Seiring perkembangan zaman yang dituntut dengan kebutuhan informasi digital, setiap lembaga negara-pun melakukan transformasi birokrasi ke arah digital. Tak terkecuali Mahkamah Agung. Institusi peradilan tertinggi di republik ini-pun melakukan inovasi berbasis IT dalam hal pendaftaran perkara perdata, proses persidangan, dan pemantauan status perkara.

Dalam kesempatan ini, saya ingin mengenalkan 2 aplikasi pengadilan berbasis web yang wajib diketahui oleh insan-insan sarjanawan hukum calon pengacara/advokat. Pembahasan kali ini hanya menyangkut perkara dibidang perdata.

 

APLIKASI E-COURT

Setiap calon pengacara wajib mengetahui, bahwa untuk pendaftaran perkara perdata baru, bisa dilakukan dari rumah, tanpa harus datang ke pengadilan. Step yang dilakukan tentu saja seorang pengacara harus memiliki akun terlebih dahulu.

  • Pembuatan Akun e-Court bagi Pengacara

Cara untuk membuat akun adalah sebagai berikut :

  1. Buka website : ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. Klik menu “Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat)”.
  3. Masukkan nama, email, dan password. Kemudian klik “Saya Bukan Robot”.
  4. Setelah masuk, lengkapi data diri, termasuk upload file KTP, Kartu Anggota, dan Penyumpahan.
  5. Jika sudah selesai, tunggu sampai akunnya diverifikasi oleh Pengadilan Tingkat Banding.
  6. Jika dalam beberapa hari belum diverifikasi, silahkan datangi kantor pengadilan terdekat, untuk selanjutnya bagian IT dari pengadilan tersebut akan menghubungi bagian IT di Pengadilan Tinggi untuk memverifikasi akun advokat yang didaftarkan.
  • Daftar Menu di e-Court

Ketika sudah diverifikasi, akun e-Court yang anda miliki, sudah bisa digunakan untuk mendaftarkan perkara perdata. Beberapa layanan pendaftaran yang tersedia di menu e-Court perbulan Februari 2023, yaitu:

  1. Untuk perkara perdata umum, bisa mendaftarkan perkara gugatan, gugatan sederhana, bantahan, dan permohonan.
  2. Untuk perkara perdata khusus, bisa mendaftarkan perkara kepailitan, PKPU, hak kekayaan intelektual, pengadilan hubungan industrial, dan KPPU.
  3. Untuk perkara pasca-pailit, bisa mendaftarkan permohonan renvoi prosedur, perlawanan atas boedel pailit, pengesahan perdamaian, pembatalan perdamaian, pembetulan berita acara rapat pemungutan suara, permohonan pencabutan pernyataan pailit, keberatan atas pembagian harta pailit, penggantian dan penambahan kurator, penentuan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, permohonan rehabilitasi, permohonan pencabutan PKPU, dan gugatan lain-lain.
  4. Untuk perkara pendaftaran upaya hukum, sejauh ini baru tersedia menu upaya hukum banding.
  • Proses Pendaftaran Perkara di e-Court

Adapun untuk pendaftaran perkara, anda cukup mengikuti langkah-langkah yang disediakan dalam menu e-Court. Misalnya anda hendak mengajukan gugatan, bisa mengikuti langkah-langkah berikut :

  1. Menu pertama yang muncul adalah pengadilan mana yang hendak kita ajukan gugatan.
  2. Setelah itu, akan ada menu menambahkan para pihak, kita isi data penggugat dan tergugat.
  3. Setelah itu ada menu untuk mengupload surat gugatan (baik yang berbentuk word maupun pdf), serta mengupload bukti permulaan (berbentuk pdf).
  4. Jika sudah selesai mengupload surat gugatan dan bukti surat, akan ada rincian jumlah panjar perkaranya, disertai dengan kode briva untuk kita melakukan transfer biaya.
  5. Setelah itu klik “Selesai”.
  6. Hal selanjutnya yang kita lakukan adalah membayar biaya perkara sesuai tagihan yang muncul. Transfer panjar perkara ini bisa dilakukan menggunakan mobile banking, transfer di ATM, maupun melalui teller bank.
  7. Jika sudah selesai transfer, tunggu di jam kerja sampai gugatan kita di proses oleh admin perdata di pengadilan yang bersangkutan.
  8. Setelah perkara kita diregister oleh admin perdata ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP, sistem internal pengadilan), kita akan mendapatkan nomor perkara dan jadwal sidang.
  9. Untuk nomor perkara dan jadwal sidang, akan dikirimkan otomatis ke email kita saat mendaftarkan akun e-Court. Selain melalui email, kita juga bisa memantaunya melalui akun e-Court kita.

