Nikah

Menikah  dan  kehidupan  berkeluarga  merupakan  salah  satu sunnatullah  terhadap  makhluk,  yang  mana  dia  merupakan  sesuatu yang  umum  dan  mutlak  dalam  dunia  kehidupan  hewan  serta tumbuh-tumbuhan.

Adapun manusia, bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang  ada  pada  kehidupan  selainnya  yang  bebas  dalam  penyaluran syahwat,  bahkan  menentukan  beberapa  peraturan  yang  sesuai dengan  kehormatannya,  memelihara  kemuliaan  dan  menjaga kesuciaannya,  yaitu  dengan  melakukan  pernikahan  syari  yang menjadikan  hubungan  antara  seorang  pria  dengan  seorang  wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridaan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.

Sehingga  bisa  menyalurkan  syahwatnya  dengan  cara  benar,  menjaga keturunan  dari  kerancuan  dan  juga  sebagai  penjagaan bagi  wanita agar  tidak  dijadikan  sebagai  mainan  bagi  setiap  orang  yang menjamahnya.

Diwajibkan  bagi  wali  seorang  wanita  yang  telah  dewasa  untuk meminta  izin  kepadanya  sebelum  dia  dinikahkan,  baik  itu  perawan ataupun  janda,  dan  tidak  boleh  memaksanya  untuk  menikahkannya dengan  laki-laki  yang  dia  benci. Jika  dia  dinikahkan  dalam  keadaan tidak  meridhoinya,  maka  dia  berhak  untuk  memutuskan hubungan pernikahan tersebut.

Hukum Nikah :

  1. Nikah berhukum  sunnah  bagi  dia  yang  memiliki  syahwat  namun tidak  takut  untuk  terjerumus  dalam  perzinahan,  yang mana  nikah mengandung  berbagai  macam  kemaslahatan  bagi  pria,  wanita  serta budak.
  2. Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk terjerumus dalam perzinahan  jika  dia  tidak    Ketika  menikah, selayaknya  bagi  kedua  suami  isteri  untuk  berniat  memelihara kehormatan  serta  menjaga  diri  dari  berbagai  aspek  yang  telah  Allah haramkan,  sehingga  ketika  berhubungan  badan  keduanya  akan mendapatkan ganjaran.

Rukun Akad Nikah ada tiga :

  1. Adanya calon  suami  isteri  yang  keduanya  terbebas dari  hal-hal yang  menghalangi  sahnya  pernikahan,  seperti  saudara satu susu, perbedaan agama ataupun lainnya.
  2. Terjadinya ijab,  yaitu  lafadz  yang  bersumber  dari  wali,  ataupun dari dia yang menjadi wakilnya, dengan mengatakan: saya kawinkan, saya  nikahkan  atau  saya  kuasakan  anda  dengan  fulanah,  ataupun lafadz yang semisalnya.
  3. Terjadinya kabul,  yaitu  lafadz  yang  bersumber  dari  calon  suami,  dengan  mengatakan:  saya  terima pernikahan  ini,  ataupun  dengan  lafadz  yang    Jika  telah terjadi ijab dan kabul maka sahlah pernikahan tersebut.

Wanita yang diharamkan untuk selamanya, terbagi menjadi tiga :

  1. Diharamkan berdasarkan  nasab,  mereka  adalah  ibu  dan keatasnya,  putri  dan  kebawahnya,  saudari,  saudari  ayah,  saudari ibu, putrinya saudara dan putrinya saudari.
  2. Diharamkan berdasarkan  susuan,  apa  yang  diharamkan berdasarkan susuan sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan nasab,  setiap  wanita  yang  haram  berdasarkan  nasab  maka  diapun sama  hukumnya  dengan  apa  yang  ada  pada  susuan,  kecuali  ibu saudara  dan  saudari  anak  dari  satu  susuannya,  keduanya  tidak haram baginya. Susuan  yang  diharamkan lima  kali  susuan  atau  lebih ketika  masih bayi dibawah umur dua tahun.
  3. Diharamkan berdasarkan  mushoharoh,  mereka  adalah ibunya isteri  (mertua),  putrinya  isteri  dari  suami  lain  jika  dia  telah berhubungan dengan ibunya, isterinya ayah dan isterinya putra. Wanita yang diharamkan berdasarkan nasab ada tujuh, berdasarkan susuan  sama  dengannya  berjumlah  tujuh  dan  dari  mushoharoh  ada empat.

