Dosen-dosen penulis saat menempuh program sarjana di UIN Yogyakarta dan di Universitas Gadjah Mada selalu mengingatkan bahwa, dari sekian banyak mata kuliah di Fakultas Hukum, setidak-tidaknya mahasiswa harus dan wajib memahami dua mata kuliah saja. Ialah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Mengapa demikian?

Jawabannya mudah, karena perkembangan hukum akan terus berubah seiring dengan perkembangan sosial masyarakat dan dunia internasional. Suatu peraturan perundang-undangan dapat dengan mudah direvisi oleh para pemangku kepentingan, bahkan dalam kajian sosiologi hukum dan teori hukum, tidak jarang perubahan peraturan perundang-undangan itu sangat politis dan hanya menguntungkan beberapa pihak saja.

Namun ketahuilah, bahwa dasar-dasar ilmu hukum akan tetap mengawal penyelewengan akan norma hukum. Aturan undang-undang mungkin bisa dengan mudah berubah, namun apakah itu berarti teori hukumnya ikut berubah? Apakah itu berarti asas hukumnya ikut berubah juga? Termasuk kaidah hukum? Dan lain sebagainya dan lain seterusnya.

Artinya, mahasiswa hukum atau para pembaca sekalian tidak akan kaget dan kebingungan dengan perubahan undang-undang yang mungkin setiap tahun berganti, manakala mahasiswa hukum atau para pembaca sekalian telah memahami dan menguasai dasar-dasar ilmu hukum. Oleh karenanya, penting sekali mendalami buku-buku yang membahas Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia.

Tapi sejauh pengalaman yang penulis hadapi, isi materi di setiap buku-buku Pengantar Ilmu Hukum bisa berbeda antara satu buku dengan buku lainnya. Itulah mengapa, dosen penulis dulu di UIN Yogyakarta selalu berpesan, bahwa untuk penguasai Pengantar Ilmu Hukum, setidak-tidaknya harus membeli minimal 3 buku yang berbeda. Bisa jadi materi A hanya ada di buku 1 saja, materi B hanya ada di buku 2, dan lain sebagainya.

Ini menjadi dasar argumentasi penulis, bahwa dalam buku ini penulis mencoba merangkumkan dari banyak sumber mengenai Pengantar Ilmu Hukum, dijadikan dan dikolaborasikan hanya dalam satu buku saja. Sehingga aspek-aspek yang penulis anggap penting dalam dasar-dasar hukum—sejauh itu merupakan pengalaman penulis saat berada di bangku perkuliahan, penulis masukkan semua dalam buku ini. Penulis berharap, buku ini bisa menjadi referensi yang cukup lengkap bagi para pembaca yang ingin memahami dasar-dasar ilmu hukum.

Selain itu, berdasarkan pengalaman penulis, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia selalu dijadikan dua buku yang berbeda. Bahkan doktrinnya, dianggap sebagai dua lingkup kajian yang berbeda. Penulis pada dasarnya menyepakati hal tersebut, namun dalam hal pembelajaran, antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia sangat erat sekali kaitannya.

Paham dasar-dasar Ilmu Hukum namun tidak paham struktur hukum di Indonesia, hanya akan menjadi kunci tanpa pintu. Paham detail mengenai hukum di Indonesia namun lemah dalam Pengantar Ilmu Hukumnya, bagaikan pintu tanpa kunci. Kedua-duanya harus saling melengkapi dan menjadi dasar bagi setiap orang yang ingin memahami dasar-dasar ilmu hukum.

Di buku ini, di beberapa bab utamanya dibagian akhir, penulis tambahkan materi mengenai dasar-dasar hukum Indonesia. Sehingga pembaca sekalian bisa memahami konstruksi hukum secara umum dan konstruksi hukum di Indonesia secara sekaligus. Ini juga yang menjadi alasan mengapa judul buku ini ditambahkan kata “Tinjauan Pragmatis”. Bahwa buku ini diharapkan menjadi solusi yang praktis bagi para pembaca sekalian.

Pada akhirnya, semoga buku ini bisa bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya orang, serta bisa ikut memberikan kontribusi dalam khazanah ilmu hukum di Indonesia. Ilmu hukum adalah ilmu yang kajiannya bisa berubah lintas waktu, artinya materi-materi mengenai norma mungkin bisa bergeser seiring perubahan masyarakat dan sosial. Namun percayalah, dasar-dasar atau fondasi ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum yang menjadi alat analisis, tidak akan berubah sejauh tidak ada sarjanawan hukum dikemudian hari yang membantah dan mengoreksinya.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~