 

APLIKASI SIPP EKSTERNAL

SIPP merupakan kependekan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Ada dua versi SIPP, yaitu versi pegawai pengadilan (internal), dan ada versi eksternal yang bisa diakses oleh masyarakat umum.

Jika kita telah mengajukan gugatan baru melalui akun e-Court kita, untuk memastikan gugatan kita diregister oleh pegawai pengadilan, kita bisa mengeceknya melalui link SIPP pengadilan yang bersangkutan. Misalnya kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cirebon, maka kita cukup masukkan sub domain “sipp” sebelum kita ketik domain inti web pengadilannya.

Pengadilan Negeri Cirebon sendiri memiliki website resmi beralamat http://pn-kotacirebon.go.id,  untuk mengetahui perkara kita sudah diregister atau belum, kita ketik alamat link http://sipp.pn-kotacirebon.go.id, maka akan muncullah perkara-perkara yang ada di Pengadilan Negeri Cirebon.

  • Menu Utama dalam SIPP Eksternal

Ada 8 menu dalam SIPP ini perbulan Februari 2023, yaitu:

  1. Menu Beranda.
  2. Menu Perdata Umum, terdiri dari sub-menu perdata gugatan, perdata gugatan sederhana, perdata gugatan bantahan, dan perdata permohonan.
  3. Menu Perdata Khusus, terdiri dari sub-menu hak kekayaan intelektual, kepailitan dan PKPU, dan pengadilan hubungan industrial.
  4. Menu Pidana, terdiri dari sub-menu pidana biasa, pidana singkat, pidana cepat, pidana pra-peradilan, dan perkara lalu lintas.
  5. Menu Pidana Khusus, terdiri dari sub-menu pidana anak, tindak pidana korupsi, pidana perikanana, dan hak asasi manusia.
  6. Menu Jadwal Sidang, memuat jadwal-jadwal sidang setiap periode tertentu. Kita bisa mengecek jadwal sidang setiap harinya dengan mengganti menu tanggal.
  7. Menu Laporan, terdiri dari sub-menu statistik perkara. Didalamnya dijelaskan jumlah perkara di pengadilan yang bersangkutan.
  8. Menu Delegasi, terdiri dari sub-menu delegasi masuk dan delegasi keluar. Ini untuk mengetahui perkara-perkara yang pihaknya berbeda yurisdiksi pengadilan, sehingga akan ada delegasi ke pengadilan tertuju. Misal kita menggugat di PN Kota Cirebon, namun salah satu tergugatnya ada di Surabaya. Maka di menu PN Kota Cirebon akan ada delegasi keluar yang ditujukan ke PN Surabaya, sementara menu di PN Surabaya akan ada delegasi masuk dari PN Kota Cirebon, untuk panggilan sidang bagi tergugat yang bersangkutan.
  • Contoh Menu dalam Sub-Menu Gugatan

Kembali ke persoalan tadi, jika kita mengajukan gugatan di PN Kota Cirebon, maka kita bisa klik menu Perdata Umum, klik sub-menu Perdata Gugatan. Disana kita scroll sampai ketemu perkara yang kita ajukan. Perkara kita akan tercatat rapi, mulai dari nomor perkara, tanggal register, klasifikasi perkara, para pihak, status perkara, lama proses, dan link detil.

Saat kita klik menu link detil, akan muncul menu data umum yang berisi daftar nama penggugat dan tergugat beserta petitum gugatannya, ada menu putusan, jadwal sidang, biaya perkara, dan riwayat perkara. Dengan melihat perkara kita tercantum di websiter SIPP, maka kita yakin bahwa perkara kita sudah masuk dan diproses oleh pengadilan yang bersangkutan.

 

Itulah dua aplikasi pengadilan berbasis web yang wajib diketahui oleh para calon pengacara/advokat. Aplikasi-aplikasi ini memiliki tujuan untuk memudahkan masyarakat. Walau memang, masih ada hal yang perlu untuk diperbaiki, tapi setidaknya, lembaga peradilan memiliki niat baik untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berintegritas.

 

~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~