Seiring perjalanan saya sebagai seorang dosen dan pengajar hukum, sering melihat kualitas mahasiswa yang hanya condong menguasai keilmuan tertentu saja di bidang hukum. Hal ini tentu bukanlah suatu kekeliruan, namun akan sangat disayangkan jika seorang jebolan mahasiswa hukum hanya menguasai satu atau dua aspek saja dalam hukum.
Teringat ucapan dosen saya dulu yang merupakan Ketua Program Studi Magister Hukum di Fakultas Hukum UGM, namanya Dr. Djoko Sukisno (kami sering menyebutnya Pak Djokis). Beliau sering menyampaikan di dalam kelas, bahwa masyarakat tidak terlalu peduli anda mengambil konsentrasi hukum di bidang pidana, perbankan, kepailitan, dan lain-lain. Mereka hanya peduli bahwa anda adalah seorang sarjana hukum, yang jika ditanya tentang pertanahan ya harus paham, jika ditanya tentang perkawinan dan perceraian harus juga paham, jika ditanya tentang hukum perjanjian ya harus paham.
Bahkan jika anda mengambil konsentrasi hukum investasi misalnya, anda juga harus tau hukum perkawinan, hukum pertanahan, hukum pidana yang sering dijumpai di masyarakat, hukum perjanjian, hukum tindak pidana korupsi, hukum tentang gadai, dan lain sebagainya. Sehingga bagi Pak Djokis, tidak ada alasan seorang sarjana hukum tidak paham seluruh seluk beluk hukum yang umum dijumpai di masyarakat, hanya karena alasan dulu saat kuliah tidak mengambil konsentrasi itu.
Berangkat dari sini, ternyata memang butuh kita membuat suatu standar bagi mahasiswa hukum agar kelak saat menjadi sarjana, dia menguasai beberapa aspek hukum sekaligus. Standar yang dimaksud ini saya sebut dengan istilah : 100% tRGB.
Konsep ini sebetulnya terinspirasi dari standar color gamut yang biasa digunakan dalam gadget sekarang ini, baik HP, tablet, laptop, maupun PC desktop. Istilah ini hanya saya perbarui dari yang sebelumnya sRGB menjadi tRGB. tRGB sendiri merupakan akronim dari “Trial Red Green Blue”’. Trial sendiri artinya adalah proses peradilan.
Seorang sarjana hukum wajib menguasai 3 aspek keilmuan dalam hukum, yaitu:
- Red untuk ranah peradilan umum;
- Green untuk peradilan agama; dan
- Blue untuk peradilan TUN.
Penggunaan tiga warna ini terinspirasi dari warna simare pada toga hakim di masing-masing peradilan, dimana hakim PN menggunakan warna merah atau red, hakim PA menggunakan warna hijau atau green, dan hakim PTUN menggunakan warna biru atau blue.
Tentu saja komposisi dari ketiganya tidaklah imbang, tidak menggunakan komposisi 33,33 % untuk mencapai titik tertinggi. Namun ada mekanisme pembagian persentase untuk masing-masing aspek keilmuan.
Saya membuat suatu kerangka berpikir, bahwa peradilan umum haruslah memiliki persentase tertinggi, karena materi dan jenis kasus yang terjadi memiliki keragaman yang tinggi. Oleh karena itu, izinkan saya menyampaikan komposisi persentase dari 3 jenis aspek berikut:
- Untuk peradilan umum (red), komposisinya adalah 50%.
- Untuk peradilan agama (green), komposisinya adalah 25%.
- Dan untuk peradilan TUN (blue), komposisinya adalah 25%.
Komposisi yang disampaikan tersebut dapat bermakna bahwa seorang sarjana atau mahasiswa hukum yang kuat dan menguasai materi-materi peradilan umum dan peradilan agama saja, maka dia hanya memenuhi standar 75% tRGB. Begitu juga jika seorang mahasiswa itu hanya menguasai materi-materi dalam lingkup peradilan agama dan peradilan TUN saja, maka dia hanya memenuhi standar 50% tRGB. Dan jika seorang mahasiswa atau sarjana hukum menguasai ketiga aspek tersebut secara sempurna, maka dia sudah memenuhi standar 100% tRGB.
Lantas bagaimana cara menilainya?
