Judul : Risalah Mahasiswa Hukum
Penulis : Idik Saeful Bahri
Penerbit : Rasi Terbit
Kota Terbit : Bandung
ISBN : 978-602-6644-22-0
Perkembangan sosial masyarakat saat ini semakin hari semakin berkembang. Tingginya kasus-kasus hukum yang menjerat beberapa tokoh penting yang sering diberitakan di televisi, membuat masyarakat luas bertanya-tanya mengenai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagian masyarakat masih bingung mengenai cara kerja dalam sistem hukum nasional. Sebagian yang fanatik atas dasar agama dan suku, memberikan cara pandang yang berbeda terhadap putusan hakim yang sebenarnya sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Rasa penasaran sebagian masyarakat yang ingin mengetahui seluk-beluk hukum di Indonesia, belum sepenuhnya terjawab secara tuntas. Media-media di televisi, di internet, dan media yang lain, belum sepenuhnya secara rinci memberikan penjelasan tuntas mengenai hukum. Maka dari itu, diperlukan suatu terobosan yang mudah untuk menjadi pedoman bagi mereka yang masih bertanya-tanya akan mekanisme hukum di tanah air.
Buku “Risalah Mahasiswa Hukum” merupakan suatu solusi yang dimaksud. Didalamnya merupakan kumpulan materi hukum yang biasa di pelajari oleh mahasiswa-mahasiswa hukum. Penjabarannya memang tidak terlalu mendalam, tapi sangat cukup untuk menjawab kegelisahan sebagian kalangan yang ingin mengenal lebih dekat hukum di Indonesia.
Didalamnya tedapat 12 bab yang secara komprehensif menjelaskan teori-teori akan hukum.
Bab pertama menjelaskan secara rinci mengenai karakteristik hukum secara umum, dari mulai pengertian hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, tujuan hukum, fungsi hukum, subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, sistem hukum, dan lain sebagainya. Sementara untuk bab kedua, menjelaskan mengenai sejarah dan perkembangan hukum, baik di lingkup dunia maupun di Indonesia. Di bab kedua ini pula dijelaskan mengenai sosiologi hukum dan antropologi hukum.
Bab ketiga lebih mengerucut menjelaskan tentang tata hukum yang berlaku di Indonesia. Mulai dari pengenalan akan tata hukum nasional, politik hukum nasional, dan asas tata hukum nasional. Sementara bab keempat menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), dimulai dari sejarah HAM, pokok dasar HAM, ciri-ciri HAM, landasan HAM, dan lembaga khusus mengenai HAM.
Adapun bab kelima mengenai hukum tata negara, yang meliputi pembahasan tentang ilmu negara, siat-sifat negara, hukum administrasi negara, politik hukum, hukum pemerintah daerah, hukum konstitusi, hukum kepartaian, hukum kewarganegaraan, hukum kebijakan publik, hukum anggaran negara, dan hukum acara PTUN. Sementara bab keenam menjelaskan mngenai hukum pidana, termasuk hukum acara pidana, hukum pidana khusus, hukum pidana anak, hukum forensik, dan kriminologi.
Bab ketujuh menjelaskan tentang hukum perdata, mencakup pengantar hukum perdata, hukum acara perdata, hukum dagang, hukum pajak, hukum agraria, dan beberapa hukum lainnya yang masuk kategori perdata. Adapun bab kedelapan membahas tentang hukum adat, menjelaskan mengenai hukum perkawinan adat, hukum keluarga adat, hukum waris adat, dan hukum pidana adat.
Sementara untuk bab kesembilan, membahas tentang hukum Islam. Diantaranya menjelaskan mengenai pengantar hukum Islam, Ushul Fikih, hukum pidana Islam, hukum perdata Islam, ekonomi syariah, dan peradilan agama. Selanjutnya bab kesepuluh menjelaskan tentang hukum militer, yang didalamnya mencakup hukum pidana militer dan peradilan militer. Dan bab kesebelas menjelaskan hukum internasional yang mencakup pengantar hukum internasional, hukum pidana internasional, hukum perdata internasional, hukum laut internasional, hukum udara internasional, hukum organisasi internasional, dan perbandingan hukum di dunia. Terakhir di bab kedua belas, menjelaskan tentang profesi dan lembaga hukum, meliputi etika profesi hukum, dan daftar lembaga-lembaga hukum.