A. Kesimpulan
Dari uraian yang penyusun jelaskan mengenai perlindungan hak terhadap anak dalam proses rehabilitasi narkotika di Kabupaten Kuningan, ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan penting. Penyusun akan membagi kesimpulan ini dalam dua kategori, yakni kesimpulan dalam menanggapi perlindungan hak anak dalam proses rehabilitasi, dan kesimpulan dalam upaya pengawasan dan kendala yang dihadapi BNNK Kuningan dalam menjamin pemenuhan hak anak dalam proses rehabilitasi.
Dalam menanggapi pelaksanaan perlindungan hak anak dalam proses rehabilitasi narkotika, penyusun memiliki beberapa kesimpulan, antara lain:
- Beberapa hak anak dalam proses rehabilitasi narkotika di Kabupaten Kuningan sudah tercapai. Karena pelaksanaan rehabilitasi anak di Kabupaten Kuningan terpecah di dua tempat, sehingga penyusun harus menguraikan keduanya. Penyusun dapat menggambarkan capaian ini melalui tabel berikut.
Yayasan Rumah Tenjo Laut | Yayasan Cipta Wening | |
Pasal yang Tercapai | Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 16 | Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17 |
Tabel 5.1. Perbandingan Pasal yang Tercapai.
- Namun daripada itu, tidak bisa disangkal bahwa ada beberapa Pasal yang menjadi perhatian dari UU Perlindungan Anak yang tidak tercapai dengan baik dalam proses rehabilitasi narkotika di Kabupaten Kuningan. Penyusun juga akan menguraikannya dalam bentuk tabel berikut.
Yayasan Rumah Tenjo Laut | Yayasan Cipta Wening | |
Pasal yang Tidak Tercapai | Pasal 9 dan Pasal 17 | Pasal 8 |
Tabel 5.2. Perbandingan Pasal yang Tidak Tercapai.
- Terlaksana dan tidaknya suatu hak bagi anak dalam proses rehabilitasi, ternyata juga dipengaruhi oleh sistem rawat inap dan rawat jalan. Dalam sistem rawat jalan, hak-hak anak yang sering terabaikan dalam sistem rawat inap (yakni hak pendidikan), dapat disiasati dengan baik, karena tanggung jawab perlindungannya tidak mutlak di tangan penyedia rehabilitasi, namun juga peran orang tua.
- Dari sistem rawat inap dan rawat jalan ini pula, penyusun dapat menyimpulkan satu hal penting, dimana sistem rawat inap pelaksanaan rehabilitasi terlaksana dengan maksimal, namun perlindungan hak terhadap anak banyak yang tidak tercapai. Sementara bagi sistem rawat jalan, pemenuhan hak anak banyak yang sudah tercapai, namun pelaksanaan rehabilitasi nya tidak maksimal.
Adapun kesimpulan penyusun dalam melihat upaya pengawasan dan kendala yang dihadapi BNNK Kuningan dalam menjamin pemenuhan hak anak dalam proses rehabilitasi, adalah sebagai berikut:
- BNNK Kuningan tidak memiliki tanggung jawab ketika menghadapi persoalan yang dihadapi dalam pemenuhan hak terhadap anak yang sedang menjalani proses rehabilitasi.
- Upaya yang dilakukan BNNK Kuningan juga tidak terlihat secara jelas. BNNK Kuningan tidak memiliki sistematika khusus yang mengatur dalam pemenuhan hak bagi anak yang sedang menjalani proses rehabilitasi narkotika.
- Sehingga penyusun melihat BNNK Kuningan tidak memiliki keseriusan dalam memberikan suatu pelayanan khusus bagi klien atau pasien anak dalam proses rehabilitasi narkotika. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, yaitu:
- Kurangnya kesadaran dari BNNK Kuningan dalam memahami pentingnya perlindungan hak anak dalam proses rehabilitasi narkotika.
- Kurangnya beberapa fasilitas yang tidak dimiliki yayasan.
- Kurangnya anggaran dana dalam pemenuhan fasilitas untuk menunjang pemenuhan hak anak yang dimaksud UU Perlindungan Anak, yang seharusnya difasilitasi BNNK Kuningan terhadap yayasan.
- BNNK Kuningan masih memandang bahwa klien atau pasien anak masih dalam taraf jumlah yang sedikit, sehingga pemenuhan hak-nya dianggap belum terlalu mendesak.
