• Definisi Upah

Secara bahasa, upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayaran tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu seperti gaji dan imbalan.[1] Sedangkan pengertian secara etimologi dalam sudut pandang Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundangan yang berlaku, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Definisi upah menurut UU Ketenagakerjaan tersebut jelas memberikan makna bahwa upah merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja dari pengusaha, bukan merupakan hadiah atau pemberian cuma-cuma dari pengusaha.[2]

Upah diberikan sebagai bentuk balas jasa yang adil dan layak diberikan kepada para pekerja atas jasa-jasanya dalam mencapai tujuan organisasi. Upah dibayarkan kepada pekerja berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan atau banyaknya pelayanan yang diberikan.[3] Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

Terlihat dari ketentuan tersebut, bahwa upah merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja/buruh. Hak itu sendiri bermakna kekuasaan atau izin yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum (baik personal maupun badan hukum) untuk menikmati hasil dari objek yang disepakati atau berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, setiap pekerja/buruh yang telah melaksanakan pekerjaannya sesuai perintah yang diberikan oleh pengusaha, maka dia memiliki hak atas upah. UU Ketenagakerjaan bahkan mengatur kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh untuk menerima penghasilan atau upah yang memenuhi penghidupan yang layak melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

  • Jenis-Jenis Upah

Menurut  eferensi hukum ketenagakerjaan, upah bisa dikategorikan dalam beberapa jenis sebagai sebagai berikut:[4]

  1. Upah Nominal, ialah sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pekerja/buruhyang berhak sebagai bentuk imbalan atas jasa-jasa atau pelayanan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja.
  2. Upah Nyata (Real Wages), yaitu uang yang nyata dan benar-benar harus diterima oleh pekerja/buruhyang berhak. Upah nyata ini ditentukan berdasarkan besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima dan besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan.
  3. Upah Hidup, yaitu upahyang diterima pekerja/buruh relatif cukup untuk membiayai keperluan hidupnya secara luas, tidak hanya kebutuhan pokoknya saja, melainkan juga kebutuhan sosial dan keluarganya seperti pendidikan, asuransi, rekreasi, dan lain-lain.
  4. Upah Minimum(Minimum Wages), adalah upah terendah yang akan dijadikan standar oleh majikan untuk menentukan upah yang sebenarnya dari buruh yang bekerja di perusahaannya. Upah minimum biasanya ditentukan oleh pemerintah dan ini seringkali setiap tahun berubah.

 

  • Sistem Pengupahan

Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Imam Soepomo dalam tesis Marulinda Silalahi berpendapat bahwa dalam menetapkan upah, terdapat berbagai sistem upah, yaitu sebagai berikut:[5]

Sistem Upah Jangka Waktu

Menurut sistem ini upah ditetapkan menurut jangka waktu pekerja melakukan pekerjaan, untuk bekerja harian diberi upah harian, untuk seminggu bekerja diberi upah mingguan, untuk sebulan bekerja diberi upah bulanan. Sistem jangka waktu ini, pekerja menerima upah tetap, karena untuk waktu-waktu yang tertentu pekerja akan menerima upah yang tertentu pula.

Sistem Upah Potongan

Sistem upah potong ini seringkali digunakan untuk menggantikan sistem upah jangka waktu apabila hasil pekerjaan dari seorang pekerja tidak memuaskan. Sistem upah ini dapat diberikan jika hasil pekerjaan pekerja dapat diukur menurut ukuran terentu, misalnya jumlah banyaknya, jumlah beratnya, jumlah luas dari apa yang dikerjakan. Manfaat pengupahan dalam sistem ini adalah: [6]

  • Pekerja mendapat dorongan untuk bekerja giat;
  • Produktivitas semakin meningkat;
  • Alat-alat produksi dipergunakan secara intensif.

Adapun kelemahan dari pengupahan dalam sistem ini adalah:[7]

  • Pekerja selalu bekerja secara berlebihlebihan;
  • Pekerja kurang menjaga kesehatan dan keselamatannya;
  • Kurang teliti dalam mengerjakan sesuatu;
  • Upah tidak tetap.

 

Sistem Upah Pemufakatan

Sistem upah ini pada dasarnya adalah upah potongan yaitu upah hasil pekerjaan tertentu, tetapi upah ini tidak diberikan kepada masing-masing pekerja melainkan pada sekumpulan pekerja yang bersama-sama melakukan pekerjaan itu. Jadi upah diberikan kepada suatu kelompok tertentu yang selanjutnya kelompok ini akan membagikan kepada para anggota. Misalnya pembuatan jalan, membongkar atau mengangkut barang.

  • Sistem Skala Upah Berubah

Menurut sistem ini, ada pertalian antara upah dengan harga perjualan hasil perusahaan. Upah akan naik atau turun didasarkan naik turunnya harga penjualan barang yang dihasilkan perusahaan. Istilah lainnya, jika harga naik maka upah akan naik, sebaliknya jika harga turun maka upah akan turun.

  • SistemPembagian Keuntungan

Pada penutupan tahun buku bila pengusaha mendapat keuntungan yang cukup besar, kepada buruh akan diberikan sebagian dari keuntungan tersebut atau perusahaan akan memberikan bonus kepada pekerja.

 

  • Upah Minimum

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Upah minimum ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Menurut Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) dijelaskan bahwa upah minimum merupakan upah bulanan yang terdiri atas upah tanpa tunjangan dan upah pokok termasuk tunjangan tetap. Penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Pasal 42 PP Pengupahan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Menurut PP Pengupahan, upah minimum terbagi dalam beberapa jenis, yaitu:

  1. Upah MinimumProvinsi (UMP). UMP ditetapkan oleh gubernur atas dasar rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi didasarkan pada hasil peninjauan kebutuhan hidup layak yang komponen dan jenisnya ditetapkan oleh menteri dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Upah MinimumKabupaten/Kota (UMK). Penentuan UMK juga dilakukan oleh gubernur. UMK harus lebih besar dari UMP.
  3. Upah MinimumSektoral Provinsi (UMSP). Sama seperti dua jenis upah minimum sebelumnya, UMSP juga ditetapkan oleh gubernur. Penetapan Upah minimum sektoral dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Upah minimum sektoral provinsi harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.
  4. Upah MinimumSektoral Kabupaten/Kota (UMSK). UMSK ditetapkan oleh gubernur di provinsi yang bersangkutan. Penetapan UMSK dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya. UMSK harus lebih besar dari Upah minimum kabupaten/kota.

 

~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~

_______________________

[1] W. J. S. Poerwadarminta, 2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 134.

[2] Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih, dkk, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 125.

[3] Veithzal Rivai, 2005, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan dari Teori ke Praktik, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 351.

[4] Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 89.

[5] Marulinda Silalahi, 2006, “Tinjauan Yuridis Pengaturan Upah Pekerja/Buruh Dihubungkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Serta Implikasinya Terhadap Upaya Mewujudkan Keadilan Antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha”, Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta, hlm.73.

[6] Imam Soepomo, 1987, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, hlm.183.

[7] Ibid.