Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 98-101)
Hukum Berdasarkan Hubungan Hukum yang Diatur
- Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.[1] Dalam perkembangannya, hukum publik ini mengerucut pada hukum pidana. Walau sebenarnya hal ini agak kurang tepat, karena pada dasarnya hukum ketatanegaraan juga merupakan bagian dari hukum publik. Namun pemberian istilah hukum publik sebagai hukum pidana tidak bisa dikesampingkan dalam kehidupan hukum ditengah-tengah masyarakat kita saat ini.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa hukum pidana telah berkembang menjadi hukum publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengecualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht) yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka hukum pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, namun titik beratnya ialah kepentingan umum atau masyarakat. Hubungan antara pelaku dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam hukum perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari hukum publik.
Ada beberapa ciri-ciri dari hukum publik, antara lain:
- Negara bertindak untuk tujuan kepentingan umum;
- Secara keseluruhan hukum publik ini diatur oleh penguasa atau pemerintah yang sah dalam sebuah negara;
- Merupakan hubungan yang mempertemukan antara kepentingan negara dengan kepentingan individu;
- Dalam beberapa jenis hukum publik, salah satunya hukum tata negara, mengandung banyak muatan politis.
- Hukum Privat
Hukum privat adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Dalam arti yang luas, hukum privat meliputi antara hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan jika dalam arti sempit, hukum privat hanyalah terdiri dari hukum perdata saja. Definisi lain hukum privat adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Hukum perdata disebut juga dengan hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur berbagai hal yang ada hubungannya dengan negara dan kepentingan umum (seperti misalnya politik dan pemilu), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau hukum tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum privat (perdata) mengatur hubungan antara warga negara dengan warga negara yang lain dalam kehidupan sehari-hari, misalnya seperti perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan yang sifatnya perdata.
Hukum privat ini juga biasa disebut sebagai hukum sipil. Dalam bahasa Belanda, istilah hukum sipil adalah Privatatrecht atau Civilrecht. Sementara untuk hukum perdata, bahasa Belanda nya adalah Burgerlijkerecht dan hukum dagang adalah Handelsrecht.
Hukum privat mencakup beberapa hal berikut, yaitu:
- Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak nya tersebut.
- Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
- Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
- Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
- Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
Secara sederhana, hukum privat ini mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut keluarga dan kekayaan para warga/individu; hubungan antarwarga/ individu; dan hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu. Hukum privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan membuat kontrak. Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi. Warga negara mempertahankan hak oleh mereka sendiri tapi terikat pada prosedur yang telah ditetapkan dan pemerintah sebagai pengawas.
Dalam perkembangannya saat ini, ada beberapa pihak tertentu yang mempertanyakan pentingnya klasifikasi hukum menjadi publik dan privat. Pada saat ini, terdapat hukum yang secara substansial mengandung elemen hukum publik maupun hukum privat, seperti hukum lingkungan, hukum perlindungan konsumen, hukum kesehatan, hukum antimonopoli, dan lain-lain. Oleh karena itu, timbul pemikiran bahwa sebaiknya ditinggalkan saja pembagian hukum publik dan hukum privat dan beralih kepada pembagian yang bersifat fungsional.[2]
Bagi penulis, pemikiran tersebut bukan lah suatu kesimpulan yang bijak, karena walau bagaimanapun hubungan antara negara dan individu tidak bisa dicampur aduk. Harus dijelaskan lebih rinci bagian mana saja yang bisa melibatkan negara, dan bagian mana saja yang hanya menyangkut perseorangan. Maka jelas disini, pembagian hukum menjadi hukum publik dan hukum privat akan terlihat sangat dibutuhkan.
Bahkan dalam kajian hukum internasional, klaster hukum dagang internasional masuk dikategorikan sebagai hukum publik. Hukum dagang di Indonesia merupakan hukum privat, namun hukum dagang internasional merupakan hukum publik. Hal ini terjadi karena subjek hukum dalam hukum dagang internasional adalah negara. Lain lagi dengan hukum perdata inteernasional yang masih tetap dalam jenis hukum privat, karena mengatur hubungan hukum antar warga negara.
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~
_________
[1] C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, hlm. 46.
[2] Peter Mahmud Marzuki, op.cit., hlm. 198.