Jika anda ingin mengetahui berbagai macam jenis putusan pengadilan, anda bisa mengaksesnya di Direktori Putusan Mahkamah Agung melalui laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id. Link ini selain sebagai bentuk keterbukaan informasi dari lembaga peradilan, juga merupakan bahan bagi banyak akademisi hukum dalam melakukan penelitian dan penulisan ilmiah.
Sampai awal tahun 2023 ini, saya merangkum 10 kasus terbanyak yang ditangani pengadilan, baik itu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, maupun pengadilan militer. Berikut daftarnya.
Urutan 10 = Kasus Penghinaan
Pengadilan yang mengadili = Pengadilan Negeri
Jumlah kasus yang tercatat = 50.366 kasus
Urutan kesepuluh kasus yang paling banyak ditangani di pengadilan adalah kasus penghinaan. Kasus ini masuk dalam klaster hukum pidana. Kasus penghinaan ini paling banyak didominasi kasus penghinaan melalui saluran elektronik. Beberapa kasus penghinaan sifatnya kontroversial, karena bagi beberapa pengamat, kritik terhadap penguasa sering diinterpretasikan oleh penegak hukum sebagai penghinaan.
Dari banyaknya kasus penghinaan, sudah sewajarnya kita mulai menata jari kita dalam memberikan opini dan komentar di media sosial.
Urutan 9 = Pengesahan Nikah Islam
Pengadilan yang mengadili = Pengadilan Agama
Jumlah kasus yang tercatat = 53.901 kasus
Di urutan ke 9, ada permohonan pengesahan nikah Islam. Karena modelnya permohonan (contentiosa), maka sebetulnya ini bukan merupakan sengketa. Pengesahan nikah Islam ini masuk dalam ranah hukum perdata. Pengesahan nikah ini dilakukan bagi mereka-mereka yang saat menikah dulu merupakan nikah siri. Jadi ketika hendak membuat kartu keluarga di Dukcapil misalnya, mereka tidak bisa menunjukkan akta nikah. Nah, untuk membuat akta nikah, harus ada penetapan pengesahan nikah dari pengadilan, khusus untuk yang beragama Islam permohonannya di Pengadilan Agama.
Urutan 8 = Kasus Perjudian
Pengadilan yang mengadili = Pengadilan Negeri
Jumlah kasus yang tercatat = 54.878 kasus
Lanjut di urutan 8 ada kasus perjudian. Kasus perjudian yang dimaksud disini juga termasuk didalamnya judi-judi online yang sekarang ini marak kita temui. Bahkan, beberapa public figure ikut dalam iklan promosi situs-situs judi, utamanya judi bola dan permainan. Aplikasi dan situsnya kadangkala bermetamorfosis sebagai link nonton bola dan aplikasi permainan games biasa.
Urutan 7 = Kasus Penganiayaan
Pengadilan yang mengadili = Pengadilan Negeri
Jumlah kasus yang tercatat = 56.422 kasus
Urutan selanjutnya adalah kasus penganiayaan. Kasus ini tercatat banyak karena seiring naiknya sentimen dalam beberapa sektor, misalnya sentimen agama, ras, suku, kelompok, ormas, partai, geng, dan lain sebagainya. Fanatisme golongan menjadi salah satu akar persoalan meningkatnya kasus penganiayaan.
Urutan 6 = Kasus Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pengadilan yang mengadili = Pengadilan Negeri
Jumlah kasus yang tercatat = 69.441 kasus
Kasus kejahatan terhadap keamanan negara biasanya dilakukan oleh orang-orang yang kecewa terhadap negara. Pembuat provokasi dan pengganggu lintas batas negara menjadi salah satu alasan dari kasus kejahatan terhadap keamanan negara. Termasuk didalamnya kerusuhan di beberapa daerah, seringkali ditarik dalam kerangka kejahatan terhadap keamanan negara.
Urutan 5 = Kasus Perceraian bagi Non-Muslim
Pengadilan yang mengadili = Pengadilan Negeri
Jumlah kasus yang tercatat = 76.395 kasus
Pernikahan memang sebuah anugerah, namun pada kenyataannya, tidak semua pernikahan melahirkan kebahagiaan. Banyak diantaranya yang memilih untuk berpisah karena sudah tidak memiliki visi dan misi hidup yang sama. Kasus perceraian dalam urutan ini hanya untuk kasus perceraian non-muslim yang itu diadili di Pengadilan Negeri.
Urutan 4 = Kasus Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Pengadilan yang mengadili = Pengadilan Negeri
Jumlah kasus yang tercatat = 107.410 kasus
Dalam bidang hukum perdata, gugatan itu umumnya bisa disebabkan karena 2 hal, yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Wanprestasi itu didasarkan pada prestasi terhadap suatu isi perjanjian, sementara perbuatan melawan hukum tidak didasarkan pada perjanjian, namun memiliki dampak kerugian bagi pihak-pihak tertentu. Pasal yang sering digunakan adalah pasal 1365 KUH Perdata.
Urutan 3 = Kasus Pencurian
Pengadilan yang mengadili = Pengadilan Negeri
Jumlah kasus yang tercatat = 193.374 kasus
Kasus pencurian memang menjadi kasus yang umum dijumpai, bahkan ada di sekitar kita. Tidak mengherankan jika kasus ini bertengger di 3 besar kasus yang paling banyak diadili di pengadilan. Pencurian ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kemiskinan, adanya kesempatan, keadaan darurat keluarga, dan lainnya.
Urutan 2 = Kasus Narkotika dan Psikotropika
Pengadilan yang mengadili = Pengadilan Negeri
Jumlah kasus yang tercatat = 326.516 kasus
Hal yang mencengangkan sekaligus membuat kita prihatin, bahwa kasus terbanyak yang masuk di urutan 2 adalah kasus narkotika. Narkoba sebagai salah satu komponen yang merusak generasi penerus bangsa, ternyata memang sedemikian luas menjarah ke berbagai daerah. Kasus narkoba ini pada kenyataannya tidak hanya menyasar di perkotaan, tapi sudah masuk di daerah-daerah. Tidak hanya menyasar kelompok atas, namun juga menjangkiti kelompok menengah ke bawah.
Melihat realita yang memilukan ini, sudah seharusnya kita sebagai bangsa memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba. Seluruh komponen bangsa harus bersatu dan memiliki visi yang sama akan ini.
Urutan 1 = Kasus Perceraian Islam
Pengadilan yang mengadili = Pengadilan Agama
Jumlah kasus yang tercatat = 4.159.654 kasus
Inilah urutan pertama kasus yang paling banyak diadili di pengadilan, ialah kasus perceraian Islam. Sudah ada jutaan janda dan duda yang tercatat dalam direktori putusan Mahkamah Agung.
Perceraian memang adalah hal yang dibenci oleh Tuhan, tapi nyatanya masih banyak orang yang tidak memiliki pilihan lain untuk mengambil jalan yang dibenci ini. Faktor dari kasus perceraian ini sangat banyak sekali, misalnya perselisihan, perselingkuhan, faktor ekonomi, dan lain sebagainya.
Yang mengejutkan lagi, jumlah kasus perceraian ini merupakan kasus yang jumlahnya 55,8% dari total kasus yang tercatat di pengadilan. Itu artinya, lebih dari setengah jumlah kasus yang ditangani seluruh pengadilan di Indonesia, adalah kasus perceraian Islam. Wooowww…
~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~