B. Saran
Saran yang penyusun dapat berikan untuk memperbaiki pelaksanaan rehabilitasi di Kabupaten Kuningan terhadap anak dalam upaya pemenuhan hak-haknya, adalah dengan mengupayakan pembentukan tempat rehabilitasi terpadu bagi anak. Hal ini penting untuk menjamin tercapainya perlindungan hak terhadap anak. Hak-hak anak harus tetap terjamin bahkan dalam posisi anak sebagai korban yang sedang di rehabilitasi. Penegasan ini sudah disinggung sebelumnya, bahwa dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa setiap anak, baik yang merupakan Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Adapun undang-undang yang mengatur terhadap hak-hak anak adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga, seluruh hak-hak dalam UU Perlindungan Anak masih tetap melekat terhadap anak yang berada dalam proses rehabilitasi.
Analisis penyusun ini juga dikuatkan oleh pernyataan Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA ,Titik Haryati. Titik Haryati menegaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi anak harus dilakukan secara terpadu, artinya pelaksanaan tersebut harus terpisah dari orang dewasa. Poin penting dalam rehabilitasi terpadu anak yang dimaksud ini adalah mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan sebagai faktor penting tumbuh kembang anak, serta pendekatan spiritual sebagai strategi memulihkan anak yang terpapar narkotika.
Permasalahan terhadap perlindungan hak anak dalam proses rehabilitasi narkotika ini sebenarnya bukan hanya masalah yang dialami di BNNK Kuningan, namun hampir di banyak BNN Kabupaten/Kota di tempat yang lain. Kendala yang dihadapi pun rata-rata sama, yakni kurangnya anggaran dana, sedikitnya klien atau pasien anak, serta yang paling utama, belum adanya kesadaran kolektif di internal BNN Kabupaten/Kota dalam memandang pentingnya pemenuhan hak terhadap klien atau pasien anak yang sedang menjalani proses rehabilitasi.
Saran yang penyusun berikan ini didasari dari keberhasilan BNN yang menggandeng KPAI membentuk tempat rehabilitasi terpadu bagi anak. Tempat rehabilitasi ini sejatinya menjadi cerminan pelaksanaan perlindungan hak anak yang dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Bahkan di kasus terbaru, BNN dan KPAI bekerjasama untuk melakukan rehabilitasi terpadu bagi anak-anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti.
Dari keberhasilan kerja sama antara BNN dan KPAI di tingkat nasional inilah, yang menggugah penyusun memberikan saran terhadap pelaksanaan rehabilitasi narkotika terhadap anak di Kabupaten Kuningan. Bentuk kerja sama ini bisa menjadi contoh positif bagi pelaksanaan rehabilitasi di tingkat daerah. Melihat kenyataan tersebut diatas, bagi penyusun, langkah paling strategis bagi BNNK Kuningan dalam menghadapi permasalahan tidak terjaminnya hak-hak anak dalam proses rehabilitasi, adalah dengan menggandeng KPAI Kabupaten Kuningan untuk membentuk suatu tempat rehabilitasi terpadu khusus anak.
Pendirian tempat rehabilitasi terpadu ini tidak lain merupakan kebutuhan anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Dalam data yang penyusun sampaikan di awal bab 4, bahwa setiap tahun penyalah guna narkotika di kalangan anak selalu muncul (walau dalam jumlah yang kecil), sehingga pendirian rehabilitasi narkotika khusus anak perlu dibuat untuk melindungi hak-hak anak yang di kehendaki UU Perlindungan Anak. Pelaksanaan ini bisa menggandeng pihak ketiga, seperti yayasan maupun klinik, atau bisa dikelola bersama antara BNNK Kuningan dan KPAI Kabupaten Kuningan. Bagi penyusun, pemenuhan hak-hak anak dalam proses rehabilitasi yang masih mencampurkan antara klien atau pasien anak dan non-anak, pemenuhan hak-hak terhadap anak seringkali terabaikan.
Saran yang penyusun sampaikan ini sebenarnya bukan hanya untuk BNNK Kuningan, namun juga untuk BNN Kabupaten/Kota di daerah lain, karena ternyata banyak BNNK daerah lain yang belum memiliki tempat rehabilitasi terpadu untuk anak, termasuk Yogyakarta. Sehingga penelitian penyusun dapat diterapkan untuk semua daerah yang masih bermasalah dalam penerapan UU Perlindungan Anak terhadap proses rehabilitasi narkotika yang didalamnya terdapat klien atau pasien anak.
