Petunjuk = hafalkan semua materi dibagian ini.
***
Dasar Hukum:
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU No. 14 Tahun 1985, UU No. 5 Tahun 2004, UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA
***
Umur pensiun hakim ditingkat pertama 65 tahun, ditingkat banding 67 tahun, ditingkat MA 70 tahun.
***
Atribut dalam sidang:
- Toga jaksa dan advokat, seluruhnya berwarna hitam
- Toga hakim PN dan PTN warna hitam, simare merah
- Toga hakim PTUN dan PTTUN warna hitam, simare biru muda
- Toga hakim PA da PTA warna hitam, simare hijau
- Toga hakim agung warna hitam, simare kuning
- Toga hakim konstitusi warna merah, simare hitam
***
Ketukan palu:
- Tiga kali = sidang dibuka atau ditutup
- Satu kali = sidang ditunda, atau hakim mencapai suatu keputusan di tengah sidang, misalnya mengesahkan alat bukti
- Satu kali kemudian tiga kali = setelah pembacaan amar putusan
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~