Lembaga tinggi negara di Indonesia adalah institusi-institusi yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan diatur oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Berikut adalah lembaga-lembaga tinggi negara di Indonesia:

  • Presiden dan Wakil Presiden: Memimpin eksekutif dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan.

Tugas dan kewenangan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Berikut adalah beberapa tugas dan kewenangan utama mereka:

Presiden

  1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan: Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945).
  2. Membuat Perjanjian Internasional: Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945).
  3. Mengangkat dan Menerima Duta: Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD NRI Tahun 1945).
  4. Menyatakan Keadaan Bahaya: Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya diatur dengan undang-undang (Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945).
  5. Memberikan Grasi dan Amnesti: Presiden memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan DPR (Pasal 14 UUD NRI Tahun 1945).
  6. Mengajukan Rancangan Undang-Undang: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 UUD NRI Tahun 1945).
  7. Menetapkan Peraturan Pemerintah: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (Pasal 5 UUD NRI Tahun 1945).

Wakil Presiden

  1. Membantu Presiden: Wakil Presiden membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
  2. Menggantikan Presiden: Jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, Wakil Presiden menggantikan sampai habis masa jabatannya.
  3. Menampung Masalah Kesejahteraan Rakyat: Wakil Presiden memperhatikan secara khusus dan menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang kesejahteraan rakyat.
  4. Pengawasan Operasional Pembangunan: Wakil Presiden melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen dan lembaga non-departemen.

 

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki beberapa tugas dan kewenangan utama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Berikut adalah tugas dan kewenangan utama MPR:

  1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar: MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD).
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden: MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna.
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden: MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan usul DPR yang didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Melantik Wakil Presiden Menjadi Presiden: Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, MPR melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
  5. Memilih Wakil Presiden: Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden.
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden: Jika keduanya berhenti secara bersamaan, MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya.
  7. Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik: MPR menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik untuk mengatur jalannya sidang dan perilaku anggotanya.

 

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Lembaga legislatif yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki beberapa tugas dan kewenangan utama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan peraturan lainnya. Berikut adalah tugas dan kewenangan utama DPR:

Fungsi Legislasi

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas): Merencanakan program pembentukan undang-undang secara terencana dan sistematis.
  2. Menyusun dan Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU): DPR berperan dalam menyusun dan membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  3. Menetapkan Undang-Undang: Bersama dengan Presiden, DPR menetapkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Fungsi Anggaran

  1. Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): DPR memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
  2. Mengawasi Pengelolaan Keuangan Negara: Menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fungsi Pengawasan

  1. Mengawasi Pelaksanaan Undang-Undang: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  2. Membahas Hasil Pengawasan DPD: Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan undang-undang dan kebijakan lainnya.

Tugas dan Wewenang Lainnya

  1. Menyerap dan Menindaklanjuti Aspirasi Rakyat: DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  2. Memberikan Persetujuan kepada Presiden: Untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dengan negara lain, dan mengangkat serta memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

 

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Mewakili kepentingan daerah dalam proses legislasi di tingkat nasional.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki beberapa tugas dan kewenangan utama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan peraturan lainnya. Berikut adalah tugas dan kewenangan utama DPD:

Fungsi Legislasi

  1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU): DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Ikut Membahas RUU: DPD ikut serta dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pengawasan

  1. Mengawasi Pelaksanaan Undang-Undang: DPD mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  2. Menyampaikan Hasil Pengawasan: Hasil pengawasan DPD disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Fungsi Pertimbangan

  1. Memberikan Pertimbangan: DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Fungsi Lainnya

  1. Pemantauan dan Evaluasi: DPD melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

 

  • Mahkamah Agung (MA): Lembaga yudikatif tertinggi yang mengawasi peradilan di Indonesia.

Mahkamah Agung (MA) memiliki beberapa tugas dan kewenangan utama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan peraturan lainnya. Berikut adalah tugas dan kewenangan utama MA:

Fungsi Peradilan

  1. Pengadilan Kasasi: MA merupakan pengadilan tertinggi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. MA memastikan bahwa semua hukum dan undang-undang diterapkan secara adil dan benar.
  2. Memeriksa dan Memutus Sengketa: MA berwenang memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, serta permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Hak Uji Materiil: MA memiliki wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan

  1. Pengawasan Peradilan: MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan untuk memastikan peradilan dilakukan dengan seksama dan wajar.
  2. Pengawasan Perilaku Hakim: MA mengawasi pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim serta pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas mereka.

Fungsi Mengatur

  1. Membuat Peraturan: MA dapat membuat peraturan acara sendiri jika diperlukan untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur dalam undang-undang.
  2. Mengatur Penyelenggaraan Peradilan: MA dapat mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan jika terdapat kekurangan atau kekosongan hukum.

 

  • Mahkamah Konstitusi (MK): Mengawasi konstitusionalitas undang-undang dan menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki beberapa tugas dan kewenangan utama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Berikut adalah tugas dan kewenangan utama MK:

  1. Mengadili pada Tingkat Pertama dan Terakhir: MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
  2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: MK memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  3. Memutus Pembubaran Partai Politik: MK memiliki kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum: MK memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).
  5. Memberikan Putusan atas Pendapat DPR: MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.

 

  • Komisi Yudisial (KY): Mengawasi perilaku hakim dan menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

Komisi Yudisial (KY) memiliki beberapa tugas dan kewenangan utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Berikut adalah tugas dan kewenangan utama KY:

Tugas

  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung: KY bertugas melakukan pendaftaran, seleksi, dan pengajuan calon Hakim Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Mengawasi Perilaku Hakim: KY melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  3. Menerima Laporan Masyarakat: KY menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
  4. Melakukan Verifikasi dan Investigasi: KY melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup.

Wewenang

  1. Menetapkan Kode Etik Hakim: KY bersama Mahkamah Agung menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
  2. Menjaga Pelaksanaan KEPPH: KY menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.
  3. Mengambil Langkah Hukum: KY dapat mengambil langkah hukum terhadap individu atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
  4. Meminta Bantuan Aparat Penegak Hukum: KY dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.

 

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki beberapa tugas dan kewenangan utama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan peraturan lainnya. Berikut adalah tugas dan kewenangan utama BPK:

Tugas

  1. Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  2. Melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Keuangan: BPK melakukan pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan: BPK wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Laporan ini juga disampaikan kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati atau Walikota.

Wewenang

  1. Menentukan Objek Pemeriksaan: BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan keuangan negara.
  2. Meminta Keterangan atau Dokumen: BPK berhak meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh orang, unit, dan organisasi dari pemerintah, lembaga, dan badan yang mengelola keuangan negara.
  3. Melaporkan Temuan Unsur Pidana: Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.