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~
DAFTAR PUSTAKA
- Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
KUHP, Terjemahan Prof. Moeljatno, Cetakan ke XIII, terbit tahun 1988.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Buku Pedoman 3, Petunjuk Khusus Tentang Operasi Penerangan Inpres Nomor 6 Tahun 1976.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Buku dan Karya Tulis Ilmiah
Anwar, Misbahul, “Dasar Penjatuhan Sanksi Tindakan Rehabilitasi oleh Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”, Penulisan Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2015.
Arnot, David, dkk, Pustaka kesehatan Populer Pengobatan Praktis: Perawatan Alternatif dan Tradisional, Volume 7, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2009.
Atmasasmita, Romli, Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1997.
_________________, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bandung: Bina Cipta,1996.
Caplin, J.P., Kamus Lengkap Psikologi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.
D., Soedjono, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Bandung: Karya Nusantara, 1976.
Darajat, Zakiah, Problema Remaja di Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1975.
Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2004.
Dipojono, B.R.M. Bonokasi, & Soewandi Harsopranoto, Faktor-Faktor Sosio Budaya Sebagai Latar Belakang Kenakalan Remaja & Peranan Pekerja Sosial Dalam Penanggulangan Kenakalan Remaja, Surabaya: Bappenkar Jawa Timur, t.t.
Elinna, “Upaya Pencegahan (BNNP) DIY) dalam Menanggulangi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Lingkungan Pendidikan”, Laporan Tugas Akhir, Yogyakarta: Sekolah Vokasi Program Diploma 3 Hukum Universitas Gadjah Mada, 2015.
Estarina, R.A. Norma, “Penegakan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Narkotika di Wilayah Kabupaten Sleman”, Tesis, Yogyakarta: Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2013.
Fajar, Mukti, & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Fuadi, Muhammad Masrur, “Konsep Rehabilitasi terhadap Pengguna Narkotika dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”, Skripsi, Jakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2015.
Gunarsa, Y. Singgih D., Psykologi Remaja, Cetakan XI, Jakarta: BPK Gunung Mulia Kwintang, 1990.
Hadisuprapto, Paulus, Peranan Orang tua dalam Mengimplementasikan Hak-hak Anak dan Kebijakan Penanganan Anak Bermasalah, dalam jurnal Pembangunan Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial, Nomor 7, Maret 1996.
Harsono, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, Jakarta: Bina Aksara, 1989.
Herjunanto, Nanang, “Fungsi Hakim Pidana dalam Memeriksa dan Mengadili Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika terhadap Perlindungan Hukum”, Tesis, Yogyakarta: Magister Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada, 2004.
Kaligis, O.C., Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Bandung: Alumni, 2002.
Makarao, Moh. Taufik, dkk., Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cet: I, Bandung: PT Refika Aditama, 2009.
Marwan & Jimmy, Kamus Hukum, Cet. 1, Surabaya: Realite Publisher, 2009.
Masum, Sumarrno, Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, Cet. I ,Jakarta: CV Haji Masagung, 1987.
Mertokusumo, Sudikno, & A.Pitlo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, 1991.
____________________, Penemuan Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, 1996.
Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1991.
Muladi, Kapita Selekta Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Cet. 1, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Nasution, S., Metode Penelitian, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004.
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: UGM Press, 2007.
Prakoso, Djoko, Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Jakarta: Bina Aksara, 2001.
Purwaningsih, Dwi, “Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta)”, Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2014.
Putra, Jodia, “Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Upaya Rehabilitasinya (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Yogyakarta)”, Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2013.
Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993.
Sahetapy, J.E., & B Marjono Reksodiputro, Parados Dalam Kriminologi, Cetakan II, Jakarta: CV Rajawali, 1989.
Sarwoto, “Pemidanaan terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Kota Yogyakarta”, Tesis, Yogyakarta: Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada, 2013.
Sasangka, Hari, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003.
Simandjuntak, B., Latar Belakang Kenakalan Remaja (Etiplogi Juvenile Delinquency), Bandung: Alumni, 1979.
Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan II, Bandung: Alumni, 1986.
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1990.
Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1980.
Subagyo, Joko, Metode Penelitian dalam Teori dan Peraktek, Jakarta: Remaja Rosda Karya, 1993.
Sudarsono, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Sudarto, Kapita Seleka Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.
Suherman, Ade Maman, & J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan bertindak berdasar Batasan Umur), Jakarta: Gramedia, 2010.
Supramono, Gatot, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2004.
Suprihadi, Wsr. Aris, “Kebijaksanaan Pembinaan Narapidana di Lapas Klas IIA Narkotika Yogyakarta”, Tesis, Yogyakarta: Magister Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada, 2011.
