Judul : Pemenuhan Hak Anak dalam Proses Rehabilitasi Narkotika
Penulis : Idik Saeful Bahri
Penerbit : Bahasa Rakyat
Kota Terbit : Yogyakarta
Penulisan karya tulis ilmiah yang berupa skripsi ini penyusun selesaikan demi memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tema yang diangkat dalam pembahasan ini adalah pelaksanaan rehabilitasi narkotika terhadap anak. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hak-nya sesuai UU Perlindungan Anak, penyusun kupas dalam bentuk penelitian di beberapa tempat rehabilitasi dibawah koordinasi BNNK X.
Dalam pembuatan skripsi ini, penyusun mendapatkan dukungan dan bantuan dari banyak pihak. Oleh karena itu, penyusun menyampaikan ungkapan syukur dan terima kasih kepada :
- Bapak Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., selaku rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Bapak H. Agus Moh. Najib, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Ibu Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., selaku Kepala Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah memberikan persetujuan terhadap judul yang penyusun
- Ibu Dr. Siti Fatimah, S.H., M.Hum., yang telah menjadi Dosen Penasihat Akademik penyusun selama kuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta menjadi dosen pertama yang mendukung judul penyusun untuk diangkat menjadi karya tulis ilmiah ini.
- Bapak Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum, selaku Dosen Pembimbing 1 dalam proses penyelesaian skripsi. Beliau banyak memberikan masukan dalam memperbaiki karya tulis ilmiah ini.
- Ibu Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., selaku Dosen Pembimbing 2 dalam proses penyelesaian skripsi. Beliau banyak memberikan perbaikan dalam segi penulisan karya tulis ilmiah yang penyusun buat.
- Seluruh jajaran Staf Tata Usaha (TU) Fakultas dan Program Studi, yang banyak memberikan kemudahan selama proses penyelesaian skripsi ini.
- Seluruh staf dan anggota BNNK X, terkhusus kepada Bapak Asep Syaripudin, S.Stp., M.Si., selaku Ketua Bidang Rehabilitasi BNNK X, yang banyak membantu dalam proses penyelesaian skripsi ini.
- Seluruh staf dan anggota Yayasan A, terkhusus kepada Bapak Dadan Purqon, yang telah banyak membantu memberikan data yang dibutuhkan penyusun.
- Seluruh staf dan anggota Yayasan B, terkhusus kepada Bapak Mukdiana, S.Sos.I, yang telah banyak membantu memberikan data yang dibutuhkan penyusun.
- Seluruh staf dan anggota Klinik C, yang telah banyak membantu memberikan data yang dibutuhkan penyusun.
- Orang tua penyusun, ibu dan bapak penyusun yang hampir setiap hari memberikan dukungan, motivasi, serta doa bagi penyusun.
- Keluarga penyusun, terkhusus saudara kandung penyusun yang setiap hari menanyakan kabar skripsi penyusun. Tak lupa pula untuk keponakan-keponakan penyusun yang lucu-lucu, memberikan semangat bagi penyusun dalam penyelesaian skripsi ini.
- Rekan-rekan yang bersama-sama berjuang bersama penyusun, terkhusus kepada seluruh rekan Ilmu Hukum angkatan tahun 2013 yang tidak bisa penyusun sebutkan satu per satu. Selain itu pula untuk rekan-rekan organisasi, terkhusus rekan KPS (Komunitas Peradilan Semu) yang selalu memberikan masukan dalam penyelesaian skripsi ini.
- Serta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan skripsi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, penyusun sampaikan terima kasih.