Petunjuk = hafalkan dan pahami perbedaan istilah-istilah hukumnya. Hafalkan juga yang terkait dengan ASN, ini biasanya materi umum dalam proses seleksi SKB.

***

Dasar hukum

  1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
  3. PP No. 11 Tahun 2017 diubah PP No. 17 Tahun 2020 tentang PNS
  4. PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK

***

Istilah hukum:

  1. Diskresi = keputusan oleh pejabat untuk mengatasi persoalan konkret jika PUU tidak mengatur, tidak lengkap/tidak jelas, atau ada stagnasi pemerintah
  2. Konsesi = keputusan pejabat sebagai perwujudan persetujuan antara negara dan swasta dalam pengelolaan fasilitas umum atau SDA
  3. Dispensasi = keputusan pejabat yang memberikan pengecualian bagi masyarakat
  4. Atribusi = kewenangan yang diberikan UUD/UU
  5. Delegasi = pelimpahan kewenangan dari atasan ke bawahan, dan si bawahan sebagai penanggungjawab = bisa diatur dalam PP, Perpres, Perda
  6. Mandat = pelimpahan kewenangan dari atasan ke bawahan, dan si atasan masih sebagai penanggungjawab

***

ASN

Jabatan administrasi = fungsi dan tugas sebagai pelayan publik.

  1. Administrator
  2. Pengawas
  3. Pelaksana

Jabatan fungsional = fungsi dan tugas berdasar keahlian.

  1. Jabatan fungsional keahlian
  2. Ahli utama
  3. Ahli madya
  4. Ahli muda
  5. Ahli pertama
  6. Jabatan fungsional keterampilan
  7. Penyelia
  8. Mahir
  9. Terampil
  10. Pemula

Jabatan pimpinan tinggi = setiap jabatan tinggi di instansi

  1. Utama
  2. Madya
  3. Pratama

***

Pangkat Golongan ASN (Perpres No. 99 Tahun 2000):

  1. Golongan I = juru (lulusan SD sampai SMP)
  2. IA (juru muda)
  3. IB (juru muda tingkat 1)
  4. IC (juru)
  5. ID (juru tingkat 1)
  6. Golongan II = pengatur (lulusan SMA sampai D3)
  7. IIA (pengatur muda) = SMA = setiap 4 tahun naik golongan
  8. IIB (pengatur muda tingkat 1)
  9. IIC (pengatur)
  10. IID (pengatur tingkat 1)
  11. Golongan III = penata (D4 atau S1 sampai S3)
  12. IIIA (penata muda) = S1
  13. IIIB (penata muda tingkat 1) = S2
  14. IIIC (penata)
  15. IIID (penata tingkat 1)
  16. Golongan IV = pembina
  17. IVA (pembina)
  18. IVB (pembina tingkat 1)
  19. IVC (pembina utama muda)
  20. IVD (pembina utama madya)
  21. IVE (pembina utama)

***

Komisi ASN = lembaga nonstruktural yang bebas politik = pengawas kode etik

Lembaga administrasi negara (LAN) = melakukan pendidikan ASN

BKN = lembaga nonkementerian yang bertugas melakukan manajemen ASN

Sistem merit = kebijakan dan manajemen ASN berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja = dilakukan komisi ASN

***

Hak PNS:

  1. Gaji, tunjangan, fasilitas
  2. Cuti
  3. Jaminan pensiun, jaminan hari tua
  4. Perlindungan
  5. Pengembangan kompetensi

Hak PPPK:

  1. Gaji, tunjangan
  2. Cuti
  3. Perlindungan
  4. Pengembangan kompetensi

***

Pemberhentian hormat:

  1. Meninggal
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun (58 tahun untuk administrasi, 60 tahun untuk pimpinan tinggi)
  4. Perampingan organisasi
  5. Tidak cakap jasmani atau rohani
  6. Penjara 2 tahun dan tindak pidana tidak berencana
  7. Pelanggaran disiplin PNS berat

Pemberhentian tidak hormat:

  1. Penyelewengan Pancasila dan UUD
  2. Penjara kejahatan jabatan
  3. Jadi anggota parpol
  4. Penjara 2 tahun dan tindak pidana berencana

Perlindungan:

  1. Jaminan kesehatan
  2. Jaminan kecelakaan kerja
  3. Jaminan kematian
  4. Bantuan hukum

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~