Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 35)

 

Definisi Norma

Dalam kehidupan sehari-hari, telinga kita tidak pernah terlepas dari istilah yang namanya norma. Bahkan mungkin beberapa dari kita tidak bisa membedakan antara norma dan hukum. Tidak salah memang, karena dua istilah ini sering kali terdengar dalam satu kasus yang sama.

Secara etimologi, norma adalah aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, di dalamnya mengandung nilai benar/salah atau baik/buruk sehingga sesuatu itu menjadi pedoman dalam bertindak, boleh atau tidak boleh dilakukan.[1] Istilah norma bagi sebagian sarjanawan hukum—sebut saja Sudikno Mertokusumo didalam bukunya “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, dianggap sama  dengan “kaidah”. Sehingga dalam pandangan Sudikno Mertokusumo, norma hukum pun sama maknanya dengan kaidah hukum. Penulis secara pribadi kurang sependapat dengan pandangan tersebut, karena konsep kaidah lebih luas dari konsep norma. Penulis akan menjelaskan hal ini di bab selanjutnya mengenai kaidah hukum.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

____________

[1] Nurainun Mangunsong, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, hlm. 2.