Petunjuk = hafalkan dan pahami perbedaan istilah-istilah hukumnya. Hafalkan juga yang terkait dengan ASN, ini biasanya materi umum dalam proses seleksi SKB.
***
Dasar hukum
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP No. 11 Tahun 2017 diubah PP No. 17 Tahun 2020 tentang PNS
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK
***
Istilah hukum:
- Diskresi = keputusan oleh pejabat untuk mengatasi persoalan konkret jika PUU tidak mengatur, tidak lengkap/tidak jelas, atau ada stagnasi pemerintah
- Konsesi = keputusan pejabat sebagai perwujudan persetujuan antara negara dan swasta dalam pengelolaan fasilitas umum atau SDA
- Dispensasi = keputusan pejabat yang memberikan pengecualian bagi masyarakat
- Atribusi = kewenangan yang diberikan UUD/UU
- Delegasi = pelimpahan kewenangan dari atasan ke bawahan, dan si bawahan sebagai penanggungjawab = bisa diatur dalam PP, Perpres, Perda
- Mandat = pelimpahan kewenangan dari atasan ke bawahan, dan si atasan masih sebagai penanggungjawab
***
ASN
Jabatan administrasi = fungsi dan tugas sebagai pelayan publik.
- Administrator
- Pengawas
- Pelaksana
Jabatan fungsional = fungsi dan tugas berdasar keahlian.
- Jabatan fungsional keahlian
- Ahli utama
- Ahli madya
- Ahli muda
- Ahli pertama
- Jabatan fungsional keterampilan
- Penyelia
- Mahir
- Terampil
- Pemula
Jabatan pimpinan tinggi = setiap jabatan tinggi di instansi
- Utama
- Madya
- Pratama
***
Pangkat Golongan ASN (Perpres No. 99 Tahun 2000):
- Golongan I = juru (lulusan SD sampai SMP)
- IA (juru muda)
- IB (juru muda tingkat 1)
- IC (juru)
- ID (juru tingkat 1)
- Golongan II = pengatur (lulusan SMA sampai D3)
- IIA (pengatur muda) = SMA = setiap 4 tahun naik golongan
- IIB (pengatur muda tingkat 1)
- IIC (pengatur)
- IID (pengatur tingkat 1)
- Golongan III = penata (D4 atau S1 sampai S3)
- IIIA (penata muda) = S1
- IIIB (penata muda tingkat 1) = S2
- IIIC (penata)
- IIID (penata tingkat 1)
- Golongan IV = pembina
- IVA (pembina)
- IVB (pembina tingkat 1)
- IVC (pembina utama muda)
- IVD (pembina utama madya)
- IVE (pembina utama)
***
Komisi ASN = lembaga nonstruktural yang bebas politik = pengawas kode etik
Lembaga administrasi negara (LAN) = melakukan pendidikan ASN
BKN = lembaga nonkementerian yang bertugas melakukan manajemen ASN
Sistem merit = kebijakan dan manajemen ASN berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja = dilakukan komisi ASN
***
Hak PNS:
- Gaji, tunjangan, fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun, jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Hak PPPK:
- Gaji, tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
***
Pemberhentian hormat:
- Meninggal
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun (58 tahun untuk administrasi, 60 tahun untuk pimpinan tinggi)
- Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani atau rohani
- Penjara 2 tahun dan tindak pidana tidak berencana
- Pelanggaran disiplin PNS berat
Pemberhentian tidak hormat:
- Penyelewengan Pancasila dan UUD
- Penjara kejahatan jabatan
- Jadi anggota parpol
- Penjara 2 tahun dan tindak pidana berencana
Perlindungan:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum
~~~~~~~~~~~~~~~
Ditulis oleh : Idik Saeful Bahri
(idikms@gmail.com)
~~~~~~~~~~~~~~~