Kepaniteraan adalah core business Pengadilan. Lalu lintas pendapatan negara di Mahkamah Agung dan seluruh lembaga peradilan dibawahnya, mayoritas melalui Kepaniteraan. Begitu sentralnya peran Kepaniteraan, sehingga seharusnya memiliki posisi utuh yang tak bisa diintervensi secara mutlak, bahkan oleh Kehakiman.

Sebagai orang awam yang baru memasuki dunia peradilan, penulis sangat beruntung bisa lahir dan berkembang di Kepaniteraan. Hal yang bagi sebagian orang mungkin hanya sebagai tumpangan magang saja. Penulis banyak belajar hingga ke teknis-teknis kecil yang bahkan sering luput dari pandangan orang. Bagaimana Kepaniteraan sering menjadi tumbal dalam beberapa hal. Jika pembaca adalah orang yang sekarang sedang duduk sebagai bagian dari Kepaniteraan, pembaca akan paham apa yang penulis maksud.

Prosedur di Kepaniteraan sebetulnya sudah banyak diatur dalam beberapa produk peraturan, mulai dari regeling (Peraturan Perundang-Undangan), beschikking (kebijakan Mahkamah Agung), bahkan beleidsregel (peraturan semu). Namun dalam praktiknya, yang dihadapi para pegawai dibagian Kepaniteraan justru bisa jauh lebih kompleks dari sekedar aturan yang sudah ada. Tekanan dari beberapa pihak tertentu dan beban kerja yang berat, menjadi makanan sehari-hari yang dihadapi. Bahkan untuk kesalahan-kesalahan tertentu, bagian Kepaniteraan harus siap ditarik sebagai bagian dari kesalahan itu. Hal yang menurut penulis, tidak pernah fair sama sekali.

Tidak banyak yang akan penulis sampaikan. Biarlah rasa dalam pikiran dan hati yang mewakili ungkapan dan gambaran sebenarnya. Tapi intinya, jika pembaca adalah orang yang bukan bagian dari Kepaniteraan, mulailah untuk menghargai dan menghormati Kepaniteraan. Mulailah untuk menganggap bahwa Kepaniteraan adalah rekan sederajat, bukan sebagai bawahan. Dan jika pembaca adalah bagian dari Kepaniteraan, penulis sampaikan, stay strong, pembaca adalah orang-orang terkuat di Pengadilan.

 

~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~