 

Nikah Mut’ah

Nikah  Mut’ah  yaitu  seorang  laki-laki  melakukan  akad  terhadap seorang  wanita  hanya  untuk  satu  hari  atau  satu  minggu  atau  satu bulan atau satu tahun atau mungkin juga lebih maupun kurang dari itu,  dia  membayar  mahar  kepada  wanitanya  dan  jika  waktu  yang telah ditentukan habis, dia akan meninggalkannya. Atau bahasa sederhananya adalah nikah kontrak.

Pernikahan  seperti  ini  rusak  dan  tidak  boleh,  karena  akan mendatangkan  madharat  bagi  pihak  wanita,  dia  hanya  dijadikan seperti  sebuah  barang  yang  berpindah-pindah  dari  satu  tangan kepada  tangan  lainnya,  ini  juga  akan  mendatangkan  kerugian terhadap anak-anaknya, karena mereka tidak akan mendapat rumah tetap  yang  akan  tinggal  dan  terdidik  padanya.  Tujuan  pernikahan seperti  ini  hanyalah  untuk  menyalurkan  syahwat,  bukan  mencari keturunan  dan  mendidik.

 

Faraidh

Ilmu  Faraidh  termasuk  ilmu  yang  paling  mulia  tingkat  bahayanya,  paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya. Oleh karena pentingnya, bahkan sampai  Allah  sendiri  yang  menentukan  takarannya. Dia  terangkan  jatah  harta warisan  yang  didapat  oleh  setiap  ahli  waris,  dijabarkan  kebanyakannya  dalam beberapa  ayat  yang  jelas,  karena  harta  dan  pembagiannya  merupakan  sumber ketamakan  bagi  manusia. Sebagian  besar  dari  harta  warisan  adalah  untuk  pria dan  wanita,  besar  dan  kecil,  mereka  yang  lemah  dan  kuat,  sehingga  tidak terdapat  padanya  kesempatan  untuk  berpendapat  atau  berbicara  dengan  hawa nafsu.

Ilmu  Faraidh  adalah  Ilmu  yang  diketahui  dengannya  siapa  yang  berhak  mendapat waris  dan  siapa  yang  tidak  berhak,  dan  juga  berapa  ukuran  untuk  setiap  ahli waris.

Rukun waris ada tiga :

  1. Al-Muwarrits, yaitu mayit;
  2. Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits;
  3. Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan.

Penyebab waris ada tiga:

  1. Nikah dengan  akad  yang  benar,  hanya  dengan  akad  nikah  maka  suami  bisa mendapat  harta  warisan  istrinya  dan  istripun  bisa  mendapat  jatah  dari suaminya.
  2. Nasab (keturunan),  yaitu  kerabat  dari  arah  atas  seperti  kedua  orang  tua, keturunan  seperti  anak,  ke  arah  samping  seperti  saudara,  paman  serta  anak-anak mereka.
  3. Perwalian, yaitu  ashobah  yang  disebabkan  kebaikan  seseorang  terhadap budaknya  dengan  menjadikannya  merdeka,  maka  dia  berhak  untuk mendapatkan waris, jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

Penghalang waris ada tiga :

  1. Seorang budak  tidak  bisa  mewarisi  dan  tidak  pula  mendapat waris, karena dia milik tuannya.
  2. Membunuh tanpa dasar. Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
  3. Perbedaan Seorang  Muslim  tidak  mewarisi  orang  kafir  dan  orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.

 

Wallahu A’lam.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~