Petunjuk = cukup diketahui saja dasar hukumnya, jangan terlalu didalami isi materinya.
***
Dasar hukum = UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
***
Dalam peradilan militer, komandan akan berperan serta dalam menangani perkara anggotanya, baik kedudukannya sebagai ankum maupun papera.
Kompetensi absolut:
- Mengadili tindak pidana yang dilakukan:
- Prajurit TNI
- Yang berdasar UU dipersamakan dengan prajurit
- Anggota suatu golongan yang dipersamakan dengan prajurit
- Seseorang yang lain namun atas keputusan panglima dan persetujuan menteri kehakiman (sekarang MA), harus diadili dalam lingkungan peradilan militer.
- Mengadili sengketa tata usaha militer
***
Susunan peradilan militer:
- Pengadilan militer = pidana tingkat pertama
- Mengadili prajurit berpangkat kapten kebawah
- PNS golongan III/C
- Pengadilan militer tinggi = tata usaha militer tingkat pertama, pidana tingkat pertama, pidana tingkat banding
- Mengadili prajurit berpangkat mayor keatas
- Pengadilan militer utama = tata usaha militer tingkat banding, pidana tingkat banding
- Sengketa kewenangan antara dua pengadilan militer
- Pengadilan militer pertempuran = tingkat pertama dan terakhir di daerah pertempuran
***
Susunan oditurat (kejaksaannya militer):
- Oditurat militer = melakukan penuntutan
- Untuk kapten kebawah
- Oditurat militer tinggi
- Mayor keatas
- Oditurat jenderal
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja oditur
- Oditurat militer pertempuran
- Melakukan penuntutan saat pertempuran
***
Penyidik:
- Atasan yang berhak dihukum (ANKUM)
- Polisi militer
- Oditur
Penyidik pembantu:;
- Provos (polisi satuan) TNI AD
- Provos TNI AL
- Provos TNI AU
- Provos POLRI (ini dulu)
Papera = Perwira penyerah perkara, yang menentukan suatu pidana yang dilakukan prajurit TNI.
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~