Petunjuk = cukup diketahui saja dasar hukumnya, jangan terlalu didalami isi materinya.

***

Dasar hukum = UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

***

Dalam peradilan militer, komandan akan berperan serta dalam menangani perkara anggotanya, baik kedudukannya sebagai ankum maupun papera.

Kompetensi absolut:

  1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan:
  2. Prajurit TNI
  3. Yang berdasar UU dipersamakan dengan prajurit
  4. Anggota suatu golongan yang dipersamakan dengan prajurit
  5. Seseorang yang lain namun atas keputusan panglima dan persetujuan menteri kehakiman (sekarang MA), harus diadili dalam lingkungan peradilan militer.
  6. Mengadili sengketa tata usaha militer

***

Susunan peradilan militer:

  1. Pengadilan militer = pidana tingkat pertama
  2. Mengadili prajurit berpangkat kapten kebawah
  3. PNS golongan III/C
  4. Pengadilan militer tinggi = tata usaha militer tingkat pertama, pidana tingkat pertama, pidana tingkat banding
  5. Mengadili prajurit berpangkat mayor keatas
  6. Pengadilan militer utama = tata usaha militer tingkat banding, pidana tingkat banding
  7. Sengketa kewenangan antara dua pengadilan militer
  8. Pengadilan militer pertempuran = tingkat pertama dan terakhir di daerah pertempuran

***

Susunan oditurat (kejaksaannya militer):

  1. Oditurat militer = melakukan penuntutan
  2. Untuk kapten kebawah
  3. Oditurat militer tinggi
  4. Mayor keatas
  5. Oditurat jenderal
  6. Melakukan pengawasan terhadap kinerja oditur
  7. Oditurat militer pertempuran
  8. Melakukan penuntutan saat pertempuran

***

Penyidik:

  1. Atasan yang berhak dihukum (ANKUM)
  2. Polisi militer
  3. Oditur

Penyidik pembantu:;

  1. Provos (polisi satuan) TNI AD
  2. Provos TNI AL
  3. Provos TNI AU
  4. Provos POLRI (ini dulu)

Papera = Perwira penyerah perkara, yang menentukan suatu pidana yang dilakukan prajurit TNI.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~