Petunjuk = kuliah yang becus.
***
Unsur surat gugatan:
- Identitak para pihak
- Posita = fundamentum petendi = dalil-dalil gugatan
- Petitum = tuntutan = apa yang diminta
***
Gugatan voluntair = permohonan = satu pihak saja
Gugatan contentiosa = gugatan = ada sengketa, dua pihak atau lebih
***
Gugatan sederhana (PERMA No. 2 Tahun 2015 diubah PERMA No. 4 Tahun 2019):
- Nilai gugatan materiil maksimal 500 juta
- Hakim tunggal
- Yang bukan objek gugatan sederhana = sengketa yang diselesaikan di pengadilan khusus dan sengketa hak atas tanah
- Hakim memutus maksimal 25 hari
- Bisa dengan putusan contradictoir = putusan karena tergugat hadir di sidang pertama, tapi selanjutnya tidak pernah hadir
- Upaya hukum nya adalah keberatan diajukan kepada ketua pengadilan, diajukan maksimal 7 hari
***
Eksepsi:
- Formil (eksepsi prosesual)
- Error in persona = salah memasukkan tergugat
- Obscuur libel = posita-petitum tidak nyambung atau kabur
- Eksepsi kewenangan absolut
- Eksepsi kewenangan relatif
- Eksepsi nebis in idem = gugatan pernah diputus pengadilan hingga incrahct
- Materil
- Diclatoir = exceptio dilatoria= gugatan terlalu dini atau prematur
- Peremptoir = exceptio peeremptoria = masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan
- exceptio temporis = perkara yang diajukan sudah lewat waktu atau daluarsa untuk digugat
- exceptio doli mali = perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan
- exceptio metus = perjanjian yang dilakukan mengandung unsur paksaan atau dwang
- exceptio non adimpleti contractus = si penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya
- exceptio litis pendentis = sengketa yang digugat sedang proses pemeriksaan juga di pengadilan dengan nomor perkara yang berbeda
***
Intervensi atau pihak ketiga:
- Voeging = menyertai = pihak ketiga gabung dan memihak ke penggugat atau tergugat
- Tussenkomst = menengahi = pihak ketiga gabung untuk membela kepentingannya sendiri dan tidak memihak
- Vrijwaring = ditarik sebagai penjamin = pihak ketiga ditarik oleh tergugat untuk ikut bertanggung jawab
Permohonan intervensi diputus dengan putusan sela jika dikabulkan
***
Sita:
- Consenvatoir beslag = sita jaminan = dilakukan kepada barang milik tergugat agar tidak digelapkan
- Revindicatoir beslag = sita revindikasi = termasuk sita jaminan = dilakukan kepada barang (bergerak) milik penggugat yang dikuasai tergugat
- Sita Penyesuaian = untuk barang yang sedang diagunkan
- Sita marital = sita harta bersama
- Sita eksekusi = dilakukan saat proses eksekusi
Fiat eksekusi atau penetapan sita adalah penetapan pengadilan jika pihak yang kalah menolak melaksanakan putusan secara sukarela
Eksekusi adalah proses pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh pengadilan
Parate eksekusi adalah eksekusi yang dilakukan tanpa putusan pengadilan. Contoh: eksekusi tanggungan bank
***
Alat bukti (164 HIR/284 RBg atau 1866 BW):
- Surat
- Saksi
- Persangkaan = kesimpulan oleh UU atau hakim atas rentetan peristiwa
- Pengakuan
- Sumpah
***
Sumpah dicisoir:
- Sumpah penentu
- Diajukan salah satu pihak
- Bertujuan mengakhiri sengketa
***
Pertimbangan hakim:
- Menkonstatir, artinya adalah melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadi peristiwa yang diajukan.
- Menkualifisir, berarti menilai peristiwa/fakta yang benar-benar terjadi termasuk hubungan hukum apa.
- Menkonstituir,yaitu hakim harus memberikan hukumnya untuk peristiwa tersebut dengan memperhatikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
***
Putusan sela = Tussenvonnis
- Putusan Preparatoir. Adalah putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan guna melancarkan proses persidangan hingga tercapai putusan akhir.
- Putusan Interlocutoir. Adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, isi putusan ini mempengaruhi putusan akhir.
- Putusan Incidentieel. Adalah putusan yang berhubungan dengan insiden, yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini belum berhubungan dengan pokok perkara, masih bersifat formil belum menyangkut materil suatu perkara.
- Putusan Provisionieel. Adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Putusan akhir (eindvonnis):
- Condemnatoir = menghukum = misal putusan ganti rugi
- Declaratoir = menjelaskan status hukum = ikatan perkawinan sah atau tidak sah, perjanjian jual beli sah atau tidak
- Constitutive = memastikan suatu hubungan hukum, baik meniadakan atau melahirkan keadaan hukum baru = putus perkawinan (implikasi perceraian misalnya pembagian harta bersama), menetapkan ahli waris (implikasi pembagian waris)
Putusan vit voerbaar bij voorad = putusan serta merta = putusan dapat dilaksanakan sebelum incracht. (SEMA No. 3 Tahun 2000)
***
Aanmaning = teguran dari pengadilan bagi pihak yang tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Prosesnya:
- Aanmaning (teguran)
- Penetapan sita eksekusi = surat penetapan = beschikking
- Berita acara sita eksekusi
- Pengumuman lelang
- Penetapan lelang
***
Prorogasi = persetujuan 2 pihak yang berperkara dimuka pengadilan tingkat banding. Artinya. Pengadilan Tinggi memutus perkara ditingkat pertama dan penghabisan.
***
Lelang (menurut Peraturan Menteri Keuangan):
- Eksekusi = lelang karena putusan peengadilan
- Non-eksekusi wajib = karena melaksanakan UU
- Non-eksekusi sukarela = karena pihak melakukan lelang secara sukarela
***
Asas-asas dan Istilah Hukum
- Testimonium de auditu = keterangan saksi diperoleh dari orang lain
- Niet Onvankelijke = gugatan/putusan NO = tidak diterima
- Kaukus mediasi = pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lain
- Actori in cumbit probatio = siapa yang mendalilkan atau menggugat, dia yang harus membuktikan
- Pactum de comprometindo = klausula arbitrase sebelum sengketa
- Akte compromis = Akta kompromi = klausula arbitrase setelah sengketa
- Asas res judicata proveretate habituur = putusan hakim harus dihormati dan dilaksanakan walaupun salah
- Unus testis nulus testis = satu saksi bukan saksi
- Onsplitbar aveu = pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan
- Ex aequo et bono = hakim mengambil keputusan bukan karena hukum, tapi berdasar apa yang mereka anggap adil
- Audi et alteram partem = hakim mendengar kedua belah pihak
- Actor sequitor forum rei = gugatan diajukan di tempat tergugat
- Actor sequitor forum sitei = gugatan diajukan dimana benda tidak bergerak berada
- Ius curia novit = hakim dianggap tau tentang hukum = hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih hukum tidak atau kurang lengkap, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya
- Verhandlungsmaxime = hakim pasif
- Nemo judex sine actore = Hakim tidak aktif mengejar perkara = apabila tidak ada perkara maka hakim tidak ada
- Nemo judex indoneus in propria causa = Hakim tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara yang mengandung kepentingannya sendiri. Tidak seorangpun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri
- Gijzeling = penyanderaan
***
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~