A. Kesimpulan

Berdasarkan analisis penulis di Bab IV di atas, ada beberapa kesimpulan yang penulis rangkum utamanya untuk menjawab dua rumusan masalah dalam penelitian tesis ini. Berikut beberapa kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:

  1. Hubungan hukum antara BUM Desa X dengan para pekerjanya yang diikat dengan perjanjian tertulis merupakan hubungan kerja. Isi dari perjanjian kerja tertulis telah memenuhi syarat sah perjanjian kerja menurut Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagekerjaan. Adapun bagi pekerja yang diikat dengan perjanjian lisan bukan merupakan hubungan kerja, karena perjanjian kerja lisan dalam kasus ini batal demi hukum. Pihak BUM Desa X tidak menyertakan surat pengangkatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
  2. Sistempengupahan di BUM Desa X belum memberikan perlindungan upah bagi para pekerjanya. Hal ini didasarkan pada tolak ukur Pasal 88 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan beberapa aspek yang penulis kaji dalam penelitian ini, menunjukkan bahwa BUM Desa belum memberikan perlindungan upah yang layak bagi para pekerjanya.

 

B. Saran

Ada beberapa saran yang telah penulis rangkum untuk mewujudkan perbaikan-perbaikan di BUM Desa, antara lain:

  1. Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan sosialisasi mengenai ketenagakerjaan ke Badan Usaha Milik Desa, sehingga baik pengurus BUM Desa maupun para pekerjanya memiliki sudut pandang baru mengenai aspek ketenagakerjaan. Setelah melakukan sosialisasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga diharapkan melakukan pengawasan bagi beberapa BUM Desa yang memiliki banyak pekerja dengan omzet tahunannya cukup besar.
  2. Kepala Desa yang juga merupakan dewan penasihat BUM Desa sangat dibutuhkan perannya untuk mewujudkan perlindungan bagi pekerja BUM Desa, sehingga kepala desa selain memahami mengenai UU Desa, diharapkan juga mendalami UU lain yang dibutuhkan, dalam hal ini UU Ketenagakerjaan.
  3. Pengurus BUM Desa harus mulai mengkaji aspek-aspek lain diluar UU Desa, utamanya mengenai aspek ketenagakerjaan yang telah diatur dalam UU Ketanagekerjaan. Karakter desa di BUM Desa seperti asas kekeluargaan dan kegotongroyongan tetap harus dijaga dengan baik oleh pengurus BUM Desa sebagai ciri khas yang melekat, namun pengurus BUM Desa harus mampu mensinergikan asas kekeluargaan dan asas kegotongroyongan yang dianut di BUM Desa dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
  4. Bagi pekerja di BUM Desa, sikap kritis terhadap pengurus BUM Desa mungkin menjadi hal yang sulit karena pekerja dan pengurus BUM Desa merupakan tetangga di desa yang menurut adat istiadat desa selalu saling menghormati dan menjaga perasaan satu diantara yang lainnya. Adanya karakter kekeluargaan tersebut menurut penulis tentu tidak menjadi penghalang bagi pekerja untuk melakukan komplain terhadap kebijakan BUM Desa. Komplain disini bisa dilakukan dengan melibatkan kepala desa selaku dewan penasihat BUM Desa, tentunya dengan pendekatan musyawarah.

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Buku

Asikin, Zainal, 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Grafindo Persada, Jakarta.

Asyhadie, Zaeni, 2007, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djumialdji, F.X., 2010, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta.

Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih, dkk, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 125.

Hadjon, Phillipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya.

Hernawan, Ari, 2013, Ketidakadilan dalam Norma dan Praktik Mogok Kerja di Indonesia, Udayana University Press, Denpasar.

_____________, 2019, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, UII Press, Yogyakarta.

Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT. Grafindo Persada.

Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

  1. Soepratignja, Paulus, 2006, Aneka Hukum Bisnis, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Poerwadarminta, W.J.S., 2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Rahardjo, Sadjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rivai, Veithzal, 2005, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan dari Teori ke Praktik, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rusli, Hardijan, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor.

Soekanto, Soedjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soekanto, Soedjono, dan Sri Pamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soepomo, Imam, 1987, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.

Soeroso, R, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 1977, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.

Sumardjono, Maria SW., 2014, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Sumitro, Ronny Hanityo,1985, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Wijayanti, Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

 

  • Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perubahan Keempat, ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2002).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Diumumkan dengan Maklumat 30 April 1847, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Diundangkan di Jakarta pada 25 Maret 2003, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diundangkan di Jakarta pada 4 Juli 2008, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Diundangkan di Jakarta pada 15 Januari 2014, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Diundangkan di Jakarta pada 3 Juni 2014, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Diundangkan di Jakarta pada 23 Oktober 2015, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (Diundangkan di Jakarta pada 18 Oktober 2013, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1239).

Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Diundangkan di Jakarta pada 18 Februari 2015, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Diundangkan di Jakarta pada 21 Maret 2017, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 441)

 

  • Karya Tulis Ilmiah, Jurnal, dan Makalah

Gani, Evy Savitri, “Sistem Perlindungan Upah di Indonesia”, Jurnal Tahkim, Vol. XI, No. 1, Edisi Juni, 2015, Institut Agama Islam Negeri Ambon, Ambon.

Marulinda Silalahi, 2006, “Tinjauan Yuridis Pengaturan Upah Pekerja/Buruh Dihubungkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Serta Implikasinya Terhadap Upaya Mewujudkan Keadilan Antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha”, Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta.

Puspita, Shinta Nora, 2017, “Perlindungan Upah bagi Calon Notaris yang Magang di Kantor Notaris Wilayah Kota Yogyakarta”, Tesis, Program Pascasarana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Raodah, Putri, 2018, “Status Badan Hukum dan Pemisahan Kekayaan pada Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebelum dan Setelah Berlakunya Undang-Undang Momor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Kecamatan Sape dan Kecamatan Bolo Kabupaten Bima)”, Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

 

  • Sumber Lain/Internet

Aryanto, “6 Prinsip Pengelolaan Bumdes”, https://blog.bumdes.id/2019/07/6-prinsip-pengelolaan-bumdes/, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019.

“Contoh Usaha Bumdes”, https://updesa.com/contoh-usaha-bumdes/, diakses pada tanggal 11 September 2019.

“Kenapa Pengurus Bumdes Banyak Rangkap Jabatan”, http://www.berdesa.com/kenapa-pengurus-bumdes-banyak-rangkap-jabatan/, diakses pada tanggal 25 Maret 2019.

“Penentuan Besaran Gaji untuk Pengelola BUM Desa”,  https://bumdes.id/2018/03/penentuan-besaran-gaji-untuk-pengelola-bum-desa/, diakses pada tanggal 19 Maret 2019.

“Penjajakan Produk Baru dengan PKWT”, https://www.hukum-hukum.com/2016/10/penjajakan-produk-baru-dengan-pkwt.html?m=1,  diakses pada tanggal 14 September 2019.

Setiawan, S.R.D., “2030 Indonesia Diprediksi jadi Negara Ekonomi Terbesar Keempat di Dunia”, https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/09/124556326/2030-indonesia-diprediksi-jadi-negara-ekonomi-terbesar-keempat-di-dunia, diakses pada tanggal 1 Maret 2019.

Sukmana, Yoga, “IMF: 2023 Ekonomi Indonesia akan Lebih Besar dari Inggris dan Rusia”, https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/20/164203026/imf-2023-ekonomi-indonesia-akan-lebih-besar-dari-inggris-dan-rusia, diakses pada tanggal 1 Maret 2019.

Tobing, Letezia, “Sopir Taksi Karyawan atau Mitra Usaha?”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51d2eb82cc175/sopir-taksi–karyawan-atau-mitra-usaha/, diakses pada tanggal 14 April 2019.

“Tujuan Pendirian BUMDesa”, http://www.berdesa.com/4-tujuan-pendirian-bumdesa/, diakses pada tanggal 10 Oktober2019.

“UU Ketenagakerjaan Berlaku Bagi Pekerja UKM”, https://hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52977267ec439/uu-ketenagakerjaan-berlaku-bagi-pekerja-ukm/, diakses pada 10 September 2019.

 

 

INDEKS NAMA DAN ISTILAH

A

Agro · 6, 59, 66, 67, 68, 89, 139

ahli waris · 30

Akademi Komunitas · 6, 59, 66, 67, 68, 79, 89, 98

APB Desa · 71, 75

B

Badan Hukum · 12, 65, 70, 136

Badan Usaha Milik Desa · 2, 6, 7, 52, 64, 65, 67, 70, 94, 105, 107, 128, 130

batal demi hukum · 23, 27, 49, 92, 94

BUM Desa · 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 24, 38, 42, 43, 44, 52, 57, 58, 59, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 107, 109, 110, 112,113, 114, 115, 116, 117, 119, 121, 122, 124, 125, 128, 129, 130, 131, 132, 137, 138, 139, 142

BUMD · 38

BUMN · 38

buruh · 4, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 25, 30, 31, 32, 33, 34, 36, 47, 48, 49, 50, 69, 74, 78, 79, 81, 83, 84, 85, 86, 87, 89, 96, 97, 98, 102, 103, 105, 108, 109, 118, 119, 123, 125, 129

