Petunjuk = hafalkan dan tulis kata kunci setiap definisi hukum dari setiap ahli hukum.
***
Definisi hukum:
- Pengertian hukum menurut Aristoteles adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.
- Pengertian hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
- Hans Kelsen merupakan pelopor Aliran Hukum Murni yang berpendapat bahwa hukum adalah ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia (norma). Hukum ialah ketentuan.
- Seperti halnya Hugo de Groot, Immanuel Kant juga menganut Aliran Hukum Alam. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- John Austin adalah penggagas Aliran Hukum Positif yang memberikan definisi hukum sebagai berikut: Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
- Karl Max menjelaskan bahwa Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
- Montesquieu adalah seorang ahli politik berkebangsaan Prancis yang terkenal dengan ajarannya Trias Politika. Pengertian hukum menurut Motesquieu adalah gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat. Untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
- Plato merupakan seorang filsuf Yunani yang sekaligus menjadi guru dari Aristoteles. Pengertian hukum menurut Plato adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
- Thomas Aquinas merupakan salah satu tokoh penggagas Aliran Hukum Alam. Pendapatnya sangat erat dengan bidang Teologia. Berkaitan dengan pengertian hukum, Aquinas memberikan uraian sebagai berikut: hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.
***
Sifat hukum:
- Hukum yang imperatif = hukum bersifat harus ditaati
- Hukum yang fakultatif = bersifat mengikat
***
SUMBER HUKUM
Sumber Hukum Formil:
- UU
- Kebiasaan (Menurut Soedikno: 1. Syarat materiil, 2. Syarat intelektual, 3. Adanya akibat hukum)
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin
Sumber Hukum Materiil = isi kaidah hukum. Misalnya Pancasila, hukum kebiasaan ketatanegaraan, hukum adat, agama, dll.
***
RECHTSSTAAT DAN RULE OF LAW
Ciri-ciri rechtsstaat (Friedrich Julius Stahl)
- Jaminan perlindungan HAM
- Trias politica
- Pemerintahan berdasar UU
- Adanya peradilan administrasi
Ciri-ciri rule of law (A.V. Dicey)
- Supremasi hukum
- Equality before the law
- Terjaminnya HAM
***
ILMU HUKUM EMPIRIS
- Sosiologi Hukum
Hukum berhubungan erat dengan masyarakat, sosiologi adalah merupakan ilmu yang membahas mengenai kemasyarakatan. Sosiologi Hukum mengkaji hukum sebagai hubungan antar manusia, mengenai hukum dengan masyarakat. Masyarakat merupakan sesuatu yang sangat mempengaruhi perkembangan hukum, kehidupan masyarakat yang semakin kompleks membuat hukum harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Nyatanya hukm dan masyarakat memiliki hubunga yang sangan erat, bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat ataupun sebaliknya, menjadikan sosiologi hukum sebagai bidang ilmu yang penting dan menari untuk dipelajari.
- Antropologi Hukum
Antropologi hukum berkaitan dengan kebudayaan, berbeda dengan sosiologi hukum yang berkaitan dengan perkembangan hukum dengan masyarakat di era modern, antropologi hukum lebih memfokuskan diri mengenai hukum yang berkembang melalui kebudayaan dalam lingkup masyarakat tradisional.
- Sejarah Hukum
Berkaitan dengan mempelajari hukum dalam aspek sejarahnya, mempelajari bagaimana perkembangan hukum dari masa ke masa, serta melakukan perbandingan dengan penerapan hukum pada masa lalu dengan masa sekarang. Sejarah hukum menjadi penting untuk dipelajari berkaitan dengan pemilihan sistem ataupun aturan hukum apa yang efektif untuk diterapkan di dalam masyarakat pada saat ini. Karena melalui sejarah, kita dapat mengetahui dan mengkaji aturan hukum seperti apa yang efektif diterapkan ataupun belajar dari kesalahan-kesalahan pada waktu yang lampau.
- Psikologi Hukum
Seperti yang kita ketahui, psikologi merupakan bidang ilmu yang berhubungan dengan kejiwaan (Ilmu jiwa). Lalu apa hubungannya dengan ilmu hukum ? Psikologi Hukum memusatkan perhatian pada individu. Bagaimana seorang berperilaku, karakter seseorang, cara berpikir, tingkah laku manusia dan sebagainya sangat membantu dalam merumuskan aturan hukum yang sesuai dan tepat untuk diterapkan. Bagaimanapun juga, individu atau orang perseorangan adalah bagian terkecil dalam masyarakat yang secara spesifik terlibat langsung dengan hukum.
