Sudah penulis konsep pembahasan kita dari yang masuk dalam kaidah i’tiqod, dan sekarang sudah masuk dalam pembahasan fikih. Banyak kaidah-kaidah tidak penting yang beterbangan di sekeliling kita, yang mungkin bagi pembaca awam membuat diri pembaca semakin bingung dengan agama ini.

Penulis tetap mengajak pembaca untuk tetap mempelajari pelajaran agama yang umum-umum saja, jangan mau menerima ajaran yang aneh. Ajaran yang umum yang menurut penulis adalah ajaran yang sudah disepakati oleh mayoritas umat muslim di dunia. Hal termudah untuk itu adalah dengan mempelajari kurikulum-kurikulum umum di sekolah, yang sudah tidak diragukan lagi kebenarannya.

Kali ini, kita akan membahas sedikit tentang zakat. Pengertian zakat adalah mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.

 

Jenis Zakat

Zakat terbagi atas dua jenis, yakni:

  1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap  muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama, bahwa setiap harta milik kita ada yang merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt.

Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau pada hari raya fitrah.

Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu :

  1. Islam;
  2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan Ramadhan;
  3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan ;

 

  1. Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka waktu satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab. Mencakup hasil ternak, emas & perak, pertanian (makanan pokok), harta perniagaan, pertambangan, hasil kerja (profesi), serta harta temuan. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

  • Binatang ternak

Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Seseorang yang memiliki 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatnya dengan aturan sebagai berikut:

5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing

10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing

15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing

Kemudian untuk tiap tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk tiap tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.

Nishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas.

30-39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.

Nishab kambing ialah mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya adalah 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun.

  • Emas dan Perak

Nishab emas adalah mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak nishabnya adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zakatnya 2,5%. Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu tahun), berkewajiban lah bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Demikian juga jika kepemilikan benda itu berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa yang harus dibayarkan. Jadi, zakatnya bukanlah potongan atau bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan.

  • Makanan hasil bumi

Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah anggur, dan kurma.

  • Hasil tambang

Hasil tambang berupa emas dan perak apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak perlu menuggu satu tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.

  • Harta perniagaan

Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan. Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja, tetapi seluruh barang yang diperdagangkan. Apabila sudah cukup nishab, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.

Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai nishab) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan.

Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishab dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikan seseorang, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

 

Mustahiq Zakat

Yang berhak menerima zakat adalah :

  1. Fakir;
  2. Miskin;
  3. Amil;
  4. Muallaf;
  5. Hamba sahaya;
  6. Gharimin;
  7. Sabilillah;
  8. Musafir.

 

Wallahu A’lam.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~