Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 107-109)

 

Definisi dan Ruang Lingkup Sistem Hukum

Untuk mengetahui definisi dari sistem, kita bedah terlebih dahulu definisi sistem hukum dalam sudut pandang bahasa. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem diartikan sebagai perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.[1] Adapun hukum diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.[2]

Dari definisi secara bahasa tersebut, sebenarnya kita sudah bisa menarik suatu definisi sederhana. Menurut penulis, sistem hukum adalah suatu rangkaian aturan utuh yang terdiri dari unsur-unsur kecil didalamnya. Unsur-unsur tersebut saling berhubungan dan saling menguatkan membentuk suatu kesatuan. Kesatuan itulah secara sederhananya disebut sebagai sistem. Artinya, sistem pastilah terdiri dari banyak unsur-unsur kecil didalamnya.

Berdasarkan pemaparan Murti Pramuwardani, dosen penulis saat menempuh studi magister di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan perundang-undangan yang ada di suatu negara. Sebut saja itu adalah negara Indonesia, maka sistem hukum Indonesia adalah suatu kesatuan aturan hukum yang ada di Indonesia membentuk suatu diagram yang satu dan utuh. Didalam diagram tersebut terdiri dari unsur-unsur diagram kecil yang membentuknya.

Murti Pramuwardani menggambarkan sistem hukum sebagai sebuah lingkaran besar, sementara didalamnya terdapat unsur-unsur kecil yang dinamakan sub-sistem. Pemaparan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 10.1. Gambaran Sistem Hukum

 

Dari gambar lingkaran diatas tersebut, dapat dijelaskan bahwa lingkaran besar yang mencakup 7 lingkaran kecil didalamnya, disebut sebagai sistem hukum nasional suatu negara. Adapun lingkaran kecil-kecil didalamnya—dalam gambar tersebut berjumlah 7 buah lingkaran kecil, merupakan unsur-unsur kecil yang disebut sebagai sub-sistem. Sub-sistem ini bisa kita isi dengan klaster hukum, peraturan perundang-undangan, dan norma lainnya yang berkembang di suatu negara.

Misalnya HK 1 (Hukum 1), kita ganti sebagai hukum perdata Indonesia, kemudian HK 2 kita ganti dengan hukum pidana Indonesia, HK 3 menjadi hukum administrasi Indonesia, HK 4 diganti menjadi hukum tata negara Indonesia, HK 5 menjadi hukum agraria Indonesia, HK 6 kita ganti menjadi hukum bisnis Indonesia, dan HK 7 menjadi hukum lingkungan Indonesia (dan seterusnya tidak terbatas hanya 7 bidang saja), maka kumpulan itu semua membentuk namanya Sistem Hukum Nasional Indonesia. Pun demikian untuk menjelaskan sistem hukum dari suatu klaster hukum tertentu, sebut saja hukum ketenagakerjaan, maka sub-sistemnya bisa diganti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai hukum ketenagakerjaan. Untuk membentuk sistem hukum ketenagakerjaan, HK 1 bisa diganti dengan UU Ketenagakerjaan, HK 2 bisa diganti dengan UU Cipta Kerja, HK 3 menjadi PP Pengupahan, dan seterusnya.

Jika sistem diberi makna suatu susunan yang terdiri atas pilihan, berdasarkan fungsinya, individu-individu pendukung yaitu membentuk kesatuan utuh,[3] dan hukum diberi makna himpunan peraturan yang bertujuan menciptakan tata tertib di dalam masyarakat, maka sistem hukum merupakan suatu susunan peraturan yang bertujuan menciptakan tata tertib di dalam masyarakat, yang terdiri atas pilihan, berdasarkan fungsinya, dan membentuk kesatuan utuh. Seperti sistem-sistem lainnya, misalnya sistem ekonomi, sistem sosial, sistem politik, dan lain-lain. Bagian-bagian ini dapat dipisahkan sendiri-sendiri dan dapat dianalisis tersendiri pula. Meskipun bagian-bagian ini dapat dipisahkan dan dianalisis tersendiri, tetapi pada saat tertentu bagian-bagian itu harus menampilkan dirinya dalam suatu kesatuan yang utuh. Inilah yang dinamakan sistem hukum.[4]

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

__________

[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia.

[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia.

[3] Ensiklopedia Nasional Indonesia, 1996, Jakarta: P. Cipta Adi Pustaka, hlm. 93.

[4] Abdul Rachmad Budiono, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, hlm. 159.