Utrecht, E., Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Surabaya: Pustaka Tintamas, 1987.
Wignjodipuro, Surojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1995.
Zulfa, Eva Achjani, & Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011.
Zuriah, Nurul, Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan, Teori dan Praktik, Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
- Lain-lain
BNN dan KPAI Bentuk Tim Khusus Rehabilitasi Anak, http://www.gatra.com, akses pada tanggal 8 Februari 2017.
BNN dan KPAI Gelar Seminar Bahaya Narkoba, http://www.dakta.com, akses pada tanggal 8 Februari 2017.
BNN Kabupaten Kuningan, http://jabar.bnn.go.id/bnnk/kuningan, akses pada tanggal 22 September 2016.
Definisi dan Manfaat Statistik, http://www.en.globalstatistik.com, akses pada tanggal 4 Februari 2017.
Faktor-faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika, http://dedihumas.bnn.go.id, akses pada tanggal 22 September 2016.
KPAI Bentuk Rehabilitasi Narkotika Untuk Anak, http://www.kpai.go.id, akses pada tanggal 8 Februari 2017.
KPAI dan BNN Rehabilitasi Anak-anak yang Diduga Jadi Korban Gatot Brajamusti, http://www.kpai.go.id/berita, akses pada tanggal 8 Februari 2017.
Kuningan Butuh Perda Pencegahan Narkoba, http://www.koran-sindo.com, akses pada tanggal 9 Oktober 2016.
Pengertian Data Statistik, http://artikel-az.com, akses pada tanggal 4 Februari 2017.
Pengguna Narkoba di Indonesia terus Meningkat, http://wartakota.tribunnews.com, akses pada tanggal 5 November 2016.
Tujuan dan Fungsi Hukum Menurut Pakar, http://www.pengertianpakar.com, akses pada tanggal 9 Oktober 2016.
INDEKS NAMA DAN ISTILAH
—A—
ABH, 66
Aksesibilitas, 66, 130,
Alkohol, 36, 67, 70, 79, 87, 91, 109, 136,
Anak Nakal, 4, 32, 45, 47, 48, 52, 55,
Analgesic, 136
Aprazolam, 136
—B—
Badan Narkotika Nasional, 2, 11, 12, 17, 24, 28, 65, 83, 84, 85, 89, 92, 98, 112, 118, 119, 125, 129, 163
BAKIN, 81
Bapak Asep, 93, 127, 128, 134, 147, 160, 161
Bapak Dadan, 134, 148
Bapak Mukdiana, 103, 114, 117, 153
Barang Bukti, 8
BKNN, 82, 83
BNNK Kuningan, 81, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 109, 110, 111, 113, 114, 116, 117, 119, 126, 127, 128, 134, 147, 149, 158, 159, 160, 161, 162, 163, 165, 166, 168, 169, 170, 171
—D—
Dasar Hukum, 14, 89, 98
Data Statistik, 6, 7, 120, 123
Definisi, 27, 28, 29, 32, 36, 57, 68, 69
Dekstro, 8, 135
Diagnosis Psikososial, 66, 129,
Diskriminasi, 41, 42, 131, 155
—E—
Eksploitasi,
—G—
Ganja, 8,
—H—
Hak Anak, 10,
HAM,
Holistik Modern
Hukum Pidana
—I—
Indonesia, 2, 3, 24,
Inex
Internasional, 1, 2,
—J—
Jawa Barat, 5,
—K—
Kabupaten Kuningan
Kang Iyan
Klinik Gafari
Konferensi
Konvensi
Korban
KPAI
KUHAP
KUHP
—L—
LCD
Legalitas
—M—
Masyarakat
—N—
NAPZA
Narkoba
Narkotika
Nasional
Nawa Cita Institute
Negara
—O—
Orang Dewasa
—P—
P4GN
PBB
Pelajar
Pemerintah
Penyalah Guna
Perlindungan Anak
Polisi
Prekursor
Psikotropika
—R—
Rehabilitasi
—S—
Sanksi Pidana
Shabu
Suryo Atmanto
—T—
Tembakau
Tindak Pidana
Titik Haryati
Tramadol
—U—
UU Narkotika
UU Perlindungan Anak
UU Sistem Peradilan Pidana Anak
UUD 1945
—V—
Vokasional
—Y—
Yayasan Cipta Wening
Yayasan Rumah Tenjo Laut
—Z—
Zat Adiktif