Petunjuk = hafalkan pasal-pasal penting di KUH Perdata, seperti pasal 1313, 1320, 1365, dll.

***

Dasar hukum =   BW atau KUH Perdata

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:

  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Van Zaken
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Van Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Pembuktian dan Daluwarsa / Van Bewijs en Verjaring

***

Eigendom = hak milik atas tanah

Eigener = pemilik dari hak milik

***

Subjek hukum perdata:

  1. Natuurlijk person = orang perorang
  2. Rechts persoon = badan hukum = misalnya PT, Yayasan, Koperasi, BUM Desa

Orang tidak cakap:

  1. Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai umur 21 tahun atau belum dewasa);
  2. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan).

Apabila perbuatan hukum dilakukan oleh orang yang tidak wenang berbuat atau tidak cakap, maka perbuatan hukumnya dapat dimintakan pembatalannya (vermetigbaarheid).

***

Zaak = benda

Macam-macam benda:

  1. Benda bergerak
  2. Karena sifatnya = meja, ternak
  3. Karena ketentuan UU = hak pemakaian atas benda bergerak
  4. Benda tidak bergerak
  5. Karena sifatnya = tanah
  6. Karena tujuannya harus menyatu = mesin di dalam pabrik
  7. Karena ketentuan UU = hak memakai atas benda tidak bergerak

Bezit = hak kepemilikan. Beziter = orang yang memiliki hak kepemilikan

Levering = penyerahan

Daluwarsa = verjaring

Bezwaring = pembebanan

  1. Pembebanan benda tidak bergerak = hipotek
  2. Pembebanan benda bergerak = gadai (pand)

***

Hak privilege merupakan jaminan khusus yang didasarkan pada undang-undang.

Hak retensi adalah hak yang diberikan kepada kreditur tertentu, untuk menahan benda debitur, sampai tagihan yang berhubungan dengan benda tersebut dilunasi.

***

Perikatan:

  1. Lahir karena perjanjian (Pasal 1313)
  2. Lahir karena UU
  3. Perikatan lahir karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

Syarat sah perjanjian (Pasal 1320):

  1. Sepakat = subjektif = dapat dibatalkan
  2. Cakap = subjektif = dapat dibatalkan
  3. Hal tertentu = objektif = batal demi hukum
  4. Klausula halal = objektif = batal demi hukum

***

Asas perjanjian:

  1. Asas kebebasan berkontrak (freedom od contract)
  2. Asas konsensualisme (consensualism) = kesepakatan para pihak
  3. Asas kepastian hukum (pacta sund servanda) = perjanjian sama dengan UU bagi para pihak
  4. Asas iktikad baik (good faith)
  5. Asas kepribadian (personality) = mengikat hanya bagi para pihak

***

Asas-asas dan Istilah Hukum

  1. Voogdij = perwalian
  2. Handlichting = pendewasaan
  3. Curatele = pengampuan
  4. Asas hak yang mengikuti (zaaksvelog atau droit de suit), artinya benda itu terus menerus mengikuti bendanya di manapun juga (dalam tangan siapapun juga) barang itu berada.
  5. Asas zakelijke actie adalah hak untuk menggugat apabila terjadi gangguan atas hak tersebut.

***

Fidusia = misalnya pembelian KPR rumah (kepemilikan atas nama yang nyicil)

Leasing = misalnya beberapa kredit motor (kepemilikan atas nama pemberi leasing atau bank)

Hak tanggungan = jaminan tanah bagi pelunasan utang

***

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~