- Perbandingan Hukum
Perbandingan Hukum (comparative law) merupakan penggunaan metode perbandingan terhadap hukum. Dalam tujuan mencari produk hukum yang sesuai, ataupun mengkaji produk hukum yang sedang berlaku apakah pelaksanaannya baik atau tidak, salah satu metode yang digunakan adalah dengan Perbandingan Hukum. Perbandingan hukum berusaha menbandingkan produk hukum baik dari masa yang lampau dengan sekarang, ataupun dari wilayah-wilayah tertentu. Dengan membandingankan produk hukum tersebut dapat diketahui produk hukum mana yang baik penerapannya, ataupun dalam memilih produk hukum yang sesuai.
***
SISTEM HUKUM
Manusia yang hidup di dunia memerlukan hukum, sebab hukum selain dapat mencegah terjadinya konflik juga dapat menanggulanginya apabila konflik itu telah terjadi. Berdasarkan itulah masing-masing negara di dunia memiliki sistem hukum yang disesuaikan dengan karakter masyarakatnya. Berikut beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia, yaitu:
- Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin, dan Asia (termasuk Indonesai pada masa penjajahan Belanda). Istilah lain untuk menyebut sistem hukum Eropa Kontinental adalah Civil Law/Rechtaat atau Romawi Jerman.
Sistem hukum Eropa Kontinental ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus. Kemudian Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daratan.
Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
Dalam sistem hukum Eropa Kontinental hakim tidak bebas dalam mencipatakan hukum baru, karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada padanya. Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.
- Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Rule of Law atau Common Law atau Unwritten Law (Hukum tidak tertulis) atau sering disebut juga dengan istilah Case Law. Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, dan Amerika Serikat.
Sistem hukum Anglo Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Dalam sistem hukum Anglo Saxon, hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
Sistem hukum Anglo Saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
- Sistem Hukum Adat
Sistem Hukum Adat terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia sistem hukum adat diadopsi dalam bentuk subsistem hukum, yaitu hukum adat. Asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah Adatrech yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronye.
Sumber utama sistem hukum adat adalah hukum tidak tertulis atau kebiasaan. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Tolak ukurnya dalah kehendak suci dari nenek moyangnya. Yang berperang dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat) karena ia adalah pemimpin yang disegani oleh masyarakat.
Sistem Hukum Adat juga bisa diartikan sebagai seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
- Sistem Hukum Islam
Sistem Hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. Sistem Hukum Islam bersumber pada:
- Al-Qur’an merupakan kita suci agama Islam;
- Sunnah merupakan cerita atau cara hidup nabi;
- Ijma merupakan kesepakatan para ulama besar;
- Qiyas merupakan analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara 2 (dua) kejadian.
Berikut beberapa ciri khas Sistem Hukum Islam yang membedakan dengan sistem hukum yang lain, yakni:
- Bersumber pada wahyu Allah (Al-Qur’an), Sunnah Rasul, dan Ijtihad;
- Ketentuan-ketentuannya didasarkan pada akhlak dan agama;
- Sanksi terhadap pelanggarannya adalah rangkap, yakni sanksi di dunia dan sanksi di akhirat;
- Tujuannya agar masyarakat tenteram dunia dan akhirat.
- Sistem Hukum Kanonik
Sistem Hukum Kanonik adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-peraturan gereja. Kitab Hukum Kanonik terdiri dari 7 (tujuh) buku, yaitu:
- Buku I memuat tentang norma-norma umum;
- Buku II memuat tentang umat Allah;
- Buku III memuat tentang tugas mengajar gereja;
- Buku IV memuat tentang tugas gereja menguduskan;
- Bab V memuat tentang harta benda duniawi gereja;
- Buku VI memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja atau sanksi dalam gereja;
- Buku VII memuat tentang proses atau hukum acara.
Dalam Kitab Hukum Kanonik terbagi menjadi dalam tujuh buku dan setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab, dan artikel. Nomor-nomor ketentuan hukum disebut kanon.
- Sistem Hukum Sosialis
Sistem Hukum Sosialis adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Sistem Hukum Sosialis berasal dari hukum Uni Soviet yang dikembangkan sejak 1971. Quigley menggambarkan Sistem Hukum Sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir.
Pokok ajaran sistem hukum sosialis adalah hukum yang dijiwai ajaran “Marxist-Leninist” yang dianut oleh para pakar hukum di Uni Soviet serta ajaran materialisme dan teori evolusi yang berpendapat bahwa materi merupakan satu-satunya benda nyata di dunia ini. Negara-negara yang menganut Sistem Hukum Sosialis ini hanya mengenal konsep hukum publik sedangkan konsep hukum privat tidak ada.
Sumber hukum dalam Sistem Hukum Sosialis adalah keputusan tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara. Dengan kata lain tidak ada sumber hukum yang resmi, melainkan hukum adalah penguasa negara dan hukum membela rakyat proletar (masyarakat kelas sosial rendah). Hukum sosialis lebih bersifat prerogatif ketimbang normatif.
***
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~