Petunjuk = hafalkan nomor undang-undang terbarunya saja. Sering update barangkali ada perubahan undang-undang terbaru yang belum tercantum disini. Hafalkan juga pasal-pasal penting di UU Kekuasaan Kehakiman, seperti pasal 4, 5, 10, dan beberapa pasal lainnya.
***
Kekuasaan Kehakiman
- UU No. 4 Tahun 2004 (dicabut)
- UU No. 48 Tahun 2009
Mahkamah Agung
- UU No. 14 Tahun 1985
- UU No. 5 Tahun 2004
- UU No. 3 Tahun 2009
Mahkamah Konstitusi
- UU No. 24 Tahun 2003
- UU No. 8 Tahun 2011
- Perpu No. 1 Tahun 2003 (ditetapkan dengan UU No. 4 Tahun 2014)
- UU No. 7 Tahun 2020
Peradilan Umum
- UU No. 2 Tahun 1986
- UU No. 8 Tahun 2004
- UU No. 49 Tahun 2009
Pengadilan khusus di PN:
- Pengadilan Anak = UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Pengadilan Tipikor = UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor
- Pengadilan Hubugan Industrial = UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pengadilan Niaga = Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Kepaititan (ditetapkan dengan UU No. 4 Tahun 1998). UU Kepailitan terbaru = UU No. 37 Tahun 2004
- Pengadilan Perikanan = UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
- Pengadilan HAM = UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Peradilan Agama
- UU No. 7 Tahun 1989
- UU No. 3 Tahun 2006
- UU No. 50 Tahun 2009
Pengadilan khusus di PA:
- Mahkamah Syar’iyah = UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh, Perda Qanun No. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam
Peradilan TUN
- UU No. 5 Tahun 1986
- UU No. 9 Tahun 2004
- UU No. 51 Tahun 2009
Pengadilan khusus di PTUN:
- Pengadilan Pajak = UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Peradilan Militer
- UU No. 31 Tahun 1997
***
NOMOR PUU YANG PENTING DIKETAHUI
Umum:
- Kekuasaan Kehakiman = UU No. 48 Tahun 2009 (mencabut UU 4/2004)
- Mahkamah Agung = UU No. 14 Tahun 1985, UU No. 5 Tahun 2004, UU No. 3 Tahun 2009
- Mahkamah Konstitusi = UU No. 24 Tahun 2003, UU No. 8 Tahun 2011, Perpu No. 1 Tahun 2003 (ditetapkan dengan UU No. 4 Tahun 2014, UU No. 7 Tahun 2020
- Peradilan Umum = UU No. 2 Tahun 1986, UU No. 8 Tahun 2004, UU No. 49 Tahun 2009
- E-court atau e-litigasi = PERMA No. 1 Tahun 2019
- Perekaman Proses Persidangan = SEMA No. 4 Tahun 2012
Pidana:
- KUHP = Wetboek van Strafrecht (WvS Indonesia)
- KUHAP = UU No. 8 Tahun 1981
- Pelaksana KUHAP = PP No 27 Tahun 1983
- Tipikor = UU No. 31 Tahun 1999
- KPK = UU No. 30 Tahun 2002, Perpu No. 1 Tahun 2015 (ditetapkan oleh UU No. 10 Tahun 2015), UU No. 19 Tahun 2019
Perdata:
- KUH Perdata = Bugerlijk Wetboek voor Indonesie (BW)
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
- Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg)
- Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv)
- KUH Dagang = Wetboek van Koophandel voor Indonesie (WvK)
- Class Action = PERMA No. 1 Tahun 2002
- Mediasi = PERMA No. 1 Tahun 2016
- Konsinyasi = keberatan dan penitipan ganti rugi ke PN dalam pengadaan tanah = PERMA No. 3 Tahun 2016
- Keberatan atas KPPU = PERMA No. 3 Tahun 2019
- Keberatan atas KPPU = SEMA No. 1 Tahun 2021
- Gugatan Sederhana = PERMA No. 2 Tahun 2015 diubah PERMA No. 4 Tahun 2019
- Putusan vit voerbaar bij voorad = putusan serta merta = SEMA No. 3 Tahun 2000
TUN:
- Administrasi Pemerintahan = UU No. 30 Tahun 2014
- Aparatur Sipil Negara = UU No. 5 Tahun 2014
- Manajemen PNS = PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 17 Tahun 2020
- Disiplin Pegawai PNS = PP No. 94 Tahun 2021
- Manajemen PPPK = PP No. 49 Tahun 2018
- Peradilan TUN = UU No. 5 Tahun 1986, UU No. 9 Tahun 2004, UU No. 51 Tahun 2009
Agama:
- Peradilan Agama = UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 3 Tahun 2006, UU No. 50 Tahun 2009
- Perkawinan = UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 16 Tahun 2019
- Kompilasi Hukum Islam = Inpres No. 1 Tahun 1991
- Dispensasi Kawin = PERMA No. 5 Tahun 2019
Militer:
- Peradilan Militer = UU No. 31 Tahun 1997
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~