Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 60-62)

 

Objek Hukum

Dalam setiap kajian ilmu pengetahuan, disamping adanya subjek atau pelaku, selalu saja sejajar dengan lahirnya objek atau sasaran dari setiap yang dilakukan oleh subjek. Lahirnya objek hukum tidak bisa dilepaskan dengan adanya sebuah peristiwa hukum. Apa yang dilakukan oleh subjek terhadap sesuatu hal yang diatur di dalam hukum akan mengakibatkan sebuah peristiwa hukum. Dalam rentetan peristiwa itu, akan hadir sasaran yang dilakukan oleh subjek, inilah yang dinamakan objek hukum.

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Itu artinya, objek hukum secara umum dapat kita katakan sebagai sebuah benda yang diatur menurut ketentuan hukum. Misalkan ada seseorang katakanlah A dan ada sebuah sepeda motor. A dan sepeda motor belum bisa dikatakan sebagai pelaku hukum. Tapi ketika A membeli sepeda motor tersebut dari B, maka sepeda motor itu bisa kita katakan sebagai objek hukum. Sederhananya, objek hukum akan lahir bersamaan dengan adanya peristiwa hukum.

Benda menurut Pasal 499 KUH Perdata ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Hak disebut juga dengan bagian dari harta kekayaan (vermogens bestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak dan hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUH Perdata. Adapun zaak meliputi barang dan hak diatur dalam Buku II KUH Perdata. Barangg sifatnya berwujud, sedangkan hak sifatnya tidak berwujud.

Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda itu dapat diartikan dalam arti luas dan sempit. Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang. Pengertian ini meliputi benda-benda yang dapat dilihat, seperti meja, kursi, jam tangan, motor, komputer, mobil, dan sebagainya, dan benda-benda yang tidak dapat dilihat, yaitu berbagai hak seperti hak tagihan, hak cipta, dan lain-lain.[1]

Adapun benda dalam arti sempit adalah segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal 503 KUH Perdata, bahwa benda itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. benda berwujud, yaitu benda segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan panca indra, contoh : buku, rumah, tanah, meja, kursi, dan lain sebagainya;
  2. benda tidak berwujud, yaitu semua hak, contoh : hak cipta, hak atas merek, dan sebagainya

Selanjutnya dalam Pasal 504 KUH Perdata, benda dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu :

  1. Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu benda yang dapat dipindahkan;
  2. benda tetap (tidak bergerak), yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan.

Benda bergerak dapat dibedakan menurut sifatnya yaitu benda yang dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) misalnya kursi, meja, buku, ternak, mobil dan sebagainya. Menurut ketentuan undang-undang, benda dapat bergerak atau dipindahkan, yaitu hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata) seperti hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan, dan piutang-piutang.

Adapun benda tidak bergerak (tetap) dapat juga dibedakan menurut sifatnya, benda tersebut tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala yang melekat di atasnya, contoh : gedung, bunga, dan pepohonan. Adapun menurut tujuannya, benda itu tidak dapat dipindahkan, kerena dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesing yang di pasang dalam pabrik, tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak berpindah-pindah (507 KUH Perdata).

Menurut ketentuan undang-undang, benda tersebut tidak dapat bergerak, ialah hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Peredata) seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak.

Selain pembagian benda sebagaimana telah disebutkan di atas, ada lagi pembagian benda, yaitu:

  1. benda materiil;
  2. benda immateriil (ciptaan orang), misalnya karangan dalam buku, musik, dan lain-lainnya, yang penjelasan lebih rincinya diatur dalam hukum mengenai Hak Cipta dan Paten.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~

__________

[1] Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Ed.1 Cet.1, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 73.