Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 1-2)
Definisi Ilmu Hukum
Dalam istilah Ilmu Hukum, terdapat dua kata penting yang harus kita pahami, yakni kata “Ilmu” dan kata “Hukum”. Kata “Ilmu” sering disalah artikan sebagai “Ilmu Pengetahuan” atau “Science”. Hal ini keliru, karena jika kita hanya menisbatkan pengertian Ilmu dengan istilah Science, maka konsekuensinya adalah seluruh hal yang berkaitan dengan sosial tidak bisa dikategorikan sebagai ilmu. Hal ini tidak benar, karena secara bahasa kata “Ilmu” sendiri merupakan pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu.[1] Maka dari itu, setiap Ilmu tidak harus diperoleh dan diuji melalui scientific method atau metode ilmiah versi ilmu eksak. Ilmu-ilmu sosial yang kebanyakan tidak bisa dijelaskan dengan kaidah-kaidah ilmu pasti atau eksak, masih bisa dikategorikan sebagai sebuah ilmu pengetahuan, karena dalam ilmu sosial juga memiliki metode khusus dalam mengkaji sistem-sistem ilmu yang mencakup bidangnya.
Memang jika kita merujuk pada kajian sejarah, istilah ilmu pengetahuan pertama kali berkembang pesat dan mencapai tingkat bergengsi yaitu pada masa ilmu pengetahuan alamiah (ilmu eksak).[2] Hal ini terlihat menonjol dikala teori-teori besar ilmu eksak lahir dari ilmuan-ilmuan Barat, seperti Isaac Newton, James Watt, Mizhael Faraday, dan yang lainnya. Ditambah dengan kehadiran ilmuan hebat bernama Albert Einstein yang membuat ilmu pengetahuan alam menjadi magnet penting bagi perkembangan dunia. Hanya saja, dalam perkembangannya, definisi dari ilmu pengetahuan semakin luas dan kompleks. Saat ini, tidak bisa lagi kita menisbatkan istilah “Ilmu” hanya fokus pada “Science”.
Kata “Ilmu” yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sebenarnya berasal dari bahasa Arab yang merujuk pada “Kepandaian” tertentu yang dimiliki seseorang, seperti ilmu sihir, ilmu bela diri, dan ilmu membuat keris. Seiring berjalannya waktu, khususnya di era kemerdekaan, istilah ilmu ini diperluas maknanya menjadi ilmu pengetahuan tentang suatu bidang tertentu.[3]
Sementara kata “Hukum” secara bahasa memiliki makna sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, serta dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.[4] Jika kita merujuk istilah ini dalam bahasa Latin, kita akan menemukan kata iuris yang merupakan bentuk plural dari kata ius yang dapat diartikan sebagai serangkaian pedoman untuk mencapai keadilan.[5]
Ketika kata “Ilmu” dan kata “Hukum” digabungkan menjadi satu, dapatlah kita membuat definisi sederhana, bahwa Ilmu Hukum adalah sebuah metode tertentu untuk memahami sistem dalam suatu pedoman yang telah disepakati bersama. Ilmu hukum ini tidak termasuk ke dalam ilmu eksak yang membutuhkan kebenaran bilangan-bilangan empiris, tapi suatu kajian sosial yang hendak memperoleh kebenaran koherensi bukan kebenaran korespondensi.
Salah seorang ahli hukum bernama Utrecht memberikan definisi sederhana mengenai hukum. Menurutnya, hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Pengertian mengenai hukum ini terus berkembang seiring perkembangan zaman. Bahkan, pengertian hukum antara satu wilayah dengan wilayah yang lain memiliki sisi-sisi perbedaan. Hal yang menurut suatu lingkungan masyarakat dikategorikan sebagai hukum, belum tentu akan dipandang hukum dalam lingkungan masyarakat yang lain.
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~
______________
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[2] Peter Mahmud Marzuki, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, hlm. 1.
[3] Ibid., hlm. 4.
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[5] Peter Mahmud Marzuki., op.cit., hlm. 8.