Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 32-33)

 

Ciri-Ciri Hukum

Jika sebelumnya dijelaskan mengenai unsur-unsur hukum, maka di bagian ini akan dijelaskan ciri-ciri hukum. Ciri yang diberikan disini lebih luas dari unsur-unsur hukum. Suatu peraturan bisa jadi sudah memenuhi ciri-ciri hukum, tapi belum tentu sudah memenuhi unsur-unsur hukum.

Untuk memahami hal itu, setidaknya ada dua ciri dalam hukum, yaitu:

  1. Adanya perintah dan/atau larangan.

Suatu ketentuan akan disebut sebagai hukum jika dalam ketentuan tersebut memuat adanya perintah dan/atau larangan. Dalam satu kasus, bisa saja ketentuan itu hanya berisi perintah saja, bisa juga hanya berisi larangan saja, atau bahkan bisa berisi kedua-duanya.

  1. Peraturan tersebut ditaati.

Suatu peraturan yang berisi perintah dan/atau larangan saja belum bisa dikatakan sebagai hukum jika tidak ada niat dari masyarakat untuk mentaatinya. Tunduk dan patuhnya masyarakat dalam suatu hukum tidak diwajibkan bagi seluruh masyarakat, tapi hanya bagian kecil masyarakat saja yang mentaatinya, sudah memberikan cakupan akan makna hukum suatu peraturan.

Dari sini terlihat perbedaan pengelompokkan antara unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum. Kembali pada fokus kita akan pemaknaan adat istiadat yang hidup dan berkembang di Indonesia. Jika merujuk pada ciri-ciri hukum, maka jelas sekali bahwa adat istiadat dapat dikatakan sebagai sebuah hukum. Dalam aturan-aturan adat, terdapat banyak perintah dan larangan, misalnya tidak boleh menikah dengan orang yang berbeda suku, atau yang lainnya. Aturan ini diikuti oleh suatu masyarakat adat dan dijaga keberlangsungannya hingga kini. Maka dilihat dari ciri-cirinya, adat istiadat dapat kita sebut sebagai sebuah hukum yang mengikat pada kelompok masyarakat tertentu.

Sekali lagi, yang kita kaji dalam studi Ilmu Hukum ini adalah definisi hukum yang memenuhi syarat dalam unsur maupun ciri-cirinya sebagaimana telah dijelaskan diatas. Adapun definisi hukum secara bahasa adalah suatu aturan, tak terbatas dengan apapun. Dalam sudut pandang hukum secara bahasa, aturan mengenai larangan membuang sampah di pojok-pojok kampung misalnya, adalah suatu hukum, namun hal itu tidak menjadi bagian dari hal yang dikaji dalam Ilmu Hukum, karena tidak memenuhi unsur dan ciri-cirinya.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~