Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 163-165)

 

Konstitusi

Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai hukum tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Konstitusi (tertulis) di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun tujuan konstitusi bagi sebuah negara adalah:

  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang;
  2. Melindungi HAM;
  3. Pedoman penyelenggaraan negara;

Sementara itu, nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah konstitusi yaitu:

  1. Nilai normatif, yaitu suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dan berlaku efektif serta dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal, yaitu suatu konstitusi yang menurut hukum dianggap berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik, yaitu suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Konsitusi juga memiliki beberapa macam, antara lain:

  1.     Konstitusi tertulis (documentary constitutionwritten constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, yang ditulis dalam sebuah kodifikasi tertentu.
  2. Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul dalam kehidupan bernegara.

Beberapa jenis organisasi yang menggunakan konsep konstitusi, yaitu:

  1.  Organisasipemerintahan (transnasional, nasional atau regional);
  2. organisasi sukarela;
  3. persatuan dagang;
  4. partai politik;
  5. perusahaan.

Disamping itu, unsur-unsur atau substansi sebuah konstitusi menurut Koerniatmanto Soetopawiro meliputi:

  1. Pernyataan ideologis;
  2. Pembagian kekuasaan negara;
  3. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia);
  4. Perubahan konstitusi;
  5. Larangan perubahan konstitusi.

Sementara kedudukan konstitusi dalam sebuah negara adalah sebagai:

  1. Ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan;
  2. Sebagai hukum dasar;
  3. Sebagai hukum yang tertinggi.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~