Petunjuk = bagian 2 ini penting dihafalkan jika tes seleksi yang dihadapi adalah selain seleksi hakim, misalnya jabatan Analis Perkara Peradilan dan untuk jabatan ASN pada umumnya.
***
Jenis sidang:
- Sidang komisi = dihadiri anggota komisi, membahas fokus komisi masing-masing
- Sidang pleno = dihadiri seluruh anggota, membahas draft aturan
- Sidang paripurna = dihadiri seluruh anggota, mengesahkan hasil sidang pleno
Perangkat/kelengkapan sidang:
- Peserta sidang
- Pimpinan/presidium sidang (pimpinan I = ketua sidang, pimpinan II = pemberi saran, pimpinan III = notulen)
- Notulensi
- Palu sidang
Peserta sidang:
- Peserta penuh = hak bicara, haki memilih dan dipilih, hak suara
- Peserta peninjau atau biasa = hak bicara
Istilah sidang:
- Qourum / kuorum = jumlah minimal anggota yang hadir
- Deadlock = jalan buntu
- Skorsing = pemberhentian sementara
- Lobying = usaha mempengaruhi orang
- Interupsi (menyela) = ada 4 jenis
- Point of order = minta penjelasan atau memberi masukan
- Point of information = memberi informasi valid
- Point of clarification = meminta atau memberi klarifikasi/penjelasan
- Point of privilege = protes karena menyinggung pribadi
- Ketokan palu
- 1 kali = mengesahkan keputusan, pengalihan pimpinan sidang
- 2 kali = skorsing, penundaan sidang
- 3 kali = membuka dan menutup sidang
- 3 kali berturut-turut = menenangkan peserta (gagang palu dibalik)
***
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~