C

Civil Law System · 15

Common Law System · 16

Co-working Space · 6, 59, 66, 67, 68, 89

D

Daerah Istimewa Yogyakarta · 6, 57, 59, 96, 104, 106, 110, 122, 125, 130

definisi · 3, 4, 14, 15, 18, 19, 20, 38, 74, 77, 80, 97, 98

denda · 48, 50, 102, 118, 119

Desa · 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 24, 38, 42, 43, 44, 52, 54, 55, 56, 57, 59, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 85, 86, 87, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 97, 98, 100, 101, 104, 105, 106, 107, 109, 112, 114, 119, 121, 125, 126, 128, 129, 130, 135, 136, 139, 141

Desa Panggungharjo · 6, 57, 64, 87, 129, 141

direktur · 67, 86

H

Hak · 14, 15, 32, 140

hubungan hukum · 4, 5, 7, 8, 14, 15, 16, 17, 21, 78, 81, 97

hubungan kerja · 3, 4, 17, 18, 21, 30, 31, 50, 51, 78, 89, 96, 97, 98, 118, 119, 123, 124

Hukum Perdata · 15, 16, 54, 134, 135

I

Ilmu Hukum · 14, 45, 52, 134, 135

Indonesia · 1, 2, 6, 15, 17, 26, 28, 31, 33, 34, 44, 46, 53, 54, 55, 56, 57, 64, 67, 74, 75, 77, 89, 96, 100, 103, 121, 123, 134, 135, 136, 137

K

Kabupaten Bantul · 5, 57, 104, 105, 106, 107, 110, 130

Kampoeng Mataraman · 6, 59, 66, 67, 68, 89

Keabsahan · 78, 83, 96

kebenaran · 24

kecakapan · 21, 23, 83, 86

Kecamatan Sewon · 5, 57

Keputusan Menteri · 28, 89, 91, 95, 108

kerja lembur · 48, 102, 108, 109, 111

Kesepakatan · 21, 81, 83

kesusilaan · 22, 23, 84, 85, 87

ketenagakerjaan · 3, 5, 6, 7, 8, 9, 22, 24, 29, 33, 73, 102, 105, 106, 110, 125, 128, 130, 137

ketertiban umum · 22, 23, 84, 85, 87

kewajiban · 14, 15, 16, 18, 20, 22, 23, 25, 45, 50, 78, 79, 80, 84, 86

Koperasi · 65, 71, 75

KUH Perdata · 16, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 83, 84, 85

KUPAS · 64, 66, 79

L

lisan · 18, 23, 24, 29, 58, 60, 78, 79, 80, 81, 82, 87, 90, 94, 95, 97, 98, 99

M

manajemen · 67, 68, 89, 99, 140, 141

mikro · 24, 43, 76, 106, 107, 126, 128, 129, 130

Modal Desa · 71, 75

Musyawarah Desa · 38, 65

N

norma · 4, 5

O

objek · 12, 15, 22, 24, 32, 67, 76, 84

P

Panggung Lestari · 5, 6, 7, 8, 24, 52, 57, 58, 59, 64, 66, 67, 68, 69, 70, 78, 79, 80, 81, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 107, 109, 110, 112, 114, 115, 116, 117, 119, 121, 122, 125, 128, 129, 130, 131, 138, 139, 142

pekerja · 3, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 17, 18, 20, 21, 22, 24, 25, 26, 28, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 47, 48, 49, 50, 52, 56, 57, 58, 59, 67, 68, 69, 74, 78, 79, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 89, 90, 91, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 111, 112, 113, 114, 118, 119, 121, 123, 125, 129, 137

pekerja/buruh · 17, 18, 20, 30, 32, 33, 47, 49, 50, 80, 81, 85, 86, 89, 98, 102, 103, 109, 118, 119, 125

pekerjaan · 2, 4, 11, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 32, 34, 35, 49, 50, 64, 68, 69, 78, 80, 81, 83, 84, 86, 87, 91, 93, 94, 95, 97, 98, 100, 101, 111, 112, 114, 122, 139

pengadilan · 3, 24, 30

Pengupahan · 4, 5, 25, 31, 33, 34, 36, 37, 47, 48, 50, 54, 96, 98, 99, 103, 106, 110, 118, 122, 123, 125, 130, 131, 136

pengurus · 4, 39, 59, 67, 68, 74, 89, 99, 101, 112, 113, 121, 137

pengusaha · 3, 4, 5, 17, 18, 20, 21, 22, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 36, 37, 48, 49, 50, 51, 73, 74, 78, 79, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 89, 91, 92, 96, 97, 98, 103, 105, 106, 108, 109, 111, 112, 114, 123, 124

