimana status kekuatan dari putusan hakim tersebut? Mengapa putusan setingkat Mahkamah Agung itu masih dianggap tidak memiliki daya paksa yang kuat terhadap PT. JTT? Apa langkah yang bisa dilakukan oleh Bunari jika seandainya Bunari masih menginginkan untuk bekerja sebagai karyawan tetap di PT. JTT?
  4. Analisislah apakah pemberian upah dibawah upah minimum dalam tradisi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan, atau justru tidak? Adakah alasan pembenar dalam usaha mikro dan kecil, pengusaha tidak wajib memberikan upah minimum?

 

[1]“Papua Barat Tetapkan UMP 2021, Upah Sektoral Disesuaikan”, https://papua.bisnis.com, diakses pada tanggal 5 Januari 2021, pukul 1:37 WIB.

[2] PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

[3] PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

[4] Tingkat pertama dan banding.

[5] Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

[6] Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

[7] Silahkan buka Direktori Putusan Mahkamah Agung melalui portal berikut: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/