Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 128-129)

 

Definisi Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, dari mana hukum itu dapat ditemukan dan dijadikan rujukan.

Menurut Zevenbergen sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, sumber hukum sring digunakan dalam beberapa arti, yaitu:[1]

  1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya;
  2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan hukum yang sekarang berlaku: misalnya hukum Perancis, hukum Romawi;
  3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa, masyarakat;
  4. Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, dan sebagainya;
  5. Sebagai sumber terjadinya hukum: sumber yang menimbulkan hukum.

Menurut C.S.T Kansil, sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum, atau sumber yang menimbulkan hukum.[2]

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

___________

[1] Sudikno Mertokusumo, op.cit., hlm. 107.

[2] “Sumber Hukum”, https://www.dosenpendidikan.co.id, diakses pada tanggal 11 Februari 2021, pukul 12:19 WIT.