Peraturan Desa · 6, 39, 64, 65, 71, 72, 73

Peraturan Menteri Desa · 2, 42, 55, 64, 65, 75, 77, 87, 89, 107, 128, 136

perbuatan hukum · 21, 23, 83

perikatan · 15, 16, 18

perintah · 4, 18, 19, 20, 22, 33, 78, 80, 81, 83, 84, 87, 97, 98

peristiwa hukum · 14, 15, 16

Perjanjian · 17, 18, 19, 20, 21, 23, 24, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 78, 80, 81, 86, 87, 88, 89, 90, 92, 94, 96, 97, 105, 134, 135, 139, 141

perjanjian kemitraan · 4

perjanjian kerja · 3, 4, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 58, 69, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 92, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 124

perlindungan hukum · 7, 9, 10, 11, 13, 24, 44, 45, 46, 47, 68, 128, 131

Perlindungan Hukum · 44, 46, 47, 134

persekutuan · 73, 74

perseorangan · 30, 71, 73, 74

Perseroan Terbatas · 38, 65, 66, 71, 75, 76

perusahaan · 1, 25, 29, 30, 36, 37, 38, 49, 50, 73, 74, 75, 101, 103, 105, 112, 118, 121, 139, 140, 141

PKWT · 26, 27, 28, 29, 88, 89, 91, 92, 93, 94, 95, 137

PKWTT · 26, 28, 29, 88, 89, 92, 95

PP Desa · 70, 71, 75, 77

PP Pengupahan · 36, 37, 50, 103

Preventif · 46

R

Represif · 46

S

Sinergi Panggung Lestari · 66

Sistem · 34, 35, 36, 99, 123, 131, 136

Struktur dan Skala Upah · 55, 69, 100, 121, 136

Swalayan Desa · 67

syarat · 9, 16, 18, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 28, 79, 83, 84, 85, 86, 88, 108

T

tertulis · 16, 18, 23, 24, 25, 26, 28, 29, 53, 58, 78, 79, 86, 90, 95, 97, 99, 100

U

UMK · 37, 102

UMP · 37, 102

UMSK · 37, 102

UMSP · 37, 102

Universitas Gadjah Mada · 9, 10, 11, 12, 52, 56, 65, 135, 136

unsur · 4, 11, 15, 18, 19, 20, 21, 74, 77, 78, 80, 81, 83, 97, 98

upah · 3, 4, 5, 7, 8, 10, 11, 12, 17, 18, 19, 21, 25, 29, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 47, 48, 49, 50, 52, 56, 58, 59, 68, 69, 74, 78, 79, 80, 81, 97, 98, 99, 100, 102, 103, 104, 105, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 118, 119, 121, 123, 124, 125, 128, 129

Upah Minimum · 34, 36, 37, 55, 102, 103, 104, 136

UU Desa · 13, 64, 70, 71, 75, 128

UU Ketenagakerjaan · 4, 5, 11, 18, 19, 21, 22, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 48, 74, 82, 83, 87, 88, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 102, 106, 108, 111, 113, 114, 124, 125, 131, 137

UUD · 2

W

waktu kerja · 20, 80, 81, 91, 108, 109, 110, 111, 139

Y

Yayasan · 65, 71, 75

 

 

INDEKS SUBJEK

 

Abdulkadir Muhammad__________________________________________________ 15, 134

Ari Hernawan______________________________________________________ 15, 17, 19, 20

Asri Wijayanti__________________________________________________________ 18, 135

Eko Wahyudi__________________________________________________________ 32, 134

Erni Herawati______________________________________________________________ 72

Evy Savitri Gani___________________________________________________________ 123

F.X. Djumialdji________________________________________________________ 105, 134

Hardijan Rusli__________________________________________________________ 96, 134

Imam Soepomo______________________________________________________ 34, 35, 135

Ishaq_________________________________________________________________ 14, 134

Lalu Husni__________________________________________________________ 17, 20, 134

Letezia Tobing______________________________________________________________ 5

Maria SW. Sumardjono________________________________________________ 52, 58, 135

Marulinda Silalahi_______________________________________________________ 34, 136

Paulus J. Soepratignja____________________________________________________ 85, 134

Phillipus M. Hadjon___________________________________________________ 46, 47, 134

Poerwadarminta________________________________________________________ 31, 134

Putri Raodah_________________________________________________________ 12, 13, 65

Ronny Hanityo Sumitro______________________________________________________ 55

Sadjipto Rahardjo_______________________________________________________ 45, 134

Sakina Rakhma Diah Setiawan__________________________________________________ 1

Shinta Nora Puspita_______________________________________________________ 11, 12

Soerjono Soekanto__________________________________________________________ 45

Soeroso_______________________________________________________________ 14, 135

Sri Pamudji____________________________________________________________ 53, 135

Subekti________________________________________________________ 19, 20, 79, 80, 98

Veithzal Rivai__________________________________________________________ 32, 134

Wiwin Yulianingsih______________________________________________________ 32, 134

Yoga Sukmana______________________________________________________________ 1

Zaeni Asyhadie_________________________________________________________ 33, 134

Zainal Asikin___________________________________________________________ 17, 134