Izinkan saya menyampaikan gagasan standarisasi ini. Penilaian ini tentu dilakukan atas dasar tes. Tes ini akan memiliki jumlah total soal berjumlah 100, dengan 50 soal membahas tentang peradilan umum, 25 soal tentang peradilan agama, dan 25 soal tentang peradilan TUN. Waktu pengerjaannya adalah maksimal 100 menit, dengan 1 menit untuk masing-masing 1 soal.
Soal yang dibuat ini menggunakan skema pilihan ganda, dengan jumlah pilihan 5 pointer, yaitu a, b, c, d, dan e.
Materi yang digunakan dalam tes juga harus berimbang. Maksudnya, materi soal dalam peradilan umum harus mencakup materi-materi dari:
- Pengantar Ilmu Hukum;
- Hukum Pidana Dasar;
- Hukum Perdata Dasar;
- Hukum Agraria;
- Hukum Acara Pidana; dan
- Hukum Acara Perdata.
Sementara untuk materi soal dalam peradilan agama harus mencakup materi-materi berikut:
- Pengantar Hukum Islam;
- Perkawinan Islam;
- Kewarisan Islam;
- Hukum Positif Islam lainnya;
- Hukum Acara Agama.
Dan untuk materi soal dalam peradilan TUN, harus mencakup materi-materi sebagai berikut:
- Pengantar Hukum Indonesia;
- Hukum Administrasi Negara;
- Hukum Kepegawaian;
- Hukum Acara TUN.
Contoh soal yang diberikan tentu bukan hafalan UU, seperti : “ketentuan hukum tentang perkawinan diatur dalam UU nomor berapa …..”, tentu bukan seperti itu soal-soal yang diharapkan. Namun lebih kepada hafalan dan analisis pemahaman mahasiswa. Misalnya dengan contoh soal: “jika polisi telah melakukan proses penyidikan dan berkasnya dinyatakan lengkap, maka berkas tersebut diserahkan kepada ……. untuk dilakukan ……..”, “upaya hukum yang bisa dilakukan bagi pihak ketiga yang dirugikan adalah …….”, “perbedaan antara gugatan cerai dan talak adalah …….”, dan contoh-contoh soal yang sejenis.
Kemudian mungkin ada yang bertanya, mengapa peradilan militer tidak diikutsertakan?
Saya memiliki beberapa argumen:
- Peradilan militer sejatinya dilakukan hampir seutuhnya menggunakan instrumen militer, walau dimungkinkan menggunakan instrumen sipil misalnya hakim PM bisa dari sipil (dengan aturan tertentu), namun hampir semuanya militer;
- Fakultas hukum diisi mayoritas oleh masyarakat sipil, sehingga saya menganggap materi dalam peradilan militer tidak begitu urgent untuk dipelajari;
- Lagi pula, materi dalam peradilan militer, sedikit banyak memiliki kesamaan dengan peradilan pidana umum, hanya menggunakan istilah-istilah yang berbeda saja, misalnya kejaksaan diganti istilahnya menjadi oditurat, dan lain-lain;
- Sebagaimana dalam standar color gamut, ada beberapa standar diatas sRGB, misalnya NTSC, DCI P3, dan lain-lain. Namun sRGB inilah yang paling terkenal. Begitupun dengan standar yang saya buat ini. Standar tRGB adalah standar umum, adapun jika seorang mahasiswa atau sarjana hukum memiliki pemahaman yang kuat dari 4 aspek sekaligus (peradilan umum, agama, TUN, dan militer), maka selain dia sudah memenuhi standar 100% tRGB, dia juga sudah memenuhi standar diatasnya yaitu tRGBM (Trial Red Green Blue Military).
- Dalam pandangan saya, karena materi peradilan militer tidak jauh berbeda dengan materi pidana umum, tentu saja komposisi nilai tambahan untuk peradilan militer (military) hanyalah 10% saja. Itu artinya, dibutuhkan tambahan 10 soal tentang peradilan militer untuk mencapai 100% tRGBM.
MATERI SOAL UNTUK PENENTUAN STANDAR tRGB MASIH DALAM TAHAP PENGEMBANGAN, DAN AKAN MULAI DIUJI COBA PADA MAHASISWA SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2022-2023.
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~