Tidak terasa, pembahasan ini menjadi penutup dari pembahasan rukun Islam yang sebelumnya telah kita bicarakan secara umum. Semua yang penulis sampaikan adalah pelajaran-pelajaran yang biasa diikuti oleh mayoritas umat muslim di dunia.

Mengikuti kaum mayoritas adalah sesuatu hal yang penting. Lagi-lagi penulis selalu menyampaikan ini, bahwa mayoritas umat muslim di dunia belum sanggup untuk bersekutu menyelewengkan aturan agama ini. Jangan mudah terpedaya dengan hadits yang mengatakan bahwa golongan yang selamat adalah golongan minoritas. Penulis kira, hadits itu hanya diperjual belikan bagi organisasi-organisasi yang tidak laku di pasaran. Hadits itu harus dipahami tidak hanya sekedar lafadz, tapi juga makna. Hal ini bukan tanpa alasan, karena golongan minoritas itu sendiri jumlahnya sangat banyak sekali. Wahabi jumlahnya sedikit. Syiah, Khawarij, Islam Liberal, dan semua aliran dan ormas yang sesat, semuanya sedikit. Jadi mana yang kira-kira merupakan cakupan hadits tersebut? Sulit untuk dijawab.

Tapi jika pembaca mendapatkan hadits lain yang mengatakan bahwa kebenaran berada di tangan al-Jamaah atau istilah lainnya adalah kaum mayoritas, maka hal itu mudah sekali dikenali. Kaum mayoritas Islam di dunia hanya ada satu, yakni mereka yang menjadikan al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijtihad Ulama sebagai landasan berpikirnya.

 

Mengenai Haji

Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah swt dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa waktu tertentu.

Asal hukum dari ibadah haji adalah fardlu ‘ain bagi mereka yang mampu. Melaksanakan haji dikatakan wajib, jika seseorang sudah memenuhi persyaratan dan apabila orang tersebut pernah bernadzar. Sementara hukum haji bisa jadi sunnah, apabila dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji yang pertama.

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyariatkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.

Syarat-syarat diwajibkannya haji antara lain adalah:

  1. Islam;
  2. Baligh;
  3. Berakal;
  4. Merdeka
  5. Kuasa (mampu).

Sementara rukun Haji adalah:

  1. Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niat ihram dan haji;
  2. Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah;
  3. Thawaf, maksudnya adalah thawaf ifadhah;
  4. Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali;
  5. Tahallul, artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram;
  6. Tertib yaitu berurutan.

Wajib Haji antara lain adalah:

  1. Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji;
  1. Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah;
  2. Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah);
  3. Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf;
  4. Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah;
  5. Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.

Dan amalan Sunnah Haji diantaranya:

  1. Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah;
  1. Membaca Talbiyah;
  2. Thawaf Qudum;
  3. Shalat sunnah Ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf;
  4. Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah;
  5. Thawaf wada’;
  6. Berpakaian ihram yang serba putih;

 

Mengenai Umrah

Umrah artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hampir bersamaan, maka disebut juga haji kecil.

Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut:

  1. Ihram
  2. Thawaf
  3. Sa’i
  4. Tahallul
  5. Tertib

 

Wallahu A’lam.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~