Mari kita mengangan-angankan suatu kasus. Musdalifah adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Dia satu kelas dengan mahasiswa lain bernama Ana. Dia kemudian masuk ke dalam kelas dan mencuri laptop milik Ana. Bagaimana proses hukum acaranya?

Baiklah, kita uraikan secara mudah saja ya.

  1. Ana sebagai korban, dia akan membuat laporan kepolisian. Ingat ya, ini namanya laporan, bukan pengaduan.
  2. Pihak kepolisian akan membuat berita acara dalam penerimaan laporan tersebut.
  3. Kemudian pihak kepolisian akan membentuk tim penyelidik untuk melakukan penyelidikan. Tugas dari penyelidikan ini adalah untuk mengkonfirmasi apakah di kelas yang dimaksud Ana itu benar-benar terjadi pencurian atau tidak.
  4. Setelah terkonfirmasi, maka statusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini dilakukan oleh tim penyidik dengan tujuan untuk mencari setidaknya 2 alat bukti dan juga menetapkan tersangka. Nah disinilah penyidik akan mencari alat buktinya, misalnya kamera CCTV di dalam kelas, kemudian pernyataan Ana sendiri sebagai korban. Korban disini dihitung sebagai saksi ya. Setelah ditelusuri, pihak penyidik akhirnya menetapkan Musdalifah sebagai tersangka.
  5. Penyidik pun membuat berita acara, yang jika sudah lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan.
  6. Di kejaksaan inilah nanti dibuat surat dakwaan. Nanti jaksa akan menyiapkan pasal yang relevan terhadap kasus ini.
  7. Setelah surat dakwaan selesai dibuat, jaksa penuntut umum akan mendaftarkan surat dakwaan itu ke pengadilan negeri.
  8. Surat dakwaan itu akan diregistrasi oleh pihak pengadilan.
  9. Kemudian ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim.
  10. Lalu 3 orang hakim tersebut akan menetapkan hari sidang, misalnya agenda sidang pertama tanggal 1 Januari.
  11. Pengadilan akan melakukan pemanggilan para pihak, yaitu jaksa penuntut umum dan pihak tersangka/terdakwa yaitu Musdalifah.
  12. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan atau pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Agenda sidang dilanjut minggu depan.
  13. Agenda sidang kedua adalah pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
  14. Agenda sidang ketiga adalah pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum.
  15. Agenda sidang keempat adalah pembacaan duplik oleh pihak terdakwa.
  16. Agenda sidang kelima dan seterusnya adalah proses pembuktian. Disinilah agenda paling penting dalam proses peradilan. Majelis hakim akan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan seluruh alat bukti. Alat bukti dalam pidana adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
  17. Setelah terbukti bahwa Musdalifah bersalah, maka agenda terakhir adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Misalkan Musdalifah dihukum 3 tahun.
  18. Jika musdalifah berkeberatan dengan putusan tersebut, Musdalidah bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
  19. Nanti di Pengadilan Tinggi akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus pencurian ini.
  20. Hingga tibalah saat pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Misalkan vonis Musdalifah diturunkan menjadi 2,5 tahun.
  21. Tapi misalnya Musdalifah tetap tidak mau menerima putusan tersebut. Dia bisa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
  22. Nah di Mahkamah Agung ini, prosesnya bukan lagi membuktikan Musdalifah bersalah melakukan pencurian atau tidak. Sudah bukan itu lagi. Pembuktian Musdalifah beneran mencuri itu dilakukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Di Mahkamah Agung, yang diadili adalah proses hukum acara di tingkat PN dan PT, apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Apakah penggunaan pasal terhadap kasusnya Musdalifah sudah tepat atau tidak.
  23. Sampai akhirnya Mahkamah Agung juga menjatuhkan putusan, misalnya vonis Musdalifah turun lagi menjadi 2 tahun penjara.
  24. Setelah putusan di Mahkamah Agung dibacakan, maka otomatis putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu sudah bisa dilaksanakan oleh Jaksa.
  25. Akhirnya, Musdalifah pun masuk di jeruji besi.
  26. Satu tahun kemudian, keluarga Musdalifah menemukan alat bukti baru yang bisa membebaskan Musdalifah dari jeratan hukum. Keluarganya menemukan hasil rekaman CCTV di belakang gedung kelas, yang dulu saat kejadian luput dari pemeriksaan penyidik. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas bahwa sebenarnya yang melakukan pencurian laptop miliknya Ana adalah Iwan, seorang pedagang di kampus tersebut.
  27. Akhirnya keluarga Musdalifah dan kuasa hukumnya pun mengajukan upaya hukum luar biasa, namanya Peninjauan Kembali. Hasil dari peninjauan kembali ini, MA mengabulkan dan membebaskan Musdalifah dari segala tuntutan hukum.
  28. Kemudian setelah itu, penyidik polisi akan menangkap Iwan dan menetapkannya sebagai tersangka.
  29. Proses selanjutnya kembali ke nomor 5.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~