Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 79-80)

 

Das Sein dan Das Sollen

Istilah das Sein dan das Sollen, keduanya diambil dari bahasa Jerman. Das Sein berarti keadaan yang sebenarnya pada waktu sekarang, sementara das Sollen berarti apa yang dicita-citakan, apa yang diharapkan, apa yang harus ada nantinya. Das Sollen adalah segala sesuatu yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Termasuk dalam contoh das Sollen adalah segala sesuatu yang berbentuk norma dan kaidah. Dapat diartikan bahwa das Sollen merupakan kaidah dan norma serta kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan.

Das Sein adalah segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das Sollen. Dapat dipahami bahwa das Sein merupakan peristiwa konkret yang terjadi. Das Sein adalah sebuah realita yang telah terjadi, sementara das Sollen adalah apa yang sebaiknya dilakukan yaitu sebuah impian dalam dunia utopia yang menjadi keinginan dan harapan.  Singkatnya, arti dari keduanya adalah “yang ada dan yang seharusnya”, atau bisa juga disimpulkan: kesenjangan antara kenyataan dan harapan, antara realita dan ekspektasi.

Adapun kaidah hukum sendiri berisi kenyataan normatif (apa yang seharusnya dilakukan) atau dalam pembahasan ini kita sebut dengan das Sollen, bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa konkret yang dalam pembahasan ini kita sebut dengan das Sein. Dalam hukum, yang penting bukanlah apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya terjadi. Di dalam ketentuan pidana mengenai pencurian misalnya, tidak bisa kita baca bahwa setiap orang yang mencuri sungguh-sungguh dihukum, tapi harus kita baca dengan bunyi bahwa setiap orang yang mencuri harus dihukum.

Kaidah hukum pada dasarnya bersifat pasif, oleh karenanya untuk menjadikan kaidah hukum lebih berfungsi aktif harus diberikan suatu rangsangan. Rangsangan untuk mengaktifkan kaidah hukum adalah peristiwa konkret atau das Sein. Dengan terjadinya peristiwa konkret tertentu, kaidah hukum baru dapat aktif, karena sudah dapat diterapkan pada peristiwa konkret tersebut. Selama tidak terjadi peristiwa konkret tertentu maka kaidah hukum hanya merupakan pedoman pasif belaka. Sehingga jelas disini, kaidah hukum memerlukan terjadinya peristiwa hukum, atau istilah lainnya das Sollen membutuhkan peran das Sein.[1]

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

_________

[1] Ibid., hlm. 21.