Petunjuk = bagian 2 ini penting dihafalkan jika tes seleksi yang dihadapi adalah selain seleksi hakim, misalnya jabatan Analis Perkara Peradilan dan untuk jabatan ASN pada umumnya.

***

Jenis sidang:

  1. Sidang komisi = dihadiri anggota komisi, membahas fokus komisi masing-masing
  2. Sidang pleno = dihadiri seluruh anggota, membahas draft aturan
  3. Sidang paripurna = dihadiri seluruh anggota, mengesahkan hasil sidang pleno

Perangkat/kelengkapan sidang:

  1. Peserta sidang
  2. Pimpinan/presidium sidang (pimpinan I = ketua sidang, pimpinan II = pemberi saran, pimpinan III = notulen)
  3. Notulensi
  4. Palu sidang

Peserta sidang:

  1. Peserta penuh = hak bicara, haki memilih dan dipilih, hak suara
  2. Peserta peninjau atau biasa = hak bicara

Istilah sidang:

  1. Qourum / kuorum = jumlah minimal anggota yang hadir
  2. Deadlock = jalan buntu
  3. Skorsing = pemberhentian sementara
  4. Lobying = usaha mempengaruhi orang
  5. Interupsi (menyela) = ada 4 jenis
  6. Point of order = minta penjelasan atau memberi masukan
  7. Point of information = memberi informasi valid
  8. Point of clarification = meminta atau memberi klarifikasi/penjelasan
  9. Point of privilege = protes karena menyinggung pribadi
  10. Ketokan palu
  11. 1 kali = mengesahkan keputusan, pengalihan pimpinan sidang
  12. 2 kali = skorsing, penundaan sidang
  13. 3 kali = membuka dan menutup sidang
  14. 3 kali berturut-turut = menenangkan peserta (gagang palu dibalik)

***

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~