Petunjuk = sesekali baca KUHAP hingga tuntas.
***
Dasar Hukum = UU 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
***
Praperadilan:
- Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
- Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi
- Ditambah dengan putusan MK tentang penggeledahan dan penyitaan.
Setelah 3 hari diterima permintaan, hakim menetapkan hari sidang.
Dilakukan oleh hakim tunggal.
Maksimal 7 hari, hakim harus menjatuhkan putusan.
***
Laporan untuk delik biasa/umum. Pengaduan untuk delik aduan.
***
Penangkapan = maksimal 1 hari
***
Penahanan dilakukan jika diancam pidana 5 tahun atau lebih
Penahanan:
- Rumah tahanan negara
- Rumah (dikurangi 1/3 pidana)
- Kota (dikurangi 1/5 pidana)
Perintah penahanan:
- Penyidik = maksimal 20 hari, diperpanjang JPU 40 hari
- JPU = maksimal 20 hari, diperpanjang ketua pengadilan 30 hari
- Hakim = maksimal 30 hari, diperpanjang ketua pengadilan 60 hari
- Hakim MA = maksimal 50 hari, diperpanjang maksimal 60 hari
***
Penyidikan dianggap selesai jika JPU tidak mengembalikan berkas maksimal 14 hari.
JPU meneliti hasil penyidikan dan dalam 7 hari menyampaikan kepada penyidik.
Jika hasil penyidikan belum lengkap, dikembalikan kepada penyidik dan penyidik wajib mengembalikan dalam 14 hari.
***
Perubahan surat dakwaan:
- Sebelum pengadilan menetapkan hari sidang
- Hanya 1 kali maksimal 7 hari sebelum sidang dimulai
Bentuk-bentuk dakwaan:
- Tunggal = contoh pencurian
- Kumulatif = pencurian dengan senjata api ilegal
- Alternatif = JPU ragu ini pencurian atau penadahan. Maka dipake dua-duanya.
- Subsidair = memeriksa dulu dakwaan primer, jika tidak terbukti, baru subsidair.
***
Surat panggilan terdakwa maksimal 3 hari sebelum sidang.
***
Hakim wajib mengundurkan diri:
- Terikat hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat ketiga
- hubungan suami istri walau sudah bercerai
***
Yang tidak bisa menjadi saksi:
- keluarga sedarah/semenda hingga derajat ketiga dari terdakwa
- saudara terdakwa dari ibu atau bapak, termasuk hubungan kawin serta anak saudara hingga derajat ketiga
- suami/istri terdakwa walau sudah cerai
Saksi yang boleh tanpa sumpah:
- anak belum 15 tahun/belum kawin
- orang sakit jiwa
***
Alat bukti (Pasal 184):
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat
- petunjuk
- keterangan terdakwa
***
Putusan bebas = putusan karena pidana tidak terbukti
Putusan lepas = putusan karena perbuatan bukan merupakan tindak pidana
***
Acara cepat dilakukan terhadap tipiring yang diancam pidana 3 bulan atau denda 7500
Hakim tunggal, pertama dan terakhir, kecuali ada perampasan kemerdekaan maka bisa banding
***
Banding diajukan maksimal 7 hari sejak dibacakan
Kasasi diajukan maksimal 14 hari sejak dibacakan
***
Wewenang MA:
- apakah benar peraturan yang diterapkan
- apakah benar cara mengadilinya menurut UU
- apakah benar pengadilan telah melampaui wewenangnya
***
Dalam KUHAP, PK hanya boleh sekali. Di JR ke MK, menurut MK bisa berkali-kali. Namun menurut MA, PK hanya boleh 2 kali, karena jika berkali-kali tidak ada kepastian hukum.
Tapi khusus pidana, PK bisa berkali-kali.
***
Asas-asas dan Istilah Hukum
- In absentia = putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa
- Lex certa = rumusan delik pidana harus jelas
- Asas restitutio in integrum = pengembalian kepada kedudukan semula. Ketertiban masyarakat harus dipulihkan pada keadaan semula.
- Asas eidereen wordt geacht de wette kennen = asas fikti hukum = setiap orang dianggap mengetahui hukum
- Asas konkordansi = suatu yang melandasi diberlakukannya hukum Belanda di Hindia Belanda
- Actus reus = perbuatan lahiriah yang terlarang
- Mens rea = sikap batin yang jahat / niat jahat
***
Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku ke penyelesaian yang lain seperti mediasi atau dialog.
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.
***
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~