Pertanyaan:
Bandingkanlah antara peraturan menteri dan keputusan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Jawaban:
“Peraturan Menteri” dan “Keputusan Menteri” dalam kajian hukum tata negara dan perundang-undangan merupakan dua bentuk produk hukum yang berbeda, baik isi maupun konsekuensi hukumnya. Jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya ditulis UU 12/2011), Peraturan Menteri—walaupun tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), namun tetap dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011.
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 menjelaskan bahwa: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, …..” Disini terlihat jelas bahwa Peraturan Menteri termasuk bagian dalam peraturan perundang-undangan.
Lain Peraturan Menteri, lain pula Keputusan Menteri. Dalam konsep hukum ketatanegaraan Indonesia, Keputusan Menteri tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan, namun termasuk dalam sebuah policy (kebijakan) yang sifatnya diskresi[1] (beleidsregel). Isi muatan Keputusan Menteri juga lebih bersifat teknis dan berbicara secara khusus, berbeda dengan Peraturan Menteri yang cakupan substansinya bersifat umum dan non-teknis.
Selain berbeda dari segi isi, implikasi hukum dari Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri juga memiliki perbedaan yang cukup konkret. Bagi warga negara yang keberatan dengan lahirnya produk hukum berupa Peraturan Menteri, maka pihak yang bersangkutan bisa mengajukan Judicial Review (pengujian undang-undang), baik formil maupun materiil ke Mahkamah Agung. Namun bagi warga negara yang berkeberatan dengan lahirnya produk hukum berupa Keputusan Menteri bisa mengajukan sengkatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam hal ini karena yang digugat adalah Kementerian, maka bisa diajukan ke PTUN Jakarta.
Perbandingan antara Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dapat penulis uraikan dalam tabel berikut:
No. |
Peraturan Menteri |
Keputusan Menteri |
1. |
Isi dalam produk hukum tersebut bersifat umum atau general. |
Isi dalam produk hukum tersebut bersifat khusus dan lebih banyak berbicara tentang hal-hal teknis. |
2 |
Peraturan induk di kementerian yang diturunkan dari UU, PP, atau Perpres. |
Peraturan teknis di kementerian yang diturunkan kebanyakan dari Peraturan Menteri. |
3 |
Termasuk dalam peraturan perundang-undangan. |
Tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan. |
4 |
Langkah hukum yang bisa ditempuh bagi warga negara yang berkeberatan adalah dengan judicial review ke Mahkamah Agung. |
Langkah hukum yang bisa ditempuh bagi warga negara yang berkeberatan adalah dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. |
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~
___________
[1] Diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.