Petunjuk = kuliah yang becus.
***
Dasar hukum = UU No. 5 Tahun 1986 diubah UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan TUN
***
Alat bukti (Pasal 100):
- Surat atau tulisan
- Keterangan ahli
- Keterangan saksi
- Pengakuan para pihak
- Pengetahuan hakim
***
Upaya hukum sebelum masuk pengadilan:
- Keberatan = kepada pejabat yang bersangkutan = diajukan 21 hari sejak diumumkan = harus ditindaklanjuti dalam 10 hari
- Banding administratif = kepada atasannya = diajukan 10 hari
***
Alasan gugatan:
- Onrechtmatige overheidsdaad = melawan hukum
- Detournement de povvoir = penyalahgunaan wewenang
- Abus de droit = bertindak sewenang-wenang
***
Putusan:
- Putusan deklaratoir = putusan pernyataan
- Putusan constitutive = putusan penciptaan = tidak memerlukan sarana pemaksa
***
Asas-asas dan Istilah Hukum
- Asas erga omnes = harus segera dilaksanakan karena menyangkut kepentingan publik
- Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang / kekuasaan (detournement du pouvoir)
- Asas tidak boleh menyerobot badan administrasi negara yang satu, oleh badan administrasi negara lainnya, atau disebut exes de pouvoir
- Asas kebebasan (Freis Ermessen), yaitu badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum
- Asas Praduga Rechmatig (vermoeden van rechmatigheid = praesumtio iustae causa). Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap rechmatig (sah) sampai ada pembatalannya dengan asas ini gugatan tidak dapat menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
- Asas Pembuktian Bebas, Hakim yang menetapkan beban pembuktian
- Asas Keaktifan Hakim (dominus litis), asas ini dimaksudkan mengimbangi keaktifan tergugat, mengingat tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan penggugat adalah orang / badan hukum perdata
- Asas Keputusan Hakim mempunyai kekuatan mengikat (ergaomnes). Sengketa Tata Usaha Negara adalah hukum publik. Dengan demikian putusan Pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi pihak yang bersengketa.
***
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~