Kasus paling banyak dalam perkara agama Islam di Indonesia, adalah kasus perceraian. Kita misalkan, Rizal adalah seorang muslim, menikah dengan Musdalifah seorang muslimah. Selang beberapa bulan menikah, Musdalifah sebagai istri merasa hidupnya ditelantarkan oleh Rizal. Maka dia berniat untuk mengajukan gugatan cerai. Bagaimana prosesnya? Mari kita bahas singkat saja.

  1. Musdalifah tentu akan mendatangi pengacara untuk membantu pengurusan perceraian yang dia inginkan tersebut.
  2. Seperti biasa, pengacara akan membuatkan surat kuasa.
  3. Setelah surat kuasa, akan dibuatkan surat gugatan.
  4. Langsung saja tanpa bertele-tele, surat gugatan didaftarkan di pengadilan agama.
  5. Gugatan itu akan diberikan nomor registrasi oleh pengadilan agama.
  6. Ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim.
  7. Nanti majelis hakim akan menetapkan tanggal sidang pertama.
  8. Penggugat dan tergugat akan dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri sidang.
  9. Agenda sidang pertama, hakim akan berupaya mendamaikan Musdalifah dan Rizal. Jika tidak berhasil, majelis hakim akan meminta para pihak menyelesaikan permasalahannya melalui proses mediasi.
  10. Alur proses selanjutnya dianggap sama dengan proses hukum acara perdata, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
  11. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, panitera akan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak.

Nah, saudara, barangkali sebagiannya bukan beragama Islam, tapi saya tetap menganjurkan saudara untuk benar-benar memahami dasar-dasar hukum Islam. Mengapa? Jika saudara nanti berprofesi sebagai lawyer, kemudian ada klien beragama muslim ingin mengajukan gugatan cerai, saudara tetap harus siap mendampingi. Lihatlah Hotman Paris, walaupun beragama non-muslim, tapi beliau tetap jago mendampingi kliennya yang muslim utama yang artis-artis dalam sengketa cerai di Pengadilan Agama.

Teringat seorang teman saya, seorang Protestan dari Sumatera Utara, keukeuh meminta saya untuk mengajarkan dia cara membaca aksara Arab. Saya ajari dia di kantin kampus berhari-hari agar dia dapat dengan mudah membaca aksara Arab. Sedemikian semangatnya teman saya dulu, walaupun non-muslim, tapi dia nggak mau kalah dengan lawyer muslim. Karena dia sadar, hukum Islam itu berlaku di Indonesia.

Khusus bagi saudara yang barangkali berminat untuk menjadi hakim di Pengadilan Agama, siapkan dari sekarang untuk belajar membaca kitab kuning khas pesantren-pesantren salaf tradisional. Kitab-kitab yang menjadi rujukan biasanya kitab-kitab bermazhab Syafi’i. Jadi, mulailah dipersiapkan dari sekarang.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~