Petunjuk = pahami hukum acara perdata. Di bagian hukum acara perdata, petunjuknya adalah kuliah yang becus.
Untuk yang rencana menjadi hakim Pengadilan Agama, pahami betul seluruh hukum Islam, utamanya perkawinan dan waris. Persiapkan juga untuk bisa membaca kitab kuning khas pesantren.
***
Cerai Talak:
- Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
- Permohonan oleh suami diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri), kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
- Dalam hal termohon (istri) bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon (suami).
- Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
- Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
- Pemeriksaan permohonan cerai talak, dilakukan majelis maksimal 30 hari.
- Pemeriksaan sidang cerai talak dilakukan secara tertutup.
***
Cerai Gugat:
- Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
- Pemeriksaan dilakukan majelis maksimal 30 hari.
- Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
***
Syiqaq = pertengkaran antara suami dan istri, cenderung pertengkaran yang mengancam keselamatan jiwa.
***
Li’an adalah pernyataan yang bersifat tuduhan seorang suami terhadap istrinya bahwa istrinya telah berzina. Sumpah li’an adalah sumpah tuduhan zina suami kepada istrinya di dalam pengadilan.
***
Wali adhal adalah wali yang enggan menikahkan seorang wanita yang berada dibawah perwaliannya.
***
Dzawil furud = lapis 1 = ahli waris yang bagiannya telah tercantum = dihitung pertama kali
Dzawil qarabat = ashobah = sisa = lapis 2 = perhitungan dilakukan setelah bagian dzawil furud telah dibagi
Dzawil arham = lapis 3 = ahli waris pengganti jika dzawil furud telah meninggal
***
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~