Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 102-103)

HAM di Indonesia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]

Dalam kacamata Undang-undang No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia meliputi:

  1. Hak untuk Hidup;
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan;
  3. Hak Mengembangkan Diri;
  4. Hak Memperoleh Keadilan;
  5. Hak Atas Kebebasan Pribadi;
  6. Hak atas Rasa Aman;
  7. Hak atas Kesejahteraan;
  8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;
  9. Hak Wanita;
  10. Hak Anak.

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.

Dalam UU No. 39 Tahun 1999, yang dikategorikan pelanggaran HAM berat adalah :

  1. Pembunuhan masal (genocide);
  2. Pembunuhan sewenang -wenang;
  3. Penyiksaan;
  4. Penghilangan orang secara paksa;
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

___________

[1] Lihat Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.