Pengutipan = (Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum, hlm. 147-149)

 

Pokok Dasar HAM

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.

A. Ciri-ciri HAM

Ada beberapa ciri pokok hakikat HAM menurut Mansyur Fakih, yaitu:

  1.   HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

 

B. Macam-macam HAM

Ada beberapa macam atau klasifikasi mengenai hak asasi manusia, antara lain:

a. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

1)      Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat;

2)      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat;

3)      Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan;

4)   Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

 

b. Hak Asasi Politik (Political Right)

1)      Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan;

2)      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;

3)      Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya;

4)      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

 

c. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)

1)      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan;

2)      Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS;

3)      Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

 

d. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

1)      Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli;

2)      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak;

3)      Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll;

4)      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu;

5)      Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

 

e.  Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

1)      Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan;

2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

 

f. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)

1)      Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan;

2)      Hak mendapatkan pengajaran;

3)      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

 

C. Sanksi Internasional

Dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM, negara-negara di dunia memiliki langkah-langkah konkret bagi negara yang melakukan pelanggaran HAM berat, antara lain:

  1. Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya;
  2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing;
  3. Pemutusan hubungan diplomatik;
  4. Pengurangan bantuan ekonomi;
  5. Pengurangan tingkat kerjasama;
  6. Pemboikotan produk ekspor;
  7. Embargo ekonomi.

 

~~~~~~~~~~~~~~~

Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri

(idikms@gmail.com)

~~~~~~